SUKABUMI, Mediakarya – Penanganan laporan dugaan korupsi yang melibatkan PT Alpindo Mitra Baja dan PT Bank BRI Syariah di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dinilai tidak transparan.
Selain melapor ke Jamwas Kejagung, AMPH RI juga mengajukan permohonan perlindungan hak-hak pelapor kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.
Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memastikan perlindungan terhadap pelapor sekaligus mendorong penanganan perkara berjalan secara profesional dan terbuka.
Kronologi bermula pada 15 Januari 2026 ketika pihaknya menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial S yang mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi. Dalam komunikasi tersebut, AMPH diminta hadir untuk memberikan klarifikasi atas laporan yang sebelumnya telah diajukan.
Namun, menurut Akmal, pemanggilan tersebut tidak disertai surat resmi.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Dalam penegakan hukum, prosedur adalah fondasi akuntabilitas,” ujar Akmal, Sabtu (9/5/2026).
Meski demikian, pihaknya tetap memenuhi permintaan tersebut dengan mendatangi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan.
Pada 19 Januari 2026, AMPH menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyatakan laporan mereka telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.
Namun sejak pelimpahan itu, AMPH mengaku tidak memperoleh informasi perkembangan perkara secara jelas.
Karena merasa tidak mendapatkan kepastian, AMPH kemudian menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi pada 28 Januari 2026 dan aksi lanjutan pada 18 Februari 2026 dengan tuntutan keterbukaan penanganan perkara.
Menurut Akmal, sebagai pelapor mereka memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan kasus sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami hanya menuntut hak kami sebagai pelapor dijalankan. Namun hingga kini, itu tidak kami peroleh,” katanya.
Atas dasar itu, AMPH melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.
Dalam laporannya, AMPH meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, termasuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Mereka juga mendesak dilakukannya audit penanganan perkara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, AMPH meminta Kejaksaan Agung memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti melanggar prosedur serta melakukan supervisi langsung agar penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.
Sebagai bentuk kontrol publik, AMPH turut menyampaikan tembusan laporan kepada sejumlah lembaga terkait, di antaranya Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Di sisi lain, pengajuan perlindungan ke LPSK disebut sebagai langkah untuk menjamin hak dan keamanan pelapor selama proses hukum berlangsung, termasuk perlindungan dari potensi tekanan maupun hambatan dalam memperoleh akses informasi perkara. (eka)











