TPA Burangkeng Disegel, Sanksi Pidana Menanti Bagi Pelanggar Pengelolaan Sampah

- Editor

Minggu, 8 Desember 2024 - 08:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi TPA Burangkeng yang saat ini menjadi perhatian publik.

Lokasi TPA Burangkeng yang saat ini menjadi perhatian publik.

JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar pengelolaan sampah.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LH Rasio Ridho Sani menyebut bahwa 3 TPA yang sudah disegel adalah TPA Sarbagita Suwung di Bali, TPA Burangkeng di Kabupaten Bekasi, dan TPA Sarimukti di Provinsi Jawa Barat.

Kemudian yang dikenai sanksi administrasi paksaan adalah TPA Cahaya Kencana dan TPA Basirih, yang keduanya berlokasi di Kalimantan Selatan.

Sebelumnya KLH telah menahan empat orang dan menyegel tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Adapun penindakan TPA ilegal yang sudah inkrah antara lain TPA ilegal di Desa Buwek Raya Bekasi dengan terpidana Anton (60) dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 3 M.

Selanjutnya, TPA ilegal di Kota Tangerang terdakwa Muhammad Subur (61) dan Ahmad Gozali (56) masing-masing divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Termasuk kasus TPA liar Limo di Depok yang diduga mencemari lingkungan melalui pembakaran sampah secara terbuka dan longsor. Tersangka J (58) sudah ditahan.

Baca Juga:  Permasalahan Kian Kompleks, Mantan Kapolda Bali Dukung Percepatan Reformasi Polri

“Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat sebagai tindak lanjut dari penyegelan dan penghentian aktivitas di TPA ilegal tersebut,” kata Rasio, Jumat (6/12/2024).

Dia menerangkan pihaknya melakukan beberapa pendekatan hukum terkait pengelolaan sampah. Dia menyebut pendekatan hukum pidana merupakan opsi terakhir.

“Tindakan yang kita lakukan berkaitan pengelolaan sampah itu ultimum remedium. Instrumen pendekatan hukum pidana itu merupakan upaya terakhir. Lalu kita lakukan upaya sanksi administratif. Kemudian kita lakukan peringatan dan sebagainya, ya kita peringatkan. Kita berikan sanksi, kita awasi,” tuturnya.

Setelah diberi peringatan tapi tidak ada perubahan signifikan, barulah Kementerian LH melakukan langkah tegas hukum pidana. Salah satunya mantan Kadis LH Kota Tangerang berinisial TS yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus pengelolaan TPA Rawa Kucing.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur
Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta
Bank Jakarta Jadi Energi Persija Buru Gelar Juara Liga Indonesia
Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang
Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati
Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga
Apel Kebangsaan di Monas, 11.000 Peserta Serukan “Jaga Jakarta untuk Indonesia”
IPPS Indonesia: Penempatan Jabatan dari Unsur Keluarga Wali Kota Berpotensi Terjadinya Abuse of Power

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Filosofi Sepak Bola Pelatih Persija STY Sejalan dengan Transformasi Bank Jakarta

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:38 WIB

Di Balik Layar Fashion Show: Satu Dunia, Beda Bidang

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 23:27 WIB

Desak Copot Dirum Tirta Bahagasasi, Tri Nusa Bekasi Raya Ancam Kembali Kepung Kantor Bupati

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Jelang HUT RI ke-81, PJR BSD Bagikan 81 Bendera Merah Putih kepada Warga

Berita Terbaru

PAM JAYA memperkuat budaya K3 bersama mitra kerja untuk memastikan keselamatan pekerja, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan jaringan perpipaan Jakarta.

Ekonomi & Bisnis

PAM JAYA Perkuat Komitmen K3 Bersama Mitra Kerja

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:26 WIB

Amos Hutauruk menilai Erick Thohir harus bertanggung jawab dan mendesak Ketua Umum PSSI mundur.

Headline

Timnas Garuda Keok, Erick Thohir Didesak Mundur

Minggu, 9 Agu 2026 - 19:08 WIB