Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Perusahaan Daerah Migas Kota Bekasi tidak pernah benar-benar menjadi perusahaan daerah! Sejak hari pertama, ia hanyalah nama di atas kertas, sementara kendali sesungguhnya berpindah tangan ke sebuah perusahaan asing bernama Foster Oil and Energy (FOE). Ini bukan cerita tentang sengketa kontrak biasa. Ini adalah potret buram tata kelola, kegagalan pengawasan, dan sebuah kerja sama yang lebih menyerupai jebakan finansial ketimbang kemitraan untuk kemakmuran rakyat.
Awal yang cacat BUMD tanpa otot
Tahun 2009, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi. Tujuannya mulia, disebut untuk mengelola potensi migas Lapangan Jatinegara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, selaras dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Namun, niat baik itu langsung terperosok dalam realita pahit. PD Migas lahir tanpa kesiapan memadai, karena tidak ada modal kuat, tidak ada sumber daya manusia kompeten, dan yang paling fatal, tidak ada kajian kelayakan yang matang. Ia lahir cacat perencanaan dan cacat tata kelola sejak dalam kandungan!
Jalan pintas ke Singapura
Dengan badan usaha yang lemah, Pemkot Bekasi bukannya membenahi diri, malah mencari jalan pintas. Tanggal 27 Maret 2009, itu bahkan sebelum PD Migas benar-benar berdiri tegak, Wali Kota Bekasi sudah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Foster Oil and Energy PTE, LTD, perusahaan asal Singapura. Sangat aneh!
MoU ini ditandatangani tanpa persetujuan DPRD, melangkahi prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah yang mengharuskan keterlibatan legislatif untuk kerja sama strategis jangka panjang. Ini pelanggaran prosedural serius yang mengabaikan prinsip otonomi daerah, itu sebuah pelanggaran yang kemudian ditegaskan sebagai standar dalam UU 23 Tahun 2014.
Perjanjian yang menyerahkan kedaulatan
Dari MoU yang bermasalah itu, lahirlah rangkaian perjanjian yang semakin mengukuhkan posisi FOE sebagai pengendali sesungguhnya, ini dia:
- Perjanjian kerjasama tanggal 26 Oktober 2009 ditandatangani bahkan sebelum ada kepastian dari PT Pertamina EP selaku pemilik wilayah kerja. Tindakan yang melampaui kewenangan!
- Joint Operating Agreement, JOA, tanggal 13 Januari 2011 adalah inti malapetaka. Klausulnya ibarat menyerahkan kunci gudang harta pada pihak asing karena:
– Pembagian kepemilikan adalah: FOE 90%, PD Migas 10%.
– 10% untuk PD Migas itu diberikan cuma-cuma sebagai “goodwill”, itu artinya, perusahaan daerah tidak menyetor modal sepeser pun.
– Kendali operasional sepenuhnya di tangan FOE, terlihat General Manager dari FOE dan Ketua Komite Operasi dari FOE - Perjanjian KSO dengan Pertamina baru dilakukan 17 Februari 2011 dimana PD Migas menjadi operator di atas kertas, tetapi untuk memenuhi persyaratan keuangan KSO, mereka sepenuhnya bergantung pada FOE.
- Funding Agreement (satu pihak/investor/pemberi dana setuju untuk menyediakan dana kepada pihak lain demi tujuan tertentu, tanggal 14 Juli 2011, mengandung klausul arbitrase di Singapura (SIAC), itu melemahkan posisi hukum Indonesia di negeri sendiri.
Pola permainan FOE: predator dalam balutan kemitraan
Melihat pola perilaku FOE dalam kasus ini, kita bukan sedang melihat kemitraan bisnis yang sehat, melainkan sebuah model korporasi oportunistik yang memanfaatkan kelemahan tata kelola, yakni:
- Regulatory arbitrage, karena FOE masuk melalui pintu belakang politik (MoU dengan Walikota), bukan proses korporasi yang transparan. Mereka memanfaatkan kelengahan dan kerawanan tata kelola BUMD.
- Control without ownership, sebab FOE tidak memiliki aset wilayah kerja, tetapi menguasai segalanya, dari operasi harian, manajemen, keuangan, hingga keputusan strategis. PD Migas hanya menjadi “bodi hukum” yang dipinjam namanya.
- Financial entrapment, terlihat FOE memberikan “dukungan keuangan” berbunga 6% yang tidak masuk dalam komponen cost recovery. Ini menciptakan ketergantungan struktural, akibatnya perusahaan daerah tidak menghasilkan, malah berhutang.
- Forum shopping, sebab dengan klausul arbitrase di Singapura, FOE menyiapkan jalan untuk berpindah forum saat substansi mulai tidak menguntungkan mereka.
Satu dekade kerugian, nol rupiah kontribusi
Selama lebih dari sepuluh tahun kerja sama berjalan, tahun 2011-2019, hasilnya sungguh memilukan:
- Total bagi hasil yang diterima PD Migas adalah USD 480.493,92. Nasib uang itu habis untuk membayar hutang financial support kepada FOE.
- Kontribusi ke PAD Kota Bekasi: NOL rupiah.
- Posisi keuangan PD Migas masih memiliki utang sisa Rp 8,38 miliar kepada FOE per Juli 2019.
BUMD yang seharusnya menjadi mesin pencetak uang untuk daerah, justru menjadi beban yang terus-menerus merugi. Ini bukan sekadar kegagalan bisnis, ini adalah pengkhianatan terhadap mandat pendiriannya sendiri!
BPKP membongkar namun FOE menolak negosiasi
Februari 2020, audit investigatif BPKP membongkar semua kejanggalan, yakni:
- MoU tanpa persetujuan DPRD.
- Penetapan FOE tidak sesuai prosedur Pertamina.
- Klausul JOA bertentangan dengan Perda pembentuk PD Migas.
- PD Migas tidak memiliki kendali operasional dan keuangan.
BPKP merekomendasikan negosiasi ulang JOA. PD Migas didukung Pemkot mengajak FOE duduk bersama. Respons FOE? Menolak dan menarik semua penawaran, itu menunjukkan itikad tidak baik untuk memperbaiki kerja sama!
Kemenangan di Mahkamah Agung, itu koreksi, bukan kejayaan
Setelah kalah di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung, di mana hakim hanya melihat “janji harus ditepati”, kemudian PD Migas akhirnya menang di Mahkamah Agung (Putusan No. 985 K/Pdt/2022). Kemenangan ini bukan prestasi, melainkan koreksi!
MA dengan bijak memutuskan bahwa:
- JOA bertentangan dengan Perda No. 9/2009.
- Klausul yang menyebabkan PD Migas tidak berkendali bertentangan dengan tujuan pembentukan BUMD.
- Pembatalan sepihak oleh PD Migas bukan wanprestasi, karena membatalkan perjanjian yang cacat hukum sejak awal.
MA mengalahkan pacta sunt servanda, terkait janji harus ditepati, dengan memilih asas kemanfaatan dan kepentingan publik yang lebih tinggi!
Pelajaran pahit yang mahal
Kasus PD Migas Bekasi adalah pelajaran mahal tentang:
- Bahaya membentuk BUMD tanpa kapabilitas, maka jangan membuat perusahaan daerah di sektor strategis jika tidak siap.
- Kegagalan pengawasan legislatif, itu terlihat saat DPRD baru bergerak setelah kerugian terjadi.
- Kerawanan kerja sama dengan pihak asing tanpa mekanisme proteksi yang kuat.
- Pentingnya audit preventif, terbukti BPKP datang terlambat, itu setelah kerugian bertahun-tahun terjadi!
Hari ini, setelah putusan MA, PD Migas tidak perlu membayar ganti rugi Rp 11,8 miliar kepada FOE. Tapi kemenangan hukum ini hanyalah proses membersihkan luka lama. Ia tidak mengembalikan satu dekade waktu yang terbuang, tidak mengembalikan potensi pendapatan daerah yang hilang, dan tidak serta-merta membenahi tata kelola yang bobrok!
Lapangan Jatinegara masih ada. Potensi migas masih terkandung di dalamnya. Tapi pertanyaannya kini: sudahkah Kota Bekasi belajar dari kesalahan mahal ini? Ataukah ini hanya jeda sebentar sebelum pola serupa terulang dengan wajah yang berbeda?
Yang jelas, rakyat Bekasi masih menunggu janji kemakmuran dari kekayaan alam mereka sendiri, itu janji yang sudah satu dekade lebih tertunda!
Bersambung…..






