Dalam Sepekan Dua Anggota DPR dari Golkar jadi Tersangka

- Editor

Jumat, 24 September 2021 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, Mediakarya – Lagu “Sepetember Ceria” pernah dipopulerkan oeh penyanyi legendaris Vina Panduwinata yang penuh romantika ternyata tidak seindah dengan nasib dua politisi Golkar yakni Alex Nurdin dan Azis Saymsuddin di pekan ketiga bulan September ini.

Di mana Alex Nurdin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Kemudian,  Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap DAK Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua Umum Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Jonly Nahampun mengapresiasi penetapan dua tersangka kasus korupsi di dua lembaga yang berbeda itu.

“Seharusnya penetapan tersangka dua pilotisi Golkar dalam satu pekan itu dijadikan instrospeksi bagi Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto maupun petinggi di DPP agar lebih selektif menempatkan kadernya pada posisi strategis. Jangan sampai pwristiwa itu kembali terjadi di kemudian hari,” ujar Jonly kepada Mediakarya, Jumat (24/9/2021).

Jonly mengatakan, penetapan tersangka dua anggota DPR politisi Golkar itu sebagai tamparan keras bagi partai berlambang pohon beringin tersebut.

Jonly juga menyayangkan elit di DPP Golkar seperti bungkam. Sebab hingga saat ini belum satupun tokoh Golkar membantah atau menampik soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua kadernya tersebut.

“Sepertinya elit Golkar mau cari aman. Dan itu hal yang sangat wajar. Tapi dalam kasus ini LAMI mendukung penuh upaya KPK dan Kejaksaan Agung dalam mengusut pihak-pihak lain agar terbongkar secara terang benderang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 – 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca Juga:  KPK: Parpol Harus Bangun Sistem Pendidikan Kader Antikorupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, (22/9/2021) mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.

“Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata dia.

Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggung jawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin. Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Sementara itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Sumber di internal KPK menginformasikan bahwa lembaga antirasuah itu bahkan sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Azis Syamsuddin.

Sebelum SPDP dikirim, KPK juga disebut telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, dengan status Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Namun, Ali belum dapat menyampaikan kronologi serta konstruksi perkara secara lengkap, termasuk soal tersangka dan pasal yang disangkakan.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” ucap Ali. (dji)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP
GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 17:08 WIB

IPPS: Jangan Harap Kondisi Ekonomi dan Hukum Membaik Jika Menteri Warisan Joko Masih Bercokol di KMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:31 WIB

BPKN RI Siap Dampingi Konsumen Terdampak Karhutla, Termasuk Penumpang Penerbangan yang Dirugikan 

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Berita Terbaru