Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.

Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch(IAW)

Kasus korupsi tata niaga timah yang menjerat PT Timah Tbk dan jejaring smelter swasta bukan sekadar deretan pelanggaran hukum. Ini adalah blueprint kejahatan korporasi terstruktur yang menggerogoti kedaulatan sumber daya alam (SDA). Kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah hanyalah puncak gunung es dari sebuah sistem yang dibiarkan bobrok selama puluhan tahun.

Kasus ini adalah ujian kredibilitas terbesar bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) pasca-reformasi, apakah institusi ini sanggup memutus sirkuit kejahatan yang melibatkan korporasi, birokrasi, dan aktor politik, atau akan berhenti di level “tukang sapu” yang membersihkan sampah, namun membiarkan sumbernya terus beroperasi. Semoga mereka ulangi keberhasilannya seperti pada kasus Timah!

Kronologi faktual dari tambang ilegal ke kejahatan korporasi

Akar masalah terletak pada simbiosis parasitik antara tambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah, kolektor, dan smelter swasta. Mekanisme ini bekerja dalam siklus tertutup:

  1. Eksploitasi ilegal: aktivitas tambang di luar RKAB resmi di wilayah konsesi PT Timah.
  2. Pengaliran melalui pihak ketiga: hasil tambang ilegal dialirkan bukan ke sistem BUMN, tetapi ke jaringan smelter swasta via kolektor.
  3. Legitimasi palsu: smelter tersebut mengolah dan menjualnya seolah-olah berasal dari pasokan legal, seringkali dengan manipulasi harga dan dokumen.

Kejagung, melalui penyidikan mendalam, membongkar siklus ini dengan menetapkan tersangka individu dari level operasional hingga beneficial owner. Proses pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2024-2025 menghasilkan vonis berat, menandai keberhasilan di jalur pertanggungjawaban personal.

Titik krusialnya penetapan tersangka korporasi awal 2025, dimana Kejaksaan melakukan lompatan strategis dengan menetapkan lima korporasi sebagai tersangka (PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, CV Venus Inti Perkasa). Langkah ini mengaktifkan instrumen pertanggungjawaban pidana korporasi (UU Tipikor dan PERMA), yang menggeser fokus dari “pelaku” ke “sistem kejahatan” itu sendiri.

Puncaknya adalah penyitaan dan perampasan enam smelter berikut asetnya, yang diserahkan ke PT Timah sebagai pemulihan kerugian. Di fase inilah dimensi kasus meledak, yakni ditemukannya mineral tanah jarang (Monasit) dalam jumlah signifikan di lokasi smelter. Temuan ini mengubah peta perkara dari korupsi biasa menjadi dugaan kejahatan terhadap aset strategis nasional!

Temuan 20 tahun BPK bukti pembiaran sistemik yang konsisten

Kasus ini bukan kejutan. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK selama dua dekade secara konsisten telah membunyikan alarm yang sama, namun kerap diabaikan. Pola temuan BPK yang berulang membuktikan bahwa skandal timah adalah buah dari sistem yang sakit, karena:

  • Pengawasan RKAB yang lemah, temuan BPK berulang pada Kementerian ESDM, kerap ditemukan ketidakakuratan dan kelemahan verifikasi RKAB, yang dimanfaatkan untuk menyelipkan produksi ilegal.
  • Pembiaran tambang ilegal di kawasan konsesi, temuan di berbagai wilayah, BPK mencatat lemahnya pengawasan lapangan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam wilayah IUP.
  • Rendahnya efektivitas penerimaan PNBP Minerba, rekomendasi BPK berulang yakni terdapat kesenjangan antara potensi dan realisasi penerimaan, didorong oleh manipulasi data produksi dan harga.
  • Ketergantungan pada self-assessment sebagai sesuatu kritik struktural BPK menyebut: sistem yang terlalu mengandalkan laporan korporasi tanpa cross-check memadai menciptakan celah manipulasi besar.

Rekomendasi BPK selama ini, seperti penertiban administrasi, penagihan PNBP, dan penguatan pengawasan, ternyata hanya menjadi siklus laporan tanpa “gigi” penindakan. Kasus Timah membuktikan bahwa tanpa penegakan hukum pidana yang tegas terhadap korporasi dan pengambil kebijakan, rekomendasi BPK hanyalah remedi kosmetik bagi penyakit sistemik.

Titik berat analitis: dugaan kejahatan tanah jarang (Monasit)

Temuan Monasit adalah game changer. Monasit mengandung logam tanah jarang (rare earth elements/REE) yang merupakan komoditas strategis untuk industri high-tech dan pertahanan. Dugaan bahwa mineral ini telah dikumpulkan dan mungkin diselundupkan mengangkat status perkara Timah ke level yang lebih serius, sebab:

  1. Pelanggaran UU Minerba karena Monasit adalah mineral ikutan yang harus dilaporkan dan menjadi hak negara. Pengumpulan tanpa izin dan tanpa pembayaran PNBP adalah pelanggaran.
  2. Dugaan penyalahgunaan izin smelter Timah, sebab izin pengolahan untuk timah tidak otomatis mencakup pemisahan dan penguasaan mineral ikutan strategis.
  3. Kejahatan terhadap ketahanan nasional, sebab jika terbukti diselundupkan, ini bukan hanya korupsi aset, melainkan penggerogotan kedaulatan teknologi dan pertahanan bangsa di masa depan.
  4. Kerugian berlapis karena negara kehilangan nilai ekonomi Monasit itu sendiri, kehilangan kesempatan mengembangkan industri hilir strategis, dan berpotensi memperkuat pesaing geopolitik.

Analisis ini mendorong Kejagung tidak hanya melihat Monasit sebagai “barang bukti tambahan”, tetapi sebagai subjek perkara pidana baru yang terhubung dengan jaringan korupsi utama.

*Ujian terbesar Kejagung antara histori dan obilivion*

Kejagung kini di persimpangan sejarah. Kredibilitasnya dipertaruhkan pada kemampuan menjawab tiga tantangan inti:

  1. Kedalaman penindakan: beranikah membawa seluruh korporasi tersangka hingga ke vonis pidana korporasi (seperti denda besar dan pencabuan izin), atau berhenti pada penyitaan aset?
  2. Perluasan perkara: beranikah mengembangkan kasus monasit menjadi penyidikan tersendiri untuk mengungkap jaringan penyelundupan mineral strategis, melibatkan pihak ekspor dan offshore?
  3. Penelusuran ke hulu: nampukah menelusuri dan menetapkan aktor intelektual dan pembuat kebijakan (di level korporasi dan birokrasi) yang menciptakan regulasi dan pengawasan yang permisif?

Modal sosial publik Kejagung masih tinggi. Namun, sejarah penegakan hukum di sektor SDA sering kandas bukan pada minim bukti, melainkan pada absensi keberanian politik ketika berhadapan dengan kekuatan modal dan politik yang terkonsolidasi! Kejagung harus semakin cerdik.

Kesimpulan dan rekomendasi IAW: memutus sirkuit, menguatkan kedaulatan

Kasus Timah telah membongkar tiga kebenaran pahit:

  1. Kejahatan SDA adalah kejahatan korporasi terstruktur yang menggunakan celah sistemik sebagai modus operandi.
  2. Temuan BPK yang diabaikan adalah early warning system yang jika ditanggapi serius dapat mencegah kerugian triliunan.
  3. Pemulihan kerugian tidak cukup fisik, harus disertai pembenahan total tata kelola minerba.

Rekomendasi konkrit Indonesian Audit Watch

1. Bagi Kejaksaan Agung:

  • Pidanakan korporasi, pastikan seluruh korporasi tersangka diadili hingga memperoleh vonis pidana korporasi maksimal, menciptakan preseden corporate deterrence.
  • Buka perkara baru Monasit, lalu tetapkan tersangka baru untuk dugaan penyelundupan/penguasaan ilegal mineral tanah jarang, telusuri hingga ke penerima manfaat akhir di luar negeri.
  • Audit khusus transaksi dengan mandeng PPATK dan BKPM untuk melacak aliran dana dan kepemilikan saham terselubung di perusahaan smelter.

2. Bagi Pemerintah dan lembaga negara:

  • Audit tematik tata kelola Minerba, dimana DPR harus meminta BPK melakukan audit tematik menyeluruh terhadap peran Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan (DJBC, DJP), dan Pemerintah Daerah dalam pengawasan produksi, ekspor, dan PNBP minerba 20 tahun terakhir, dengan fokus pada sanksi administratif yang tidak diberlakukan.
  • Pansus DPR, dibentuk Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk menyusun revisi sistem pengawasan minerba yang berbasis pada verifikasi independen dan teknologi (seperti tracking dan tracing), mengurangi ketergantungan pada laporan korporasi.
  • Gugatan perdata lingkungan: Pemerintah harus segera mengajukan gugatan perdata pemulihan lingkungan terhadap korporasi terpidana, dengan nilai ganti rugi yang mencerminkan kerusakan ekologis jangka panjang.

3. Bagi publik dan masyarakat sipil:

  •  Monitoring berkelanjutan dengan menjadikan proses hukum kasus korporasi ini sebagai benchmark penegakan hukum sektor SDA.
  • Desak transparansi dengan mendesak publikasi hasil audit dan rute peredaran monasit yang ditemukan.

Kasus Timah adalah cermin retak kedaulatan bangsa. Jika Kejagung mampu membawa kasus ini sampai ke ujung yang tak terbantahkan, yaitu memidana korporasi, mengungkap jaringan Monasit, dan menyentuh aktor di belakang layar, maka ia akan dicatat sebagai tonggak sejarah penegakan kedaulatan SDA.

Namun, jika kasus ini meredup, berakhir dengan kesepakatan, atau hanya menyentuh pelaku lapangan, maka ia menjadi bukti akhir bahwa negara telah kalah oleh korporasi. *Pilihannya sederhana, yakni menjadi pahlawan penutup luka lama, atau menjadi bagian dari luka yang tak kunjung sembuh! **

By ATH1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *