Azis Syamsuddin Langsung Dijebloskan ke Rutan Polres Jaksel

- Editor

Sabtu, 25 September 2021 - 06:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Azis Syamsuddin memakai  baju orange saat digelandang oleh petugas. (Foto: Net)

Azis Syamsuddin memakai baju orange saat digelandang oleh petugas. (Foto: Net)

JAKARTA, Mediakarya – Meski sempat mengelabui publik, dengan berpura-pura tengah menjalani isolasi mandiri (isoman), KPK akhirnya menjemput paksa Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan langsung menahannya untuk 20 hari ke depan.

Politisi Golkar itu langsung ditahan di rutan Polres Jakarta Selatan dengan mengenakan rompi tahanan khas KPK. Azis pun memilih bungkam saat sejumlah wartawan ingin mewawancarainya.

Satu hari sebelumnya Azis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah.

“Tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konfernsi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu, (25/9/2021).

Baca Juga:  Kabareskrim: Pelaku Pembunuhan 2 Begal Harusnya Dilindungi

Sebelumnya, mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin disebut-sebut menerima uang dari  Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Hal itu sebagaimana petikan surat dakwaan yang dilansir dari SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2021).

Publik pun dibuat tercengang. Di mana selama ini menilainya bahwa lembaga anti rasuah itu cear dan clean dari persoalan yang terkait dengan suap.

Seperti yang dilalnsir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tipikor Jakarta, bahwa AKP Robin disebut menerima suap totalnya Rp 11,5 miliar dari sejumlah orang, termasuk dari politisi Partai Golkar Azis Syamsuddin. (dji)

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi
Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum
Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah
Haidar Alwi: Sapaan Prabowo ke KSP Jenderal Listyo Sigit Cerminkan Komunikasi Kepemimpinan yang Solid
Direktur Program Daksinapati UI Sebut Karhutla 2026 Bukan Takdir, Tapi Pembiaran dan Pengkhianatan Terhadap Negara
FX Rudi Ungkap Rentetan Kebohongan Jokowi yang Membuatnya Kecewa Hingga Pilpres
Analisis Charta Politika: APBN 2025-2026 Bukti Prabowo Bukan Penerus Jokowi
Ahmad Doli Kurnia: Jika Nusron Merasa Tidak Melanggar, Kalau Dipanggil Ya Datang Saja

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:17 WIB

Dugaan Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Beredar, Kuasa Hukum Berharap Putusan MA Dipatuhi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sekjen LPKAN: Jangan Sederhanakan Korupsi Jadi Suap, Business Judgment Rule Bukan Tameng Kebal Hukum

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:40 WIB

Pakar Komunikasi Politik Ungkap Capaian Tinggi Tapi Kepuasan Menurun, Bukti Ada Kesenjangan Komunikasi Pemerintah

Jumat, 23 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Haidar Alwi: Sapaan Prabowo ke KSP Jenderal Listyo Sigit Cerminkan Komunikasi Kepemimpinan yang Solid

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Direktur Program Daksinapati UI Sebut Karhutla 2026 Bukan Takdir, Tapi Pembiaran dan Pengkhianatan Terhadap Negara

Berita Terbaru