JAKARTA, Mediakarya – Kasus dugaan suap Blueray Cargo yang menyeret pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) semakin rumit. Spesialis Analisis Kontra Intelijen, R. Gautama Wiranegara, angkat bicara terkait kasus tersebut.
Gautama mengungkap, dalam beberapa hari terakhir, publik disuguhi dua pemberitaan yang sangat sensitif. Pertama, pemberitaan mengenai kesaksian di persidangan bahwa terdapat “amplop jatah suap kode 1 untuk Dirjen Bea Cukai.”
Kedua, respons Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan pihaknya akan mendalami dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai.
“Masalahnya adalah cara sebagian media membingkai dua peristiwa itu, menurut saya, mulai melompat terlalu jauh dari fakta persidangan yang sesungguhnya. Sebab berdasarkan pengakuan Orlando Hamonangan di persidangan, itu yang justru digali oleh penasihat hukum Dinalara Butarbutar, justru amplop kode 1 itu diterima oleh Rizal, bukan oleh Dirjen,” kata Gautama kepada medi di Jakarta, Jumat (22/05/26)
Menurutnya, Fakta ini sangat penting, tetapi nyaris hilang dalam framing sebagian media yang cenderung menyederhanakan narasi menjadi “ada kode 1 berarti Dirjen menerima. Padahal dalam hukum pidana, “untuk seseorang” tidak sama dengan “diterima oleh seseorang.”
“Dan di sinilah analisis kontra intelijen menjadi penting. Karena dalam perkara besar, persepsi publik sering dibentuk lebih cepat daripada pembuktian hukum. Jika tidak hati-hati, kita bisa mengganti persidangan hukum dengan persidangan opini publik,” iujarnya
Fakta Persidangan Tidak Sama Dengan Fakta Hukum Final
Jika membaca secara utuh Surat Dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026, seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) John Field, Orlando, Sisprian, Enov, serta kesaksian persidangan. “Satu hal yang sangat penting dipahami bahwa penyebutan “kode 1 untuk Dirjen” belum otomatis uang diterima oleh Dirjen, uang diketahui oleh Dirjen, atau ada persetujuan aktif dari Dirjen,” papar Gautama.
Dia kembali menegaskan, bahwa dalam hukum pidana, penyebutan nama, penyebutan kode, atau pengakuan pihak tertentu, belum cukup membuktikan mens rea (niat jahat), penerimaan manfaat, atau hubungan kausal. Dan justru itulah inti dari asas praduga tak bersalah.
“Saya harus menegaskan, bahwa praduga tak bersalah bukanlah alat untuk melindungi koruptor. Namun demikian sebagai alat untuk memastikan negara tidak menghukum seseorang berdasarkan asumsi publik,” kata dia.
Karena, kata Gautama, dalam perkara besar, penggunaan nama jabatan oleh pihak ketiga sangat sering terjadi, apalagi jika struktur operasional informal sudah lama hidup, jalur komunikasi tidak formal, dan audit trail lemah.
Media dan Publik Terjebak Dalam “Tunnel Vision”
Lebih lanjut, Gautama memaparkan, dalam metode kontra intelijen dan investigasi modern, tunnel vision adalah kondisi ketika penyidik atau publik terlalu cepat percaya pada satu arah narasi, lalu mulai menyesuaikan seluruh fakta agar cocok dengan narasi tersebut.
“Akibatnya, fakta yang mendukung diperbesar, sementara fakta yang belum cocok diabaikan. Celakanya lagi, asumsi perlahan berubah menjadi “kebenaran sosial”. Hal inilah yang tengah terjadi dalam kasus di dirjen bea cukai,” ungkapnya.
Menurut Gautama, ini berbahaya, karena dalam perkara seperti Blueray Cargo, struktur relasinya sangat kompleks. Ada operator teknis, intelijen, jalur informal, penggunaan nama jabatan, hingga kemungkinan “tameng struktural.”
“Jika semua itu tidak diuji secara objektif, maka penegakan hukum bisa kehilangan keseimbangan,” katanya.
“Yang saya khawatirkan sekarang adalah bahwa publik mulai diarahkan pada logika sederhana “ada kode 1, itu berarti Dirjen menerima,” tambahnya.
Padahal dalam hukum pidana, hubungan kausal tidak boleh dibangun dari asumsi, simbol, atau tafsir media.
“Ia harus dibangun dari bukti penerimaan fisik, bukti penguasaan uang, bukti komunikasi, dan bukti kesadaran aktif. Kalau tidak, maka negara hukum berubah menjadi negara persepsi,” ungkap dia.
Dalam Kontra Intelijen Disebut “Legitimacy Shielding”
Dalam metode kontra intelijen, ada pola klasik bernama legitimacy shielding atau perisai legitimasi. Yakni: operator lapangan menggunakan nama atasan, simbol jabatan, atau kedekatan struktural untuk membangun rasa takut, menciptakan legitimasi, dan menekan pihak luar.
Jika pola ini yang terjadi, kata Gautama, maka nama pimpinan bisa “dijual” tanpa pimpinan memahami seluruh struktur operasionalnya.
“Di mana pimpinan formal bisa mengetahui sebagian, tidak mengetahui seluruhnya, atau bahkan dijadikan tameng tanpa sadar,” sebutnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguji permasaahan tersebut dengan objektif. Bukan dengan asumsi, tetapi dengan pembuktian ilmiah yang melibatkan bukti elektronik, aliran rekening, dokumen, dan kesaksian yang saling mendukung.
