NCW Minta Penjualan Aset Pemkot Bekasi Harus Libatkan BPK dan BPKP

- Penulis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.

Ketua Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Nasional Corruption Watch (NCW) menilai kebijakan penjualan armada Bus TransPatriot oleh PT Mitra Patriot (Perseroda) sebagai langkah berisiko tinggi secara hukum dan tata kelola.

“Menurut keyakinan kami, penjualan bus TransPatriot ini dilakukan terlalu tertutup dan terlalu longgar untuk ukuran pengelolaan aset publik. Kami tidak menuduh pidana, tetapi indikator masalah tata kelola sudah cukup kuat untuk dilakukan audit investigatif dan pemeriksaan kebijakan,” kata Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, Jumat (23/1/2026).

Lebih lanjut, dia mengatakan, penjualan dilakukan tanpa transparansi memadai, minim pengawasan publik, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan aset daerah.

“Penjualan armada bus yang merupakan aset strategis layanan publik tersebut dilakukan di tengah absennya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum pelepasan aset, status kepemilikan bus, nilai appraisal independen, serta mekanisme lelang yang dapat diuji publik,” ujarnya.

NCW mencatat sejumlah fakta krusial yang tidak dapat diabaikan. Pertama, tidak dilibatkannya DPRD Kota Bekasi dalam kebijakan strategis pelepasan aset daerah yang berdampak langsung pada layanan publik dan nilai kekayaan daerah.

Kedua, tidak adanya keterbukaan appraisal independen atas nilai wajar armada bus, sehingga berpotensi menimbulkan penjualan di bawah harga wajar dan risiko kerugian keuangan daerah.

Ketiga, pemilihan balai lelang swasta tanpa penjelasan komparatif yang transparan dengan lembaga lelang negara, yang membuka ruang konflik kepentingan dan kolusi kebijakan. Keempat, belum adanya penjelasan resmi terkait status hibah, jika sebagian armada berasal dari hibah pemerintah, yang secara hukum wajib memperoleh izin tertulis sebelum dilepas atau dialihkan.

Baca Juga:  DPD NCW Bekasi Raya Respon Somasi dan Rencana Gugatan KONI Kota Bekasi

Herman menambahkan, alasan efisiensi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan akuntabilitas. “Efisiensi yang mengorbankan transparansi hanya akan melahirkan kecurigaan. Aset yang dibeli dari uang rakyat tidak boleh diperlakukan seolah barang tak bertuan tanpa pertanggungjawaban publik,” ujarnya.

Karena itu, NCW secara resmi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan tiga hal. Pertama, melakukan pemeriksaan kebijakan (policy review) atas keputusan penjualan armada Bus TransPatriot oleh PT Mitra Patriot.

Kedua, melibatkan BPK dan/atau BPKP guna melaksanakan audit investigatif menyeluruh, meliputi status hukum aset, penilaian nilai wajar, mekanisme lelang, serta penggunaan hasil penjualan. Ketiga, menelusuri indikasi maladministrasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Desakan ini bukan kriminalisasi, melainkan upaya konstitusional agar tidak ada kebijakan publik yang kebal dari pengawasan. Aset daerah bukan milik jabatan, bukan milik direksi, dan bukan milik kekuasaan sementara, melainkan milik rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegasnya.

“Jika prosesnya benar, audit akan menguatkan. Jika prosesnya bermasalah, negara wajib hadir. Menurut keyakinan saya, diam justru akan memperpanjang masalah,” tambah Herman.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik
Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute
Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan
Bawa Isu Nasional, Aliansi Mahasiswa Kota Bekasi Geruduk DPRD
Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026
Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?
Pemprov Disarankan Gandeng Polda Metro Hapus Denda ETLE
Bantah Halangi Penyidikan, Pendiri IAW Beberkan Sejumlah Fakta Dukungan Penegakan Hukum di KPK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:12 WIB

Jaga SPMB di Jakarta, Korps Alumni KNPI Jakarta Timur Apresiasi Kinerja Kepala Disdik

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:33 WIB

Inilah Kabid Humas Polda Terbaik 2026 Berdasarkan Survei ETOS Institute

Selasa, 16 Juni 2026 - 16:55 WIB

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Senin, 15 Juni 2026 - 13:47 WIB

Akselerasi Layanan Digital, Bank Jakarta Kembali Hadir di Jakarta Fair 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 12:40 WIB

Lima Tuntutan, Satu Pertanyaan: Negara Masih Mendengar atau Tetap Abai?

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bea Cukai (Foto: Ist)

Headline

Ketika Bea Cukai Menjadi Medan Pertarungan Kekuasaan

Selasa, 16 Jun 2026 - 16:55 WIB