Pengamat Militer Ini Sebut Pelantikan Wakil Panglima Dapat Perkuat Organisasi TNI

- Editor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wibisono, Pengamat Militer yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia.

Wibisono, Pengamat Militer yang juga Ketua Dewan Pembina Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia.

JAKARTA, Mediakarya – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Panglima TNI dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusat Pendidikan dan Latihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) TNI AD, Batujajar, Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).

Pelantikan ini menjadi momen bersejarah, karena jabatan Wakil Panglima TNI telah kosong selama hampir 25 tahun.

Pengamat militer Wibisono mengatakan, pengangkatan wakil panglima TNI ini  sebagai konsekuensi dari UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Kemudian, terbitnya Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan yang mengubah pola hubungan Kemenhan.

“Kondisi ini membuat Panglima TNI memerlukan “backup” untuk menjalankan tugas sehari-hari. Regulasi Baru Pelantikan Wakil Panglima TNI kali ini berlandaskan Perpres Nomor 84 Tahun 2025, yang merevisi Perpres Nomor 66 Tahun 2019,” ujar Wibi kepada wartawan, Ahad (10/8/2025).

Menurutnya, falam regulasi baru tersebut, Wakil Panglima TNI diatur sebagai jabatan strategis yang harus diisi oleh perwira tinggi berpangkat bintang empat.

Baca Juga:  Kejari Mukomuko-BPKP Koordinasi Audit Kerugian Negara Perkara BPNT

Sedangkan dalam Pasal 15 ayat (2) Perpres 66/2019 mengatur empat tugas Wakil Panglima TNI, yakni: membantu pelaksanaan tugas harian Panglima; memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan Postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan Pembinaan Kekuatan TNI.

Selain itu, penggunaan kekuatan TNI, yakni melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap; dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Menurutnya, penambahan postur di tubuh TNI bertujuan untuk memperkuat organisasi TNI dalam menghadapi ancaman asing maupun pertahanan wilayah NKRI.

Namun dilain sisi juga akan menyerap anggaran APBN yang sangat besar, ini bertolak belakang dengan semangat presiden dalam melakukan efisiensi.

“Semoga dalam pelaksanaan organisasi yang gemuk ini tidak ada tumpang tindih kewenangan dilapangan, dan malah memperlambat tugas untuk mengeksekusi perintah atasannya,” pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Kembali Turun ke Jalan, BEM Nusantara DKI Jakarta Tagih Janji Reformasi dan Konstitusi
Prabowo Terbang Ke Jombang Hadiri Muktamar NU ke 35
Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026
Polda Metro Amankan Puluhan Orang Diduga Sabotase Demo DPR
Pimpinan DPR RI Sanggupi RUU Perampasan Aset Jadi Undang-undang Pada Desember Mendatang
Ancam Tutup SD Unity School, BAPERA Jabar Bakal Laporan Misbahudin ke MKD dan DPP Gerindra
Ketua BPKN: Blokir Rekening Mandiri Wajib Dibuka Jika Tidak Ada Dasar Hukum

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:33 WIB

Kembali Turun ke Jalan, BEM Nusantara DKI Jakarta Tagih Janji Reformasi dan Konstitusi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:20 WIB

Prabowo Terbang Ke Jombang Hadiri Muktamar NU ke 35

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Dasco Siap Mundur jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:29 WIB

Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polda Metro Amankan Puluhan Orang Diduga Sabotase Demo DPR

Berita Terbaru

Ketua Parlemen Iran Mohammad Bagher Ghalibaf

Internasional

Beijing Tolak Sanksi Ekonomi Washington Atas Teheran

Kamis, 27 Agu 2026 - 22:01 WIB