LSM Tri Nusa Laporkan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi ke Kejagung

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bundar Jampidsus

Gedung Bundar Jampidsus

BEKASI, Mediakarya — LSM Triga Nusantara Indonesia Bekasi Raya resmi melaporkan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi, penyalahgunaan jabatan, dan hilangnya aset negara dalam proyek investasi senilai Rp200 miliar.

Ketua Tri Nusa Bekasi Raya, Mandor Baya (Maksum Alfarizi), mengungkap ada dugaan pelanggaran hukum yang  bermula dari kerja sama antara PT Bintang Mahameru Sejahtera dan Perumda Tirta Bhagasasi pada 29 Juli 2024. Kerja sama ini dilakukan di era Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, dengan konsep Green Financing.

Namun yang menjadi sorotan adalah penggunaan Bangunan Cabang Poncol di Kota Bekasi sebagai bagian dari investasi, padahal status aset tersebut masih dalam proses pemisahan antara Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Aset tersebut justru dibongkar paksa dan hilang tanpa kejelasan, tanpa melalui proses hukum yang sah atau lelang terbuka sebagaimana diatur undang-undang,” kata Mandor Baya, baru-baru ini.

Adapun aset Poncol yang Diduga Raib:

1. Pompa intake WTP

2. WTP Beton 200 liter/detik

3. WTP Baja 100 liter/detik

4. Laboratorium

5. Panel listrik dan genset

6. Gedung kantor cabang

“Kami menduga Dirut PDAM Tirta Bhagasasi telah menyalahgunakan jabatan hingga aset daerah raib entah ke mana. Ini bukan sekadar maladministrasi, tapi ada indikasi kuat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Bukti Laporan LSM Tri Nusa Bekasi Raya ke Kejaksaan Agung RI.

LSM Triga Nusantara meminta Kejaksaan Agung memeriksa dan menindak tegas seluruh pejabat yang terlibat dalam dugaan penghilangan aset tersebut.

Baca Juga:  Akhiri Konflik di Timur Tengah, Iran Apresiasi Upaya Menlu Jepang dan Italia

Tuntut Klarifikasi dari PJT II: Ada Dugaan Kerugian Negara Rp16,98 Miliar

Dalam waktu bersamaan, LSM Triga Nusantara juga melayangkan surat klarifikasi kepada Perum Jasa Tirta II (PJT II) atas temuan tunggakan pembayaran BJPSDA oleh PDAM Tirta Bhagasasi sebesar Rp16,98 miliar.

Surat dengan nomor 017/DPC-TRINUSA-BKS/VII/2025 tersebut merujuk pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI No. 2/LHP/XX/02/2024, yang mencatat bahwa sejak tahun 2017 hingga 2022, PDAM Tirta Bhagasasi tidak melunasi kewajiban pembayaran air baku, namun suplai tetap dilakukan oleh PJT II.

“Jika air terus disuplai tanpa dibayar selama bertahun-tahun dan tidak ada sanksi atau langkah hukum, maka ini jelas pembiaran sistemik. Negara dirugikan hampir Rp17 miliar,” ujar Mandor Baya.

Desak Keterlibatan BPK, Kejaksaan, dan APH Lainnya

Terkait dengan permasalahan tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia menembuskan surat tersebut kepada: BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

“Kami mendesak PJT II memberikan jawaban tertulis dalam 14 hari kerja, serta mengambil langkah hukum terhadap PDAM TB. Jika tidak direspons, LSM menyatakan siap membawa perkara ini ke tingkat nasional dan jalur hukum,” pintanya.

Aset Negara Bukan Milik Pribadi, Air Adalah Hak Publik

Mandor Baya menegaskan bahwa kasus ini adalah bukti lemahnya pengawasan pengelolaan aset dan air di daerah, serta potensi praktik KKN yang merugikan rakyat.

“Aset negara bukan milik pribadi. Air adalah hak publik. Jangan ada mafia air dan mafia proyek yang bermain di balik nama BUMD,” tutupnya. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding
Kedewasaan Berpolitik, Pemimpin Yaman Bersatu Lewat Jalan Damai
Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi SDA DKI Mandek, Tri Nusa Soroti Kinerja Penegak Hukum
Spesialis Analisis Kontra Intelijen Ungkap Kasus Dugaan Suap di DJBC Melompat dari Fakta Persidangan
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 08:09 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Gelar OKJ, Sasar Pelaku Kejahatan Jalanan

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:16 WIB

Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:54 WIB

Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:18 WIB

Membahas Dualisme dan Atlet Dilarang Bertanding

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB