Potret Buram Lembaga Peradilan Indonesia

- Penulis

Kamis, 12 Desember 2024 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekjen LPKAN< Abdul Rasyid.

Sekjen LPKAN< Abdul Rasyid.

JAKARTA, Mediakarya – Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk segera membenahi institusinya, seiring dengan meningkatnya kasus suap yang melibatkan sejumlah hakim.

Seruan ini muncul setelah Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang diduga menerima suap terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

Sekretaris Jenderal LPKAN, Abdul Rasyid, menegaskan bahwa MA harus melakukan bersih-bersih terhadap hakim yang tidak berintegritas.

Ia menjelaskan bahwa hakim, yang memiliki kewenangan tertinggi di meja peradilan, harus tetap berpedoman pada fakta hukum dalam setiap putusan, bukan terpengaruh oleh kepentingan pihak lain.

“Bahkan meskipun hakim adalah manusia biasa yang bisa berbuat kesalahan, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan mereka, terutama ketika terlibat dalam tindak pidana,” ujar Rasyid, Kamis (12/12/2024)

Dia juga berharap MA segera melakukan evaluasi terhadap hakim-hakim yang terbukti melanggar kode etik.

Selain itu, pihaknya juga mengkritik sejumlah putusan hakim yang dinilai janggal, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara PKPU yang melibatkan PT Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan). Rasyid mencurigai adanya konflik kepentingan dalam kasus tersebut, mengingat hakim yang memutuskan perkara PKPU sebelumnya terlibat dalam perkara pidana yang melibatkan perusahaan terkait.

Baca Juga:  Proyek Drainase Dikerjakan Tak Sesuai Prosedur, LPKAN Soroti Kinerja DBMSDA Kota Bekasi

“Ini bisa menjadi preseden buruk bagi wajah peradilan di Indonesia. Kami meminta Komisi Yudisial untuk segera turun tangan dan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap keputusan-keputusan hakim yang mencurigakan,” tegasnya.

Sebagai langkah untuk menjaga kredibilitas peradilan, Rasyid juga menekankan pentingnya penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yang berisi prinsip-prinsip integritas tinggi, keadilan, dan profesionalisme.

Ia meminta MA untuk lebih serius dalam memastikan para hakim mematuhi pedoman ini, demi menegakkan keadilan di Indonesia.

LPKAN juga mengingatkan bahwa reformasi di tubuh MA sangat dibutuhkan agar kejadian-kejadian seperti suap dan konflik kepentingan tidak terus terjadi di dunia peradilan.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban
Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG
Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Hari Buruh 2026: LPKAN Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru dan Tenaga Kesehatan
Mau Jadi Pegawai PLN? Jalur Ikatan Kerja ITPLN Ini Diburu Ribuan Pendaftar
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur, Resah Usai Musibah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:19 WIB

Tepis Sentimen Negatif Kelompok Wahabi dan Salafi, Iran Tunjukan Ketangguhan Sebagai Negara Peradaban

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:43 WIB

Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:31 WIB

Menuju Indonesia Emas, Ribuan Siswa Aceh Utara Nikmati Program MBG

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:20 WIB

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Berita Terbaru

Personel lalu Lintas Polri saat melakukan apel (Foto: Sumber Net)

Headline

Digitalisasi Polri Melangkah Menuju Kepolisian Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:20 WIB