Politisi Senior Golkar Ini Kritisi Penonaktifan Adies Kadir

- Editor

Rabu, 3 September 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Politisi senior partai Gokar Ridwan Hisjam.

Politisi senior partai Gokar Ridwan Hisjam.

JAKARTA, Mediakarya – Keputusan Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari kepengurusan partai menuai sorotan publik. Langkah ini diambil setelah eskalasi demonstrasi terkait kontroversi tunjangan DPR semakin meluas di sejumlah daerah.

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir sebelumnya menuai kritik keras usai pernyataannya mengenai tunjangan rumah legislator sebesar Rp50 juta per bulan. Ia juga sempat menyebut adanya tunjangan beras Rp12 juta per bulan, meski kemudian mengklarifikasi bahwa data tersebut keliru.

Menurut politisi senior Golkar, Ridwan Hisjam, kasus nonaktifnya Adies Kadir perlu dilihat dalam konteks hukum. Ia menegaskan, dalam Undang-Undang MD3 tidak dikenal istilah “nonaktif” bagi anggota DPR. Hanya ada tiga alasan sah untuk memberhentikan anggota dewan, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

“Kalau memang betul-betul mau diberhentikan dari DPR, satu-satunya jalan adalah yang bersangkutan mengundurkan diri. Barulah bisa diproses PAW. Kalau tidak, tidak bisa. Itulah kekuatan dari anggota DPR,” ujar Ridwan dalam keterangannya.

Baca Juga:  Kecurangan Seleksi ASN Terungkap, Tjahjo Pastikan Pecat Oknum PNS Terlibat

Ia menjelaskan, partai politik memang punya kewenangan besar atas kadernya di DPR, tetapi sejak UU MD3 tahun 2013 berlaku, recall langsung seperti di masa Orde Baru sudah tidak dimungkinkan.

“Selama masih terdaftar sebagai anggota DPR, statusnya tetap berjalan. Bedanya, kalau dinonaktifkan, dia tidak bisa ikut rapat, kunjungan kerja, atau fungsi kedewanan lain. Akibatnya, tunjangan terhenti, tapi gaji pokok tetap dibayarkan,” jelasnya.

Ridwan menilai, langkah nonaktif ini hanya bertujuan meredam amarah publik. Jika masyarakat puas, persoalan dianggap selesai. Namun bila penolakan tetap muncul, partai biasanya melakukan pendekatan lebih lanjut.

“Kalau rakyat masih tidak bisa menerima, sebaiknya yang bersangkutan legowo mengundurkan diri agar PAW bisa berjalan,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemecatan juga bukan perkara mudah. Jika dilakukan sepihak, anggota DPR bisa menggugat ke pengadilan, ditambah masih ada proses panjang di Mahkamah Kehormatan Dewan. **

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas
Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”
TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng
Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global
Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun
Etos Indonesia Ingatkan KPK Agar Tak Terjebak Penggiringan Opini dan Politisasi Hukum
Bawa Nama Presiden Prabowo dalam Perkara Pidana, Hotman Paris Diminta Jaga Etika Profesi
JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:58 WIB

PDAB Tirtatama DIY Raih Pemred Award 2026 atas Komitmen Hadirkan Layanan Air Bersih Berkualitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:41 WIB

Menteri Transmigrasi Beri Pesan Khusus untuk Azka: “Zero Poverty, Belajarlah dengan Rendah Hati di Amsterdam”

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:19 WIB

TPS3R Prabu Recycle, Upaya Warga Kurangi Beban Sampah ke TPA Burangkeng

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:17 WIB

Dihadapan Haji Ghoni Cs, Gubernur Pramono Berpesan Perkuat Peran Budaya Betawi Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

Di Balik Laba Rp45 Triliun Pertamina Hulu Energi, BPK Ungkap Pinjaman untuk Dividen dan Tantiem yang Berbuah Beban Bunga Rp1,56 Triliun

Berita Terbaru