AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMPH RI Saat Mendatangi Jamwas Kejagung RI.

AMPH RI Saat Mendatangi Jamwas Kejagung RI.

SUKABUMI, Mediakarya – Penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan PT Alpindo Mitra Baja dan PT Bank BRI Syariah di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dinilai tidak transparan.

Selain melapor ke Jamwas Kejagung, AMPH RI juga mengajukan permohonan perlindungan hak-hak pelapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan perlindungan terhadap pelapor sekaligus mendorong penanganan perkara berjalan secara profesional dan terbuka.

Kronologi bermula pada 15 Januari 2026 ketika pihaknya menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial S yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dalam komunikasi tersebut, AMPH diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang sebelumnya telah diajukan.

Namun, menurut Akmal, pemanggilan tersebut tidak disertai surat resmi.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam penegakan hukum, prosedur adalah fondasi akuntabilitas,” ujar Akmal, Sabtu (9/5/2026).

Meski demikian, pihaknya tetap memenuhi permintaan tersebut dengan mendatangi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan.

Pada 19 Januari 2026, AMPH menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan laporan mereka telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.

Namun sejak pelimpahan itu, AMPH mengaku tidak memperoleh informasi perkembangan perkara secara jelas.

Baca Juga:  AMPH RI Laporkan Dugaan Skandal Kredit BRI Syariah Rp176,7 Miliar, Diduga Rugikan Negara

Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, AMPH kemudian menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada 28 Januari 2026 dan aksi lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan tuntutan keterbukaan penanganan perkara.

Menurut Akmal, sebagai pelapor mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan kasus sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pelapor dijalankan. Namun hingga kini, itu tidak kami peroleh,” katanya.

Atas dasar itu, AMPH melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

Dalam laporannya, AMPH meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.

Mereka juga mendesak dilakukannya audit penanganan perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, AMPH meminta Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar prosedur serta melakukan supervisi langsung agar penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.

Sebagai bentuk kontrol publik, AMPH turut menyampaikan tembusan laporan kepada sejumlah lembaga terkait, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Di sisi lain, pengajuan perlindungan ke LPSK disebut sebagai langkah untuk menjamin hak dan keamanan pelapor selama proses hukum berlangsung, termasuk perlindungan dari potensi tekanan maupun hambatan dalam memperoleh akses informasi perkara. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Anies Tak Pernah Jalan Mundur
Kemenag: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren
LSM ANNAHL Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah MBR PDAM Sukabumi Rp300 Miliar
Menlu Iran dan Menlu Inggris Bahas Stabilitas Kawasan Teluk
Puluhan Penumpang Kapal Pesiar Mewah MV Hondius Terinveksi Virus Mematikan
Menaker Nilai BLK Kini Tak Sekadar Tempat Pelatihan, tapi Juga Inkubator Bisnis
Kader Posyandu Harus Dilibatkan dalam Program MBG
Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:20 WIB

AMPH RI Laporkan Kejari Sukabumi ke Kejagung dan Ajukan Perlindungan ke LPSK Terkait Dugaan Korupsi

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:17 WIB

Anies Tak Pernah Jalan Mundur

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kemenag: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:24 WIB

LSM ANNAHL Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Hibah MBR PDAM Sukabumi Rp300 Miliar

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:16 WIB

Menlu Iran dan Menlu Inggris Bahas Stabilitas Kawasan Teluk

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Ist)

Headline

Anies Tak Pernah Jalan Mundur

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:17 WIB

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper  (Foto: Ist)

Headline

Menlu Iran dan Menlu Inggris Bahas Stabilitas Kawasan Teluk

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:16 WIB