SUKABUMI, Mediakarya – Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi merespons gagasan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI terkait penertiban lahan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dikelola sesuai peruntukannya
Menurut Rojak Daud, Ada dua klasifikasi yang menjadi Pekerjaan Pemerintah Daerah untuk melakukan identifikasi.
“Pertama: HGU, HGB yang masih aktif tetapi diterlantarkan lebih dari dua tahun, dan HGU, Kedua: HGU, HGB yang terlantar dan sudah berakhir masa Hak nya diatas 10 Tahun tidak diajukan perpanjangan, serta yang berakhir dibawa 10 tahun” ujarnya, Rabu (13/08/2025)
Rojak menegaskan, Setidaknya ada target akhir Tahun ini, ada berapa HGU, HGB yang sudah berakhir haknya tidak diberikan lagi rekomendasi pembaharuan untuk ditertibkan menjadi lahan stretegi negara sebagai lahan cadangan pangan atau didistribusikan kepada petani penggarap.
“Catatan SPI dari HGU yang tidak layak untuk diberikan kembali Hak kepada Koorporasi yang menjadi objek advokasi kami dan sudah dikuasai dimanfaatkan secara itikad baik berturut-turut adalah, PT. Bumiloka Swakarya Kec Jampang Tengan berakhir Tahun 2016, luas 1.654Ha. PT. Nagawara Kec Lengkong berakhir Tahun 2011, Luas 320 Ha. Pt. Citimu Kec Bantargadung berakhir tahun 1995 Luas 854.00Ha, PT. Sugih Mukti Kec Warungkiara berakhir Tahun 1998, Luas 420Ha. Termasuk HGU yang dijadikan lokasi tambak udang di kec Ciracap harus dievaluasi kegiatan dan perizinannya” tegasnya.
Masih menurut Rojak Daud, Objek bekas HGU diatas, secara existing sangat memenuhi syarat ditertibkan, dan secara perundang-undangan sah sudah diatur mekanis penertibannya.
” Tinggal keinginan dan itikad dari pemerintah daerah untuk melakukan identifikasi. sekarang sedang dimohon pembaharuannya, kita meminta Bupati Sukabumi untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pembaharuan” cetusnya.
Ia menambahkan, Karena sejak diberikan sampai berakhirnya hak, lokasi dimaksud tidak pernah dimanfaatkan dan diusakan dengan baik sesuai dengan keadaan sifat dan tujuan pemberian hak sehingga mengakibatkan terhambatnya perkembangan perekonomian mayarakat dikawasan perkebunan.
“Walaupun secara teknis kami SPI sebagai salah satu organisasi mitra strategis berdasarkan SK Mentri ATR BPN Nomor : 4046/SK.L.R.02.01/VII/2025 Tentang Penetapan Mitra Strategis Reforma Agraria Tahun 2025 sedang melakukan pendatataan objek-objek diatas. Pekerjaan kami akan sangat muda terealisasi kalau bisa bersinergi secara teknis dengan pemerintah daerah yang punya semangat yang sama” pungkasnya. (eka)










