PO Bus Wajib Masuk Terminal, Jika Membangkang Sanksi Menanti

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas di salah satu terminal.

Aktivitas di salah satu terminal.

JAKARTA, Mediakarya – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan Perusahan Otobus (PO) yang tidak masuk terminal. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif hingga pembekuan izin trayek dan pencabutan izin penyelenggaraan angkutan orang. Hal ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek,” ungkap Dirjen Aan.

Kewajiban masuk terminal bagi setiap bus ialah untuk memastikan kendaraan yang dioperasionalkan laik jalan, pengemudi sehat dan penumpang di dalam bus terdata dengan baik. Petugas juga akan mengecek kelengkapan administrasi, Ditjen Hubdat Kemenhub tidak segan untuk memberhentikan perjalanan apabila kendaraan tidak memenuhi persyaratan.

“Sebagai perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat di seluruh wilayah kerjanya melalui satuan pelayanan di Terminal Tipe A wajib memperkuat pengawasan kelaikan operasional angkutan jalan melalui inspeksi keselamatan atau rampcheck,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal itu termasuk evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, dokumen uji KIR, kepatuhan perusahaan otobus terhadap standar keselamatan angkutan jalan, serta pengawasan terhadap kompetensi dan kesehatan pengemudi.

Baca Juga:  Anggota DPR Pertanyakan Kebijakan Larangan Pakaian Impor

Di samping mewajibkan bus masuk ke terminal, dirjen juga menegaskan akan melakukan audit menyeluruh kepada setiap operator terkait pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) sebagaimana yang tertuang dalam PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.

Terdiri dari 10 elemen di antaranya Komitmen dan Kebijakan, Pengorganisasian, Manajemen Bahaya dan Risiko, Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kendaraan Bermotor, Dokumentasi dan Data, Peningkatan Kompetensi dan Pelatihan, Tanggap Darurat, Pelaporan Kecelakaan Internal, Monitoring dan Evaluasi, dan Pengukuran Kinerja.

Hal ini dilakukan, ujarnya, demi meningkatkan aspek keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan serta menurunkan risiko fatalitas kecelakaan pada angkutan umum yang seringkali menimbulkan banyak korban.

“Ke depan, koordinasi petugas di lapangan dengan Ditlantas, Dinas Perhubungan dan operator jalan perlu ditingkatkan untuk penanganan titik – titik rawan kecelakaan. Selain itu, kita perlu memperkuat sosialisasi budaya keselamatan transportasi kepada seluruh pihak baik pengemudi, perusahaan otobus serta masyarakat,” pungkasnya. (Pri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Komunikasi Kritisi Kesenjangan Alokasi Anggaran Media di Pemkot dan DPRD Kota Bekasi
Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal
Uchok Sky Khadafi Kritik KPK soal Kasus Korupsi Blueray dan Bea Cukai, Desak Usut Seluruh Importir yang Terlibat
Pangdam Jaya Deddy Suryadi Beri Pembekalan Diklat SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026
Direktur SDR Kritik KPK Soal Kasus Blueray: Jangan Hanya Tangani Kasus Kecil
Pakar Komunikasi: Tri Adhianto Perlu Bangun Tim Komunikasi Publik yang Terintegrasi
Tersebar di Kalangan Media, KPK Diminta Dalami Dokumen Transaksi Atas Nama “Heri Setiyono”
Pangdam Jaya Tekankan Seleksi Transparan pada Sidang Parade Catar Akademi TNI 2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:19 WIB

Pakar Komunikasi Kritisi Kesenjangan Alokasi Anggaran Media di Pemkot dan DPRD Kota Bekasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 09:48 WIB

Dittipideksus Bareskrim Polri Bongkar Perdagangan Sianida Ilegal

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:33 WIB

Uchok Sky Khadafi Kritik KPK soal Kasus Korupsi Blueray dan Bea Cukai, Desak Usut Seluruh Importir yang Terlibat

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:33 WIB

Pangdam Jaya Deddy Suryadi Beri Pembekalan Diklat SPPI Koperasi Desa Merah Putih 2026

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:53 WIB

Direktur SDR Kritik KPK Soal Kasus Blueray: Jangan Hanya Tangani Kasus Kecil

Berita Terbaru