SUKABUMI, Mediakarya – Kemajuan teknologi digital menghadirkan banyak kemudahan, termasuk dalam urusan keuangan. Namun, di balik itu, maraknya layanan pay later hingga pinjaman online (pinjol) justru menimbulkan masalah serius. Banyak masyarakat terjerat bunga tinggi, denda menumpuk, hingga intimidasi, yang berujung pada tekanan psikologis bahkan tragedi kehilangan nyawa.
Kesulitan membayar cicilan pinjol sering menjadi sumber stres berat. Tidak sedikit kasus yang berakhir pada perceraian, depresi, bahkan bunuh diri akibat malu dan stigma sosial.
Melihat kondisi tersebut, Rahayu Consultan (RC) hadir di Sukabumi, Jawa Barat, sebagai lembaga konsultan dan pendampingan korban pinjol. Berkantor di Jalan Gotong Royong, Bayangkara, Kecamatan Gunung Puyuh, RC menjamin keamanan dan kerahasiaan identitas nasabah yang meminta bantuan.
Direktur sekaligus penanggung jawab RC, Fera Indang Rahayu, menegaskan pihaknya hadir untuk memberikan edukasi sekaligus solusi bagi masyarakat yang terjerat pinjol.
“Tujuan Rahayu Consultan ini membantu orang-orang yang terlilit pinjaman online. Tugas kami mengamankan dan mendampingi, bukan sekadar menyuruh bayar atau mengabaikan cicilan,” kata Fera saat perayaan HUT pertama RC, Sabtu malam (16/8/2025).
Fera menjelaskan, peran konsultan adalah menjadi mediator antara nasabah dan pihak debitur agar risiko intimidasi serta tekanan dapat diminimalkan.
“Alhamdulillah banyak pengguna pinjol dari berbagai daerah seperti Bali, Maluku, Purworejo, Banyumas, hingga Boyolali yang sudah terbantu,” ungkapnya.
Fera mendirikan RC bersama suaminya atas dasar keprihatinan moral. Menurutnya, dampak pinjol tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga merusak kehidupan keluarga.
“Banyak kasus perceraian dan percobaan bunuh diri karena pinjol. Sebagai perempuan, saya bisa merasakan beban seorang istri yang terlilit utang tanpa sepengetahuan suaminya. Dari situ saya merasa terpanggil,” ucapnya.
Fera menegaskan, RC bukan joki pinjol yang sekadar mencairkan dana lalu berbagi keuntungan dengan nasabah. Pihaknya berfokus pada pendampingan mental, teknis, hingga komunikasi dengan pihak penagih.
“Kami membantu bermediasi dengan debitur karena mereka punya banyak divisi penagihan. Bahasa konsultan lebih menenangkan dibanding ancaman langsung dari penagih,” jelasnya.
Fera memastikan RC beroperasi secara legal dengan badan hukum berbentuk CV yang telah terdaftar di Kemenkumham. Kantor RC pun difungsikan layaknya rumah kedua, baik bagi karyawan maupun nasabah yang membutuhkan ruang aman untuk bercerita dan mencari solusi.
Selain pendampingan, RC juga memberikan bantuan teknis seperti pembersihan data terkait pinjol dari ponsel nasabah agar terhindar dari penyebaran informasi memalukan ke kontak pribadi.
“Perusahaan pinjol sebenarnya tidak rugi besar karena pinjaman mereka sudah diasuransikan dan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Yang mereka lakukan biasanya menekan dengan teror dan penyebaran data. Di sinilah kami hadir untuk membantu,” pungkas Fera. (eka)