Respon Ketua KPK Seharusnya Dibaca Sebagai “Pendalaman”, Bukan “Kesimpulan”
Ketika Ketua KPK menyatakan bahwa dugaan aliran dana kepada Dirjen akan didalami, secara hukum itu masih wajar dan benar. Karena tugas KPK memang mendalami, menguji, dan membuktikan.
Tetapi masalahnya muncul ketika publik dan media sudah menerjemahkan “pendalaman” sebagai “indikasi keterlibatan final.” Padahal pendalaman tidak sama dengan pembuktian. Dan dalam perkara sebesar ini, perbedaan itu sangat penting. Karena bisa saja setelah didalami, ternyata bukti tidak cukup, atau ternyata nama Dirjen hanya digunakan tanpa sepengetahuannya.
“Saya tidak sedang membela siapa pun. Saya hanya mengingatkan bahwa penegakan hukum yang sehat harus membiarkan proses bekerja, tanpa tekanan opini publik yang melompat terlalu jauh,” kata Gautama menambahkan.
Perspektif Asesmen, Masalah Besarnya Adalah Systemic Control Failure
Kalau seluruh perkara ini dibaca menggunakan kerangka Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ISSAI 3000, dan pola audit BPK selama bertahun-tahun, maka yang muncul adalah systemic control failure, ini kegagalan pengendalian sistemik.
Ciri-cirinya:
1.Terlalu banyak diskresi manual di level operator teknis,
2.Terlalu sedikit audit trail digital yang tidak bisa dihapus,
3.Terlalu lemahnya deteksi dini,
4.Terlalu dominannya komunikasi informal dibanding prosedur tertulis.
Artinya, persoalan ini bukan hanya soal suap. Tetapi kemungkinan sistem negara terlalu lama membiarkan struktur informal bekerja di bawah struktur formal DJBC. Dan kalau itu benar, maka siapa pun Dirjennya akan sangat mudah “ditumpangi” oleh jaringan operasional yang sudah mapan.
Bahaya Jika Kalau Negara dan Segelintir Media Sama-Sama Melompat
Gautama menyebut jika media langsung menghukum berdasarkan penyebutan nama, dan penyidik (tertekan opini) langsung membangun asumsi berdasarkan persepsi publik, maka yang rusak bukan hanya perkara ini.
“Tetapi kepercayaan publik terhadap due process of law secara keseluruhan,” kata dia.
Karena itu, KPK wajib mendalami secara objektif, tanpa tekanan. Selan itu, media wajib hati-hati dalam membingkai fakta persidangan yang masih bersifat pengakuan awal. Bukan hanya itu, publik wajib kritis, jangan terburu menyimpulkan bahwa setiap nama yang disebut pasti bersalah yang terakhir adalah pengadilan wajib objektif dalam menguji semua alat bukti di persidangan.
Dari hal tersebut, ia menyimpulkan Analisis sederhananya, namun fundamental, yaitu Pertama, fakta persidangan yang muncul selama ini, berdasarkan pengakuan Orlando, yang menyebut bahwa amplop kode 1 diterima oleh Rizal, bukan otomatis diterima langsung oleh Dirjen.
“Ini adalah lapis fakta yang sering hilang dalam framing media,” kata Gautama.
Kedua, kata dia, penyebutan “kode 1 untuk Dirjen” belum otomatis membuktikan penerimaan, pengetahuan, atau keterlibatan aktif Dirjen. Dalam hukum pidana, “untuk” tidak sama dengan “diterima oleh.”
Ketiga, respons Ketua KPK untuk mendalami dugaan masih sah secara hukum, tetapi tidak boleh diterjemahkan oleh media sebagai kesimpulan final.
Keempat, perkara ini justru memperlihatkan kemungkinan adanya struktur operasional informal yang bekerja di bawah sistem formal DJBC, itu sebuah inverted power structure yang sangat berbahaya secara tata kelola negara.
Kelima, yang harus dibongkar bukan hanya orangnya, tetapi mekanisme yang memungkinkan penggunaan nama jabatan hidup terlalu lama. Karena jika tidak, lima tahun lagi kita akan membaca perkara yang sama dengan nama berbeda, pola yang mirip, dan jalur yang hampir identik.
“Kode 1 Belun Tentu Orang Nomor 1”
Pada akhirnya, kata Gautama, dalam perkara besar, yang paling mudah adalah menjual nama atau membentuk persepsi. Tetapi yang paling sulit adalah membuktikan secara ilmiah siapa yang benar-benar menerima, mengetahui, memerintahkan, dan menikmati.
Sebab, kata Gautama, nama bisa dipakai, jabatan bisa dijual, amplop bisa diberi kode, dan persepsi bisa dimainkan. Dan justru karena itu, negara hukum harus berdiri di atas bukti, bukan di atas asumsi.
“Jika tidak, maka kita ini bukan sedang membangun keadilan. Justru kita hanya sedang mengganti persidangan hukum dengan persidangan opini publik. Dan di dalam ruang sidang opini, tidak ada hakim yang objektif, hanya penonton yang sudah memutuskan sebelum mendengar seluruh fakta,” pungkasnya. (Mam)











