Kemenag Sebut Ponpes Yang Miliki Santri di Atas 1000 Orang Dapat Kelola SPPG Secara Mandiri

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii saat memberikan keterangan pers, Senin (11/5/2026) Foto: dok.Kemenag

Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii saat memberikan keterangan pers, Senin (11/5/2026) Foto: dok.Kemenag

JAKARTA, Mediakarya –  Pondok pesantren dengan jumlah santri di atas 1.000 orang dapat mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara mandiri dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pelaksanaan program itu juga disebut dapat disesuaikan dengan jadwal puasa sunnah santri di lingkungan pesantren.

Langkah tersebut sebagai bentuk dukungan Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, guna meningkatkan sumber daya manusia dalam rangka memenuhi standar pemenuhan gizi.

Wakil Menteri Agama Romo H.R. Muhammad Syafii menyebutkan bahwa pihaknya sudah sepakat untuk percepatan penerimaan MBG di pondok pesantren. Untuk itu,  pesantren yang jumlah santrinya seribu ke atas itu dapat langsung membangun SPPG sendiri.

Menurut Wamenag, yayasan pesantren nantinya dapat mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mendirikan dapur mandiri di lingkungan pesantren. Langkah itu dilakukan agar percepatan layanan MBG bagi santri dan peserta didik di lingkungan pendidikan keagamaan dapat segera berjalan lebih luas.

Romo Syafii mengatakan pola layanan MBG di pesantren tidak harus sepenuhnya mengikuti prototipe umum yang telah ditetapkan BGN. Bentuk dapur maupun pola penyajian makanan disebut dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pesantren selama tetap memenuhi standar sanitasi dan higienitas.

Baca Juga:  KLIMAKS Soroti Maraknya SPPG di Sukabumi Diduga Belum Kantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

“Jadi tidak mesti persis seperti prototipe yang ditetapkan oleh BGN. Kemudian juga tentang alat makannya, memang ada pondok pesantren yang sudah pakai omprengan kami minta itu untuk diteruskan, tapi yang belum menggunakan omprengan karena memang tradisinya prasmanan itu juga masih dimungkinkan,” ujar Romo Syafii pada awak media usai kegiatan koordinasi percepatan Program MBG pada pondok pesantren bersama Badan Gizi Nasional dan Kantor Staf Presiden di Jakarta, Senin (17/5/2026).

Lebih lanjut, bahwa jadwal pemberian MBG di pesantren juga dapat menyesuaikan kebiasaan santri yang menjalankan puasa sunnah Senin dan Kamis. Makanan yang dimasak pada siang hari, kata dia, tetap dapat diberikan kepada santri saat waktu berbuka puasa.

“Begitu juga dengan jadwal pemberian MBG itu kan biasanya diberikan siang, tapi di pesantren itu kan ada tradisi puasa Senin Kamis, itu juga bisa dimasak siang hari untuk dimakan pada saat berbuka, jadi sangat adaptif sekarang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum
Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan
Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:10 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Hukum

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:15 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:52 WIB