JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik langkah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa (PBJ) desa melalui pengembangan pengukuran Tingkat Kematangan PBJ Desa. Inisiatif tersebut dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi di tingkat desa, sekaligus selaras dengan Program Desa Antikorupsi yang telah dijalankan KPK sejak 2021.
Hal tersebut disampaikan dalam audiensi antara KPK dan LKPP yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/5/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga dalam membangun tata kelola desa yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif, khususnya dalam pengelolaan dana desa dan proses pengadaan barang/jasa.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa besarnya anggaran dana desa harus diimbangi dengan pengawasan serta integritas aparatur desa agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jika desa sudah baik, maka secara berjenjang kabupaten hingga negara juga akan menjadi baik. Pada akhirnya, kunci utamanya bukan hanya pada aturan, tetapi pada kemauan dan integritas untuk menjalankannya,” ujar Setyo, dalam keterangannya sebagaimana yang dilutip Mediakarya.
Setyo juga menilai penguatan tata kelola desa menjadi salah satu fondasi penting dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh. Desa, sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat, memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran, efektif, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 KPK telah mengembangkan Program Desa Percontohan Antikorupsi sebagai model penguatan tata kelola desa yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, pengawasan masyarakat, serta kualitas pelayanan publik.
Program tersebut diawali melalui pembentukan 33 Desa Percontohan Antikorupsi di 33 provinsi. Hingga kini, desa-desa tersebut masih terus dimonitor dan dievaluasi KPK sebagai bagian dari upaya memastikan keberlanjutan implementasi nilai-nilai integritas di tingkat desa. Seiring berjalannya waktu, program ini juga telah direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah dan menjangkau ratusan desa di berbagai wilayah Indonesia.
Lebih lanjut, Wawan menyampaikan bahwa penguatan tata kelola desa menjadi semakin penting mengingat besarnya anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah setiap tahun. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, sejak tahun 2015 hingga 2024 pemerintah telah mengalokasikan dana desa sebesar Rp609,68 triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun demikian, besarnya anggaran tersebut masih dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk tingginya angka kemiskinan desa dan masih ditemukannya kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
“Dengan besarnya dana tersebut, tentunya harus diimbangi dengan pengawasan dan pembinaan yang kuat. Karena itu, status Desa Antikorupsi dapat dicabut apabila terjadi tindak pidana korupsi di desa tersebut, termasuk penghentian insentif yang diberikan,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala LKPP, Sarah Sadiqa, menyampaikan bahwa LKPP saat ini tengah mengembangkan alat pengukuran Tingkat Kematangan PBJ Desa. Pengembangan instrumen tersebut dilakukan sebagai respons atas masih adanya praktik penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa desa, sekaligus untuk memastikan implementasi PBJ desa lebih selaras dengan regulasi nasional.
“LKPP banyak belajar dari Program Desa Antikorupsi yang dikembangkan KPK dan berencana mengintegrasikan pendekatan tersebut ke dalam tools PBJ Desa agar tata kelola pengadaan di desa menjadi lebih transparan, akuntabel, dan selaras dengan prinsip antikorupsi,” tambah Sarah.
Sebagai penutup, KPK juga merekomendasikan agar pengembangan indikator Tingkat Kematangan PBJ Desa dapat diselaraskan dengan indikator Desa Antikorupsi, termasuk dalam penyempurnaan regulasi PBJ Desa ke depan. Sinergi kedua program tersebut diharapkan mampu membangun sistem pencegahan korupsi yang lebih kuat, terintegrasi, dan berkelanjutan mulai dari tingkat desa.
Melalui kolaborasi yang terus diperkuat antara KPK, LKPP, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan masyarakat, KPK berharap budaya integritas dapat tumbuh semakin luas hingga ke tingkat desa sebagai fondasi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.










