Debt Collector Tak Lagi Senekanya Tagih Utang ke Nasabah

- Editor

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Ist)

Ilustrasi (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Profesi penagih utang kerap memiliki label ‘menakutkan’, sebab cara menagih utang yang dilakukan oknum tertentu kerap membawa teror bagi nasabah.

Apalagi jika penagihan utang dilakukan dalam waktu lama dan intens. Padahal, dalam aturan yang berlaku di Indonesia, debt collector tak bisa terus-terusan menagih utang.

Terdapat batas waktu tiga bulan atau 90 hari untuk menagih utang ke nasabah. Setelah lewat tiga bulan, tak bisa lagi dilakukan penagihan oleh debt collector.

Dilansir dari CNBC, ketentuan ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan mengatur terkait hal ini pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.

Aturan itu memang tidak secara jelas mengatur soal tenggat penagihan. Namun disebutkan penagihan boleh dilakukan dalam waktu 90 hari.

Perlu dicatat, setelah 90 hari utang tak juga dibayar, belum tentu serta-merta dianggap lunas. Nasabah yang meminjam uang tetap memiliki kewajiban melunasi seperti kesepakatan awal.

Penyelenggara pinjaman bisa membawa nasabah yang gagal bayar ke jalur hukum, jika tetap saja mengelak dari kewajiban.

Penyelenggara melaporkan nasabah melalui SLIK OJK yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan begitu, nasabah gagal bayar tidak bisa lagi mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.

Baca Juga:  PK Ditolak, Pepen Dipastikan Bakal "Nyanyi" dan Seret Sejumlah Pejabat dan ASN Kota Bekasi

Penyelenggara jasa keuangan memang punya hak untuk menagih utang yang belum dibayarkan nasabah. Namun harus melakukannya sesuai dengan norma.

Soal penagihan tersebut diatur OJK nomor 2 tahun 2023. Aturan dalam pasal 62 beleid menyebutkan penagihan dilaksanakan berdasarkan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.

Jadi penyelenggara memastikan aktivitas penagihan tidak dilakukan dengan ancaman dan mempermalukan konsumen. Dilarang juga mengintimidasi dan terus menerus.

Bukan hanya tenggat penagihan yang diatur, jam penagihan juga memiliki aturannya. Penagihan ke alamat atau domisili konsumen dilakukan hari Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional pada 08:00-20:00 waktu setempat.

Para penagih boleh melakukannya di luar jadwal dan alamat nasabah. Namun harus dilakukan berdasarkan persetujuan konsumen lebih dulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengingatkan konsumen bisa bertanggung jawab untuk membayar utangnya. Bukan hanya meminta untuk dilindungi sebagai hak konsumen.

Jika tidak bisa membayar, dia menyarankan meminta restrukturisasi pada lembaga keuangan. Namun keputusan akhirnya masih menjadi hak perusahaan penyelenggara.

“Tapi dari pada dicari-dicari mending proaktif sendiri kalau memang ada kewajiban yang belum bisa dipenuhi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya
4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing
IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra
Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar
BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI
Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kinerja Jeblok, Inilah Menteri-Menteri yang Direkomendasikan untuk Segera Dreshuffle

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:46 WIB

BPKN RI: Meski ada Satgas Keamanan Pangan, Negara Perlu Hadir atasi Keracunan MBG dan Cemaran Lainnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:13 WIB

4 Tips Presentasi Menarik untuk Gaet Banyak Klien di Era 360 Marketing

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:02 WIB

IPPS Indonesia: Masyarakat Jabar Butuh Lapangan Kerja Bukan Kepala Daerah Penuh Citra

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Edi Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar

Berita Terbaru

Daerah

Momen HUT RI Jadi Gelar Doa Bersama Buat Musibah Di NTT

Sabtu, 22 Agu 2026 - 15:47 WIB