JAKARTA, Mediakarya –Tudingan dugaan keterlibatan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai NasDem, H. Muhammad Idris, dalam dugaan aktivitas judi sabung ayam sempat mencuat ke publik mulai reda.
Sugiyanto, Pengamat kebijakan publik mengungkapkan Raja Laut Farm (ELF) milik M Idris di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor bukanlah tempat perjudian, tetapi murni peternakan ayam bangkok berkualitas.
“Ayam-ayam yang diternakkan di sini berasal dari bibit unggul yang diimpor langsung dari Bangkok, Thailand. Karena itulah, banyak kolektor dan penghobi ayam yang tertarik membeli ayam dari peternakannya. Penampilan ayam, teknik, hingga stamina dipertontonkan bukan untuk bertaruh, melainkan sebagai bagian dari uji kualitas sebelum transaksi,”ujar Sugiyanto kepada wartawan, Minggu (25/5)..
Selain itu, lanjut pria yang akrab disapa SGY ini Bang Idris menjabat sebagai Ketua Umum Perhimpunan Penghobi Ayam Kontes Nusantara (PPAKN).
“Dalam kapasitas tersebut, ia konsisten menyuarakan semangat “hobi tanpa judi” ke berbagai daerah di Indonesia. Ia menegaskan bahwa bagi para penggemar ayam kontes, jika ingin menggelar sebuah kontes, maka harus dilakukan sesuai aturan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat setempat, agar kegiatan tersebut legal dan tertib. Ia bahkan menyebutkan bahwa ada sejumlah event kontes ayam yang diselenggarakan oleh pihak lain yang tetap berada dalam koridor hukum dan etika penghobi,”ujarnya lagi.
Dalam penuturannya, kata SGY Bang Idris menegaskan bahwa dirinya adalah seorang penghobi dan peternak ayam, bukan pelaku judi.
“Ayam-ayam yang ada di Raja Laut Farm adalah hasil dari budidaya peternakan yang dijalankannya secara profesional. Ayam-ayam tersebut dijual kepada para penghobi atau kolektor berdasarkan kualitas dan hasil pelatihan di area Geber, bukan melalui praktik perjudian. Dengan nada tegas namun tetap tenang, Bang Idris menyampaikan bahwa semua yang ia lakukan adalah dalam bingkai hobi yang sehat dan usaha yang sah,” bebernya.
Mengenai laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, menurut SGY Bang Idris mengungkapkan bahwa BK telah meminta pelapor untuk menyerahkan bukti dalam waktu satu minggu sejak laporan diterima.
“Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor tidak mampu menyampaikan bukti apapun yang menunjukkan dirinya terlibat dalam dugaan judi sabung ayam atau pemerasan,” pungkasnya.(dri)











