Praktisi Hukum Ini Kecam Pernyataan Menteri PDT, Sebut ‘Wartawan Bodrek’ dan LSM Abal-Abal Pengganggu Kades

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 07:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi hukum Mayor CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H.

Praktisi hukum Mayor CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H.

JAKARTA, Mediakarya – Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDT), Yandri Susanto, kembali menuai kontroversi. Setelah sebelumnya menyebar undangan acara haul ibunya dengan menggunakan surat kop Kemendes PDT kini politisi PAN itu menyebut bahwa “wartawan bodrek” dan LSM abal-abal kerap mengganggu kepala desa (Kades).

Sontak saja pernyataan Yandri itu menuai reaksi beragam dari sejumlah pihak. Pasalnya, ucapan tersebut dianggap merendahkan profesi wartawan. Padahal media LSM merupakan pilar kekuasaan keempat di negara demokrasi.

Praktisi hukum Mayor CHK (Purn.) Marwan Iswandi, S.H., M.H. mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Menteri PDT Yandri Susanto yang menyebut bahwa pengganggu kepala desa adalah “wartawan bodrek” dan LSM abal-abal.

Menurut dia, tidak bisa digeneralisir bahwa setiap profesi wartawan maupun LSM yang melakukan konfirmasi terhadap kepala desa terkait dengan penggunaan dana desa itu disebut “wartawan bodrek” atau LSM abal-abal.

“Jika kepala desa sudah benar dalam menggunakan anggaran dan sesuai aturan, kenapa harus takut dengan wartawan ataupun LSM. Jadi pernyataan Yandri yang menyebut adanya wartawan bodrek dan LSM abal-abal itu dinilai sebagai bentuk perlindungan kepada oknum kepala desa yang diduga berperilaku koruptif,” ungkap Marwan yang juga teman dekat Yandri itu saat diminta pendapatnya oleh awak media, Senin (3/2/2025).

Baca Juga:  KPK: Tidak ada Kejanggalan di LHKPN Endar Priantoro

Seharusnya, kata Marwan, Menteri PDT menyerukan kepada kepala desa agar memiliki integritas, sehingga tidak merasa terganggu dengan kehadiran wartawan maupun LSM yang hendak melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana desa.

“Bukan sebaliknya, malah memerintahkan polisi untuk menangkap wartawan maupun LSM yang menjadi kontrol sosial. Apakah saudara Yandri telah melakukan investigasi bahwa banyak “wartawan bodrek” maupun LSM abal-abal pengganggu kepala desa,” tanya Marwan.

“Jika memang ada oknum wartawan maupun LSM yang diduga mengganggu kepala desa, seharusnya laporkan saja kepada pihak kepolisian kemudian diproses secara hukum. Bukan menggenalisir wartawan dan LSM yang konfirmasi kepada kepala desa disebut bodrek dan abal-abal,” imbuhnya.

Kendati demikian, Marwan menyebut bahwa pernyataan Yandri setidaknya dapat menjadi masukan terhadap media maupun LSM agar lebih profesional.

“Setidaknya, pernyataan Yandri itu menjadi momentum bagi wartawan agar meningkatkan kualitas jurnalistik dengan tulisan berimbang. Selain itu bagi teman-teman LSM dapat lebih mengedepankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik,” katanya.

Lebih lanjut, peran media sangat krusial dalam mengawal kebijakan publik, termasuk mengungkap praktik korupsi di desa.

“Banyak kepala desa yang akhirnya dijebloskan ke penjara lantaran adanya pemberitaan media yang mengungkap penyalahgunaan anggaran desa. Ini bukti bahwa wartawan memiliki kontribusi dalam pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499
Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem
Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit
Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Dipeluk, Bukan Dipukul
Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:44 WIB

TP PKK Jakarta dan PAM JAYA Gratiskan Khitan untuk 2.000 Anak di Momen HUT Jakarta ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:02 WIB

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB