Home / DKI

SGY: Lebih Baik Bentuk Perda P4GN Daripada DPRD Jakarta Paksakan Perda KTR

- Penulis

Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Jakarta hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Padahal banyak daerah lain telah menetapkan Perda P4GN. Misalnya, Kota Surabaya telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kabupaten Bantul dan Kota Bekasi juga memiliki regulasi serupa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada hambatan substantif bagi pemerintah daerah, termasuk kota besar seperti Jakarta, untuk menetapkan regulasi terkait P4GN.

Sementara itu, DPRD Jakarta saat ini memprioritaskan pembahasan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI telah membentuk tim penyusun Raperda KTR melalui Keputusan Gubernur Nomor 291 Tahun 2022. Raperda ini bertujuan mengatur aktivitas merokok di ruang publik, meski tidak melarang merokok secara mutlak.

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto mengungkapkan sejak dibahas, Raperda KTR menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap berlebihan, berpotensi mengganggu ekonomi pedagang kecil, serta memuat pasal-pasal yang multitafsir dan tumpang tindih dengan aturan nasional. Bahkan muncul dugaan bahwa Perda KTR dapat digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam hubungan tertentu dengan pelaku usaha.

“Dalam konteks tersebut, hal ini semakin logis jika dikaitkan dengan kondisi terkini. Belakangan muncul persepsi baru setelah Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, menyinggung soal cukai rokok yang telah mencapai 57 persen. “Firaun, luh!” ujarnya dengan nada kritik. Menurutnya, selama belum ada kebijakan yang mampu mengalihkan tenaga kerja industri rokok ke sektor lain, industri rokok tidak boleh dimatikan,” ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Rabu (8/10).

Menurut pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini jika DPRD dan Pemprov tetap memaksakan pembentukan Perda KTR tanpa memperhatikan potensi masalah hukum dan dampak ekonominya, upaya tersebut berisiko menjadi sia-sia.

“Berbagai konsekuensi dapat muncul, antara lain regulasi yang tidak efektif, pemborosan sumber daya politik dan birokrasi, serta penolakan dari berbagai pemangku kepentingan. Selain itu, dampak lebih berat juga mungkin terjadi, termasuk potensi matinya industri rokok, mengingat Jakarta merupakan barometer bagi daerah-daerah lainnya,”ujarnya lagi.

Baca Juga:  Dikabarkan Main Padel di Bali, Gubernur Pramono Didesak Beri Sanksi Direksi Transjakarta

Sebaliknya, lanjut SGY dengan memprioritaskan Perda P4GN yang hingga kini belum ada di Jakarta, regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat dapat segera terwujud. Anak-anak dan generasi muda Jakarta perlu dilindungi melalui Perda P4GN.

“Dasar hukum pembentukan Perda P4GN telah tersedia. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika. Peraturan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Permendagri tersebut menjadi pedoman bagi provinsi, kabupaten, dan kota dalam menyusun Perda P4GN. Dengan diberlakukannya Perda P4GN, daerah dapat melaksanakan program pencegahan, rehabilitasi, pemberantasan, serta sinergi antarinstansi secara lebih terstruktur. Di daerah lain, naskah akademik rancangan Perda P4GN juga perlu menegaskan pentingnya regulasi lokal untuk mendukung program nasional P4GN,” bebernya.

Sementara itu kata SGY melihat kontroversi Raperda KTR dan risiko dampak ekonomi terhadap pedagang serta UKM, akan lebih bijaksana jika proses Perda KTR ditunda. Aspek dasar pengendalian asap rokok di Jakarta sejatinya telah diatur melalui Peraturan Gubernur, antara lain Pergub Nomor 50 Tahun 2012 dan perubahan Pergub 40 Tahun 2020, yang mengatur pembinaan, pengawasan, dan penegakan kawasan dilarang merokok.

“Oleh karena itu, fokus DPRD dan Pemprov sebaiknya dialihkan pada regulasi yang belum ada namun sangat penting, yaitu Perda P4GN. Dengan menetapkan regulasi prioritas ini, Jakarta dapat menunjukkan respons yang nyata terhadap persoalan narkotika yang mengancam generasi muda,” ungkapnya. (dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya
Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 
Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah
Fashion Halal, Delana Siap Rambah Pasar Global
Gelar Workshop, PTOI DKI Jakarta Dongkrak Kualitas Terapis Olahraga
Peringatan May Day 2026, Mbak Yuke Pastikan DPRD Akan Arahkan Kebijakan Anggaran Agar Lebih Berpihak Pada Buruh
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Bukan Sekadar Energi, PT JOE Kirim Hewan Kurban untuk Warga Kepulauan Seribu

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:26 WIB

Langkah Baru PT JOE di IPA Convex 2026, Ini Targetnya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:35 WIB

Reformasi Birokrasi: Dinamika dan Dialektikanya 

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:22 WIB

Jakarta Darurat Sampah, Mbak Yuke Berharap Partisipasi Seluruh Pihak Sukseskan Program Pemilahan Sampah

Berita Terbaru

Kqpal tanker yang melintasi selat hormuz (Foto: Ist)

Internasional

Iran, Kunci dan Tumbal Dunia 

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:48 WIB