Anggota DPRD Gerindra Jember Merokok dan Main Game di Ruang Sidang, Majelis Kehormatan Partai Hanya Beri Saksi Teguran

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Kehormatan Dewan Partai Gerindra saat menyidangkan Ahmad Syahri As Sidiqi.

Majelis Kehormatan Dewan Partai Gerindra saat menyidangkan Ahmad Syahri As Sidiqi.

JAKARTA, Mediakarya – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akhirmya menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi.

Kasus tersebut mencuat setelah “viral” di media sosial bahwa  politisi Gerindra itu merokok dan bermain game di ponsel saat  DPRD Jember soal stunting bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Jawa Timur.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman menegaskan bahwa Ahmad Syahri terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra.

Berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang, Ahmad Syahri melakukan pelanggaran berat.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).

Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia menyampaikan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.

Baca Juga:  Jakarta Darurat Kebakaran, DPRD Bakal Panggil Dinas Gulkarmat, Satpol PP dan PTSP DