KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Prof. Dr. H. Muhammad Mufti Mubarok, kembali soroti dapure SPPG yang mengabaikan fasilitas pendukung seperti Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Hal ini terjadi di SPPG Pekayon Jaya yang baru membuat IPAL setelah beroperasi lebih dari 8 bulan lalu. Diketahui SPPG Polri tersebut telah beroperasi sejak November 2025 lalu.
Menurut Mufti Mubarok, lalainya SPPG walaupun milik Polri, dengan tidak membangun IPAL sejak awal merupakan suatu pelanggaran dan harus mendapat peringatan bahkan sanksi.
“Karena menyangkut tadi nyawa keselamatan, keamanan dan sebagaimana anak-anak kita ini kan juga bergantung dari situ kalau IPAL kemudian tidak diperhatikan ya nanti dampaknya akan cukup besar itu terhadap kesehatan,” ujar Mufti Mubarok saat diwawancarai Mediakarya, Sabtu (16/5/2026).
Kembali Mufti Mubarok menambahkan bahwa pembangunan IPAL yang saat ini sedang dilakukan SPPG Polri Pekayon Jaya sudah sangat terlambat, karena telah lama beroperasi.
“Sangat terlambat sekali karena persyaratan itu kan harus di awal semua tidak boleh ada yang tidak ada ijinnya, semua wajib,” tegasnya.
Sekedar informasi, SPPG Polri Pekayon Jaya yang berlokasi di jalan Pulo Ribung Raya, Bekasi Selatan telah beroperasi pada November 2025 yang melayani setidaknya 3000 penerima manfaat. (Mme)











