Anggota DPRD Gerindra Jember Merokok dan Main Game di Ruang Sidang, Majelis Kehormatan Partai Hanya Beri Saksi Teguran

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Kehormatan Dewan Partai Gerindra saat menyidangkan Ahmad Syahri As Sidiqi.

Majelis Kehormatan Dewan Partai Gerindra saat menyidangkan Ahmad Syahri As Sidiqi.

JAKARTA, Mediakarya – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akhirmya menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi.

Kasus tersebut mencuat setelah “viral” di media sosial bahwa  politisi Gerindra itu merokok dan bermain game di ponsel saat  DPRD Jember soal stunting bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Jawa Timur.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman menegaskan bahwa Ahmad Syahri terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra.

Berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang, Ahmad Syahri melakukan pelanggaran berat.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).

Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia menyampaikan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.

Baca Juga:  BPKP Awasi Program Restrukturisasi Utang Garuda Indonesia

Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan Yunico Syahrir mengatakan Ahmad Syahri telah melanggar sebanyak tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra, yaitu Pasal 16 ayat 2 AD yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Lalu, Pasal 68 AD soal jati diri kader partai bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

BPKN RI Ingatkan Fuel Surcharge Jangan Jadi Beban Baru Penumpang
DPRD Tulang Bawang Mendukung Kiprah Aero Astra Akademia Institute
Polemik AMPG Memanas, Said Aldi Dituding Tak Paham Mekanisme Organisasi
Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden
Ini Baru Keren, Iran Berhasil Kembangkan Kapal Selam Fatah di Tengah Sanksi Embargo
Puluhan Kontraktor Tuntut Jaya Ancol Bayar Utang Proyek Rp7,5 Miliar
Kaukus Ekonom Pancasila Serahkan Draft RUU Perekonomian Nasional kepada Kepala Staf Kepresidenan
SPPG Polri Pekayon Jaya Terlambat Bikin IPAL
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:26 WIB

Anggota DPRD Gerindra Jember Merokok dan Main Game di Ruang Sidang, Majelis Kehormatan Partai Hanya Beri Saksi Teguran

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:48 WIB

BPKN RI Ingatkan Fuel Surcharge Jangan Jadi Beban Baru Penumpang

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:20 WIB

DPRD Tulang Bawang Mendukung Kiprah Aero Astra Akademia Institute

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:37 WIB

Polemik AMPG Memanas, Said Aldi Dituding Tak Paham Mekanisme Organisasi

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:54 WIB

Amin Rais Bongkar Sosok di Balik Terhambatnya Komunikasi Sejumlah Menteri dengan Presiden

Berita Terbaru

Pesawat Garuda (ist)

Ekonomi & Bisnis

BPKN RI Ingatkan Fuel Surcharge Jangan Jadi Beban Baru Penumpang

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:48 WIB