Biadab..! Ayah Rudakpasa Anak Tirinya Di Sukaraja Sukabumi

- Penulis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMI, Mediakarya – Bocah yang masih berumur 13 tahun menjadi korban bejat seorang pria berinisial A (53) di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi yang merupakan bapak tirinya.

Tindakan keji tersebut diketahui tetangga hingga menimbulkan amarah warga sekitar yang berujung pada amukan massa. Video ketika A dihajar warga pun baru-baru ini ramai di media sosial.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih mengatakan, A melakukan tindakan asusila tersebut pada Jum’at 25 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB.

“Telah terjadi peristiwa diduga tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh A ayah tiri korban,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (22/08/25).

Lanjut dia, kronologi aksi biadab itu bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar dan ingin mengambil sepatu untuk dicuci, tiba-tiba terduga pelaku menghampiri korban lalu memeluk dan menidurkan korban di ruang tengah hingga korban melawan sembari menangis namun terduga pelaku tetap tidak menghiraukannya.

Baca Juga:  Bawaslu Ajak PPATK-OJK Berantas Fenomena Politik Uang Elektronik

Korban pun merasa syok lalu memberitahu ibu kandungnya atas peristiwa yang telah dialaminya. Tak lama kemudian ibunya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Sukabumi Kota.

“Atas peristiwa tersebut pelapor saudari S selaku ibu kandung korban melaporkan peristiwa tersebut di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Kota guna penyelidikan lebih lanjut,” cetusnya.

Terduga pelaku saat ini sudah ditangkap dan dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit handphone dan 1 lembar hasil visum et repertum.

Terduga pelaku saat ini dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 Menjadi Undang-Undang. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sukabumi Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Efisiensi Anggaran Rp1 Miliar
Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos
Pemkab Nias Selatan Gelar Bimtek SIPD BMD untuk Benahi Penataan Aset Daerah
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi
Kapolres Nias Selatan Dukung Penuh Pelaksanaan Muskab I KORMI
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Warga Jatikarya Kembali Lakukan Aksi Di PN Bekasi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:50 WIB

Renovasi Rumah Dinas Ketua DPRD Sukabumi Disorot, Mahasiswa Pertanyakan Efisiensi Anggaran Rp1 Miliar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:48 WIB

Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat, Yusuf Nache Hadiri Rakor Bersama Mensos

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:18 WIB

Pemkab Nias Selatan Gelar Bimtek SIPD BMD untuk Benahi Penataan Aset Daerah

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:37 WIB

Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

H. Darkam Resmi Jadi Kandidat Tunggal Calon Ketua Karang Taruna Kota Bekasi

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB