BEKASI, Mediakarya — LSM Triga Nusantara Indonesia Bekasi Raya resmi melaporkan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan hilangnya aset negara dalam proyek investasi senilai Rp200 miliar.
Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Mandor Baya (Maksum Alfarizi), mengungkap ada dugaan pelanggaran hukum yang bermula dari kerja sama antara PT Bintang Mahameru Sejahtera dan Perumda Tirta Bhagasasi pada 29 Juli 2024. Kerja sama ini dilakukan di era Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dengan konsep Green Financing.
Namun yang menjadi sorotan adalah penggunaan Bangunan Cabang Poncol di Kota Bekasi sebagai bagian dari investasi, padahal status aset tersebut masih dalam proses pemisahan antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Aset tersebut justru dibongkar paksa dan hilang tanpa kejelasan, tanpa melalui proses hukum yang sah atau lelang terbuka sebagaimana diatur undang-undang,” kata Mandor Baya, baru-baru ini.
Adapun aset Poncol yang Diduga Raib:
1. Pompa intake WTP
2. WTP Beton 200 liter/detik
3. WTP Baja 100 liter/detik
4. Laboratorium
5. Panel listrik dan genset
6. Gedung kantor cabang
“Kami menduga Dirut PDAM Tirta Bhagasasi telah menyalahgunakan jabatan hingga aset daerah raib entah ke mana. Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi ada indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

LSM Triga Nusantara meminta Kejaksaan Agung memeriksa dan menindak tegas seluruh pejabat yang terlibat dalam dugaan penghilangan aset tersebut.
Tuntut Klarifikasi dari PJT II: Ada Dugaan Kerugian Negara Rp16,98 Miliar
Dalam waktu bersamaan, LSM Triga Nusantara juga melayangkan surat klarifikasi kepada Perum Jasa Tirta II (PJT II) atas temuan tunggakan pembayaran BJPSDA oleh PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp16,98 miliar.
Surat dengan nomor 017/DPC-TRINUSA-BKS/VII/2025 tersebut merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 2/LHP/XX/02/2024, yang mencatat bahwa sejak tahun 2017 hingga 2022, PDAM Tirta Bhagasasi tidak melunasi kewajiban pembayaran air baku, namun suplai tetap dilakukan oleh PJT II.
“Jika air terus disuplai tanpa dibayar selama bertahun-tahun dan tidak ada sanksi atau langkah hukum, maka ini jelas pembiaran sistemik. Negara dirugikan hampir Rp17 miliar,” ujar Mandor Baya.
Desak Keterlibatan BPK, Kejaksaan, dan APH Lainnya
Terkait dengan permasalahan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia menembuskan surat tersebut kepada: BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami mendesak PJT II memberikan jawaban tertulis dalam 14 hari kerja, serta mengambil langkah hukum terhadap PDAM TB. Jika tidak direspons, LSM menyatakan siap membawa perkara ini ke tingkat nasional dan jalur hukum,” pintanya.
Aset Negara Bukan Milik Pribadi, Air Adalah Hak Publik
Mandor Baya menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti lemahnya pengawasan pengelolaan aset dan air di daerah, serta potensi praktik KKN yang merugikan rakyat.
“Aset negara bukan milik pribadi. Air adalah hak publik. Jangan ada mafia air dan mafia proyek yang bermain di balik nama BUMD,” tutupnya. **











