JAKARTA, Mediakarya – Pidato Gubernur DKI Jakarta, Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo dalam seminar Nasional yang bertajuk “Water Governance Towards Global Cities” atau “Tata Kelola Air Menuju Kota Global”, Rabu (30/9) mendapat apresiasi pengamat kebijakan publik Sugiyanto.
Pria yang akrab disapa SGY ini memaparkan dalam sambutannya Gubernur Pramono mengungkapkan serangkaian langkah kebijakan dan capaian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang konsisten mendorong ibu kota menuju status Kota Global, termasuk dalam tata kelola air.
“Salah satu langkah strategis yang disampaikan adalah transformasi BUMD PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Gubernur Pramono juga menegaskan rencana mendorong PAM Jaya melakukan Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI),”ujar SGY dalam keterangan nya Kamis (1/10).
Menurutnya, perubahan ini bukan bentuk liberalisasi, melainkan cara memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dengan melibatkan publik, DPRD, serta dewan komisaris.
“IPO dipandang sebagai mekanisme pengawasan agar PAM Jaya tidak hanya dikontrol oleh gubernur, melainkan juga diawasi publik dan lembaga terkait,” ujar SGY lagi.
Kata SGY, Pramono juga menambahkan bahwa fleksibilitas badan usaha dibutuhkan agar PAM Jaya dapat berkolaborasi secara multisektoral dalam meningkatkan layanan air bersih.
“Sebagai contoh, ia menyoroti sistem rekrutmen profesional di sejumlah BUMD, di mana seleksi direksi dilakukan secara independen demi menjamin integritas dan profesionalisme,” ungkapnya.
Yang menarik dalam seminar nasional tersebut adalah penjelasan Ketua DPRD DKI Jakarta, Drs. H. Khoirudin, M.Si., yang menyoroti keberadaan BUMD lain di sektor air minum yang telah berbentuk perseroda.
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 394 perusahaan air minum milik pemerintah daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 301 perusahaan atau sekitar 76 persen berbentuk Perumda, 79 perusahaan atau sekitar 20 persen berbentuk Perseroda, dan 14 perusahaan atau sekitar 4 persen berbentuk Perusda.
Sejumlah BUMD air minum telah melakukan perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda. Di antaranya adalah PT Air Minum Giri Menang, Mataram (2019), PT Air Bersih Jatim, Surabaya (2019), PT Tirta Sriwijaya Maju, Palembang (2021), PT Tirta Asasta Kota Depok (2021), PT Air Minum Tabalong Bersinar, Tabalong, Kalimantan Selatan (2021), PT Air Minum Intan Banjar, Banjar Baru, Kalimantan Selatan (2021).
Selain itu, terdapat pula sejumlah BUMD berbentuk Perseroda, yakni PT Tirta Gemah Ripah, Bandung (2022); PT Tirta Utama Jawa Tengah, Semarang (2022); PT Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (2022); PT Air Minum Bandarmasih, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (2023); PT Tirta Amuntai, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Sanggam, Balangan, Kalimantan Selatan (2023); PT Air Minum Berkah Banua, Tanah Laut, Kalimantan Selatan (2023); serta PT Air Minum Bersujud, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (2024).
“Atas penjelasan Ketua DPRD DKI Jakarta, Drs. H. Khoirudin, M.Si., semakin jelas bahwa tidak ada pelanggaran aturan apa pun terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroda. Hal ini menumbuhkan harapan agar program transformasi PAM Jaya ke bentuk Perseroda, beserta langkah IPO yang digagas Gubernur Pramono, dapat berjalan lancar tanpa hambatan, mengingat tujuan utamanya adalah untuk kebaikan, kemajuan Jakarta, peningkatan transparansi, kemandirian BUMD, serta keadilan bagi masyarakat Jakarta,”pungkasnya.
Kehadiran Gubernur Pramono turut didampingi Koordinator Staf Khusus Gubernur, Firdaus Ali. Selain itu, hadir pula beberapa pejabat DKI, di antaranya Kepala BPBUMD DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik), Budi Awaluddin. (dri)











