Razia Truk Plat BL Dinilai Diskriminatif, ARPA Sebut Gubernur Sumut Pancing Kemarahahn Warga Aceh

- Editor

Senin, 29 September 2025 - 06:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum ARPA, Eri Ezi

Ketua Umum ARPA, Eri Ezi

ACEH TIMUR, Mediakarya – Tindakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Boby Nasution yang menghentikan dan merazia truk berplat BL asal Aceh menuai kritik keras. Arah Pemuda Aceh (ARPA) menilai tindakan tersebut diskriminatif, merusak persatuan bangsa, bahkan disebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Ketua Umum ARPA, Eri Ezi atau yang akrab disapa Bung Eri, menegaskan bahwa Gubsu Boby tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan kendaraan hanya karena alasan plat nomor luar daerah.

“Dalam negara hukum, setiap kebijakan pemerintah harus berdasarkan aturan yang jelas. Tidak ada dasar hukum yang memberi wewenang Gubernur untuk melakukan razia kendaraan berdasarkan asal plat nomor. Jika tetap dilakukan, maka tindakan itu tidak sah dan bisa dianggap melanggar hukum,” tegas Bung Eri dalam keterangan pers, Minggu (28/9/2025), malam.

Menurut ARPA, dasar hukum terkait lalu lintas telah diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): pasal 12 dan 13 menyebutkan bahwa pengaturan lalu lintas adalah kewenangan Polri dan pemerintah, bukan gubernur secara sepihak.

Baca Juga:  Tokoh Pemuda Sumut Ini Apresiasi Gubernur Bobby Nasution Cepat Kembalikan Kejayaan Olahraga 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: gubernur memang berwenang dalam urusan transportasi lintas kabupaten/kota, namun tidak dalam bentuk razia kendaraan, yang secara hukum adalah kewenangan kepolisian.

UUD 1945 Pasal 27 ayat (1): menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Pancasila, Sila ke-3: menegaskan pentingnya menjaga Persatuan Indonesia, bukan justru memecah belah antar daerah.

“Jika kebijakan hanya menargetkan kendaraan berplat Aceh, maka jelas ada diskriminasi dan pelanggaran prinsip kesetaraan warga negara. Itu bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila,” tambah Bung Eri.

ARPA mendesak agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera menghentikan tindakan diskriminatif tersebut dan melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

“Kami menyerukan agar masyarakat Aceh tetap tenang dan tidak terprovokasi. Namun, kami juga menegaskan bahwa tindakan semacam ini harus dihentikan karena bisa merusak hubungan baik antara Aceh dan Sumut,” ujar Bung Eri.

Ia juga menilai tindakan Gubsu Boby berpotensi memperburuk hubungan antar daerah dan mencederai semangat NKRI yang berdasarkan Pancasila. (ZM)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli
Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda
Ketua KORMI Nias Selatan Hadiri Undangan BPP-BAMUSPERNIS Untuk Hari Jadi Nias Selatan Ke-23 Tahun
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan
Petugas Sensus Ekonomi di Kota Bekasi Terbentur di Kawasan Elit
Buka Peluang Kerja Gen Z, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Desak Pemprov Gandeng Duta Besar

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:48 WIB

Program Revitalisasi Sekolah di Halmahera Utara Diterpa Isu Pungli

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:37 WIB

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Juli 2026 - 19:57 WIB

Paska Kongres Jakarta, Pengurus Baru Garda Pemuda NasDem Nias Selatan Siap Rangkul Generasi Muda

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Selasa, 28 Juli 2026 - 11:28 WIB

DPD Bapera Jabar Siap Sukseskan Program Prabowo-Gibran dan KDM-Erwan Setiawan

Berita Terbaru

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Ekonomi & Bisnis

Membongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang

Selasa, 28 Jul 2026 - 21:37 WIB