BPKN RI Tanggapi Viral Kasus Tumbler Konsumen yang “Hilang” di KRL

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan keluhan publik.

Hal tersebut dikatakan Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menanggapi viralnya keluhan seorang konsumen terkait tumbler yang “hilang” setelah tertinggal di dalam KRL,

Ketua BPKN RI menegaskan bahwa kasus kehilangan barang pribadi di transportasi publik harus disikapi secara objektif dengan mengacu pada aturan perlindungan konsumen serta mekanisme pengelolaan barang tertinggal yang berlaku di PT KAI Commuter.

Menurutnya, konsumen bertanggung jawab menjaga barang pribadi. Untuk itu BPKN menekankan bahwa barang pribadi tetap menjadi tanggung jawab penumpang.

“Kelalaian awal berasal dari konsumen yang meninggalkan barang tersebut. Maka kewajiban pertama adalah memastikan barang dijaga selama perjalanan,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (1/12/2025).

Jika ada bukti valid, kata Mufti, maka pihak KAI wajib membantu pengembalian barang. Namun,
konsumen harus menunjukkan bukti bahwa barang tertinggal di gerbong.

“Seperti rekaman CCTV, tiket perjalanan, atau keterangan petugas maka KAI memiliki kewajiban membantu pencarian dan pengembalian,” jelas Mufi.

“Operator transportasi berkewajiban membantu jika ada bukti bahwa barang itu memang tertinggal di dalam layanan mereka,” imbuhnya.

Terkait dengan permasalahan tersebut, BPKN siap memfasilitasi mediasi jika ada perbedaan keterangan dalam hal terjadi ketidaksesuaian informasi antara konsumen dan KAI. BPKN RI membuka ruang mediasi.

“Kami siap memfasilitasi musyawarah untuk penyelesaian sengketa yang adil bagi seluruh pihak,” ujar Mufti.

Lebuh lanjut, barang dapat diganti jika terbukti kesalahan pihak layanan. Jika dalam proses klarifikasi ditemukan kelalaian dari pihak KAI, maka konsumen berhak mendapatkan penggantian.

“Barang dapat diganti dengan jenis yang sama atau senilai harga barang tersebut apabila terbukti kesalahan operator,” tambahnya.

BPKN RI juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan memviralkan jika kelalaian berasal dari konsumen. Selain itu, pihaknya juga menyoroti tindakan konsumen yang langsung memviralkan kasus tanpa proses klarifikasi terlebih dahulu.

“Jika kelalaian berasal dari konsumen, tidak dibenarkan untuk memviralkan kejadian tersebut. Ini dapat menyesatkan publik dan merugikan reputasi pihak terkait,” jelasnya.

Mufti juga mengingatkan, konsumen dapat terkena konsekuensi hukum bila menyebarkan informasi tidak tepat. Sebab, kata dia, memviralkan masalah secara tidak proporsional dapat berpotensi menimbulkan sanksi hukum.

“Menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta atau merugikan pihak lain dapat dikenakan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Mufti mengimbau masyarakat untuk menyampaikan laporan melalui kanal resmi sebelum mempublikasikan di media sosial.

“Kami mengajak masyarakat bijak dalam mengeluhkan suatu masalah. Gunakan jalur resmi agar penyelesaian dapat dilakukan secara objektif dan adil,” pungkasnya. (Hb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *