Beranda / Headline / Brigjen Soepardjo, Panglima Tinggi G30S yang Berakhir di Tiang Eksekusi

Brigjen Soepardjo, Panglima Tinggi G30S yang Berakhir di Tiang Eksekusi

JAKARTA, Mediakarya – Dari sekian tokoh yang terlibat dalam Gerakan 30 September 1965 (G30S), Brigadir Jenderal Mustafa Sjarief Soepardjo adalah perwira dengan pangkat tertinggi. Meski seorang jenderal bintang satu, dalam gerakan tersebut ia berada di bawah komando Letkol Untung, yang pangkatnya dua tingkat di bawahnya.

Soepardjo dikenal sebagai jenderal cerdik dan berpengalaman. Ia beberapa kali lolos dari operasi penangkapan aparat dalam pembersihan G30S, sementara tokoh lain seperti Letkol Untung sudah lebih dulu ditangkap.

Lahir di Gombong, Kebumen, Jawa Tengah pada 23 Maret 1923, Soepardjo menjabat sebagai Komandan TNI Divisi Kalimantan Barat ketika G30S meletus. Sebelumnya, ia juga pernah menjadi Pangkopur-II dalam Operasi Dwikora dan memimpin Komando Tempur Dua di bawah KOLAGA dalam operasi Ganyang Malaysia. Pengalaman militernya kian matang setelah menempuh pendidikan di Sekolah Staf Tentara Pakistan, Quetta. Ia juga pernah menjabat Komandan Resimen Divisi Siliwangi.

Sekitar 28 September 1965, Soepardjo terbang dari Kalimantan ke Jakarta untuk menghadiri rapat-rapat penting menjelang G30S. Ia disebut sebagai sosok yang melaporkan penangkapan para jenderal kepada Presiden Soekarno. Setelah gerakan itu gagal total, Soepardjo menuliskan memoar yang berisi analisisnya mengenai penyebab kegagalan G30S dari sudut pandang militer.

Setelah lama berstatus buron, Soepardjo akhirnya tertangkap pada Hari Raya Idulfitri, 12 Januari 1967. Penangkapan dilakukan melalui Operasi Kalong yang digelar oleh Panglima Kodam V/Jaya, Brigjen Amirmachmud, dan dipimpin Kapten Cpm Suroso dengan melibatkan pasukan Raiders Kodam V Jaya.

Operasi itu berhasil menemukan Soepardjo di rumah seorang Kopral AURI bernama Sutardjo di Kompleks Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Setelah sempat bersembunyi di loteng, ia menyerah ketika pasukan mengancam akan menembaknya.

Soepardjo kemudian ditahan, diadili, dan hanya tiga bulan kemudian dijatuhi hukuman mati. Pada 18 Maret 1967, ia dieksekusi dengan regu tembak. Menurut kesaksian, sebelum dieksekusi Soepardjo sempat melantunkan lagu “Indonesia Raya” dan mengumandangkan azan di dalam selnya. (eka)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *