SPPG Yang Mobilnya Tabrak Warga Hingga Tewas Ternyata Banyak Masalah

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPPG yang dinilai tidak layak operasional

SPPG yang dinilai tidak layak operasional

KOTA BEKASI, Mediakarya – Kecelakaan maut yang melibatkan mobil Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang digunakan untuk distribusi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Kalimantan Raya, Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur pada Selasa (12/05/26) siang, berbuntut panjang.

Tragedi yang menewaskan satu pedagang kaki lima di area minimarket tersebut, kini membuka kotak pandora terkait kelayakan operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aren Jaya 2.

Mobil nahas tersebut diketahui bermarkas di SPPG Aren Jaya 2 yang beralamat di Jalan Pulau Kalimantan No. 46, Kecamatan Bekasi Timur. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bangunan yang digunakan diduga jauh dari standar kelayakan dapur industri berskala menengah hingga besar.

Alih-alih berupa fasilitas produksi makanan yang higienis, lokasi tersebut merupakan bangunan rumah tinggal biasa.

Kondisi ini memicu sorotan tajam. Publik mempertanyakan kesesuaian operasional dapur tersebut dengan regulasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Lokasi tersebut sangat jauh dari kriteria kelayakan dapur SPPG yang higienis. Penggunaan rumah tinggal sebagai dapur distribusi skala masal ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan standar,” keluh salah seorang warga sekitar yang menyoroti perizinan gedung tersebut pasca-insiden kecelakaan.

Kesenjangan dengan Standar BGN
Jika merujuk pada pedoman teknis yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), spesifikasi dapur untuk program MBG tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca Juga:  Bakteri dan Jamur Ditemukan pada Makanan Bergizi Gratis, Penyebab 32 Siswa Keracunan Di Cidolog Sukabumi

Fasilitas ini dirancang khusus untuk memastikan efektivitas operasional serta keamanan pangan bagi siswa sekolah.
Berdasarkan aturan standar, sebuah Dapur MBG wajib memiliki luas bangunan 400 meter persegi (20m x 20m) yang berdiri di atas lahan minimal seluas 800 meter persegi.

Lokasinya pun harus strategis, yakni berjarak maksimal 6 kilometer atau sekitar 30 menit waktu pengantaran ke sekolah penerima manfaat, serta dilarang berdekatan dengan area pembuangan sampah.

Lebih lanjut, fasilitas operasional di dalam dapur diwajibkan memiliki tata ruang yang ketat untuk mencegah kontaminasi silang. Beberapa area wajib tersebut meliputi area loading dan unloading barang, ruang terbuka untuk sirkulasi ventilasi, ruang distribusi pengemasan, ruang inspeksi kelayakan pangan, hingga ruang khusus pencucian bahan makanan.

Spesifikasi berlapis ini diterapkan semata-mata untuk menjamin gizi dan kesehatan masyarakat.
Melihat tingginya standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, keberadaan SPPG Aren Jaya 2 kini memunculkan pertanyaan krusial.

Kelayakan perizinan dan standar keamanan pangan seperti apa yang sebenarnya dikantongi oleh fasilitas tersebut sebelum diberi mandat menyuplai makanan bagi para siswa di Bekasi Timur? Investigasi lebih lanjut dari instansi terkait kini sangat dinantikan oleh publik.(Mme)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

LPKAN Soroti Penanganan Kasus Blueray Cargo, Desak KPK Bongkar Mata Rantai Dugaan Suap
Kasus MBG Kembali Makan Korban, Jenderal Bintang Satu Polri Jadi Tersangka
Polisi Ringkus Begal Di Bekasi Yang Akibatkan Korban Tewas
‎Andy Lazuardy: Sudin Citata Jakarta Selatan Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Kuartal II 2026, Perkuat Pengawasan Bangunan ‎
PMPRI Minta Para Pemangku Kebijakan di Kota Bandung Jaga Stabilitas Politik
HUT Bhayangkara ke 80, IPW Beri Sejumlah Catatan Kritis Soal Kinerja Polri
Pakar Komunikasi Kritisi Kesenjangan Alokasi Anggaran Media di Pemkot dan DPRD Kota Bekasi
HUT Bhayangkara, Direktur Siber Polda Metro Jaya Kunjungi Polsek Bekasi Barat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:34 WIB

LPKAN Soroti Penanganan Kasus Blueray Cargo, Desak KPK Bongkar Mata Rantai Dugaan Suap

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:42 WIB

Kasus MBG Kembali Makan Korban, Jenderal Bintang Satu Polri Jadi Tersangka

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:17 WIB

Polisi Ringkus Begal Di Bekasi Yang Akibatkan Korban Tewas

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:49 WIB

‎Andy Lazuardy: Sudin Citata Jakarta Selatan Terbitkan 1.094 PBG dan SLF hingga Kuartal II 2026, Perkuat Pengawasan Bangunan ‎

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:32 WIB

PMPRI Minta Para Pemangku Kebijakan di Kota Bandung Jaga Stabilitas Politik

Berita Terbaru