JAKARTA, Mediakarya – Akhirnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) memutuskan untuk tidak melayangkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ridwan Kamil menjelaskan, alasan kubu 01 akhirnya mengurungkan niat untuk gugat Pilgub DKI ke MK, karena adanya arahan sejumlah tokoh dan pimpinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus harus menerima hasil pilkada.
“Dengan musyawarah bersama, dengan masukan-masukan dari para tokoh, para ahli, pimpinan-pimpinan kami, demi pembelajaran demokrasi yang damai, dan juga simpati kami kepada warga Jakarta yang mungkin sudah lelah dengan rentetan pemilu-pemilu yang panjang,” kata RK di kantor DPD Golkar DKI, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
“Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD,” sambung Ridwan Kamil.
Mantan Gubernur Jawa Barat 2018-2023 ini mengklaim, bahwa tim RIDO sudah siap untuk menggugat ke MK, dengan banyak bukti-bukti kejanggalan Pilkada Jakarta. Namun, dengan mendengarkan masukan sejumlah pihak akhirnya gugatan itu batal.
“Walaupun materi gugatan Ke MK sudah siap. Karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi,” bebernya.
Ridwan Kamil turut menghaturkan terima kasih kepada pasangan Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana atas kompetisi di Pilkada Jakarta. Semua menjadi bahan pembelajaran bagi pasangan Ridwan Kamil-Suswono. Dia berharap besar, pemenang pilkada dapat menunaikan amanah dan bekerja dengan baik.
“Kami izin menitipkan aspirasi-aspirasi yang datang kepada pasangan RIDO. Karena kurang lebih hampir 40 persen suara kami, yang tentu itu sangat besar dan harus diperhatikan aspirasinya dalam pembangun Jakarta lima tahun ke depan,” ungkapnya. (dri)











