SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Pelajar Dan Mahasiswa(SAPMA) MPC Pemuda Pancasila Kota Sukabumi resmi melaporkan dugaan pungutan liar serta penyalahgunaan Dana BOS di salah satu SMK di Kota Sukabumi.
Diketahui, Sekolah tersebut telah menerima Dana BOS hampir Rp1 miliar setiap tahun pada periode 2023/2024. Namun demikian, pihak sekolah masih memberlakukan Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) yang bersifat mengikat.
Pengurus Cabang Sapma PP Kota Sukabumi Moch Ichwan Saputra mengatakan, “Praktik tersebut kami pandang sebagai bentuk abuse of power, dan suatu praktik yang menimbulkan keresahan di masyarakat karena dengan kewenangan yang dimiliki, pihak sekolah tetap memberlakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas” kata Putra, Sabtu ( 23/08/2025)
Masih menurutnya, Hal ini bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan bahwa sumbangan pendidikan hanya boleh bersifat sukarela dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
“Selain itu, praktik ini juga tidak sejalan dengan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan hak peserta didik untuk memperoleh pendidikan tanpa pungutan, Bila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, maka praktik ini dapat berimplikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor” ujarnya.
Ia menambahkan, SAPMA PP Kota Sukabumi menegaskan bahwa Kejaksaan harus segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan yang transparan, dan memberikan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan kewenangan.
” Penegakan hukum tidak boleh dibiarkan berlarut, karena pembiaran atas dugaan pungutan liar ini berpotensi mencederai prinsip equality before the law dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan” tegasnya.
Lebih jauh putra mengungkapkan, Ini merupakan bentuk komitmen SAPMA untuk ikut andil dalam mewujudkan dunia pendidikan yang pro terhadap rakyat, sekaligus menjadi peringatan (warning) bagi setiap sekolah negeri agar tidak melaksanakan praktik serupa yang menyengsarakan masyarakat.
“Sekolah adalah ruang publik yang harus bersih dari kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum, bukan justru melahirkan beban baru bagi rakyat.
Pendidikan adalah hak warga negara, bukan ruang untuk praktik abuse of power. Kami mendesak Kejaksaan agar segera bertindak tegas demi tegaknya hukum dan keadilan”pungkasnya. (eka)











