Apresiasi Camat Setu, Prabu Peduli Lingkungan Minta Bupati Bekasi Tindak Tegas Galian C di Kertarahayu

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani.

Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani.

BEKASI, Mediakarya – Organisasi sipil nirlaba yang bergerak di bidang lingkungan hidup, Prabu Peduli Lingkungan, memberikan apresiasi kepada Camat Setu, Joko Dwijatmoko, yang telah mengirimkan surat ke Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait permohonan penutupan galian tanah di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak Kecamatan Setu yang sudah merespons apa yang menjadi keluh kesah warga Desa Kertarahayu yang mana di desa tersebut terdapat galian C yang diduga ilegal yang dilakukan oleh oknum,” kata Ketua Umum Prabu Peduli Lingkungan, Carsa Hamdani, Rabu (10/9/2025).

Lebih lanjut, dia berharap kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk menindak tegas kegiatan penambangan galian C yang diduga tanpa izin.

“Atas nama Prabu Peduli Lingkungan, saya berharap kepada Pak Bupati yang terhormat untuk melakukan tindakan tegas dalam menyikapi kegiatan galian C tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Tegas, Erick Thohir Pastikan Tidak Ada Tempat Bagi Teroris di BUMN

Dia juga mengapresiasi warga dalam hal ini diwakili Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kertarahayu, Dedi Darip, dan pemuda sekitar yang sudah berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan alam desa.

“Karena menjaga alam desa adalah awal menjaga alam nusantara. Terus lakukan yang terbaik untuk lingkungan, semangat dan berani jaga alam dan jaga bumi,” tutup Carsa.

Sebelumnya, warga Desa Kertarahayu dilaporkan resah dengan adanya kegiatan penambangan tanah atau galian C yang diduga beroperasi tanpa izin. Aktivitas galian C tersebut menyebabkan kerusakan pada jalan lingkungan yang pembangunannya menggunakan anggaran Dana Desa tahun 2025. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Kapolda Metro Jaya, Pangdam Jaya dan Pangkormar Perkuat Sinergi TNI-Polri untuk Jaga Stabilitas Jakarta
Kodam Jaya Pastikan Tak Ada Penggusuran di Jalan Kwini VIII, Lahan Negara untuk Rumah Susun Prajurit TNI AD
Tinjau Reservoir PAM JAYA, Komisi B Dukung Langkah PAM JAYA Tekan NRW
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:24 WIB

Kodam Jaya Pastikan Tak Ada Penggusuran di Jalan Kwini VIII, Lahan Negara untuk Rumah Susun Prajurit TNI AD

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:17 WIB

Tinjau Reservoir PAM JAYA, Komisi B Dukung Langkah PAM JAYA Tekan NRW

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Berita Terbaru

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Foto: dok.Mediakarya

Headline

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:05 WIB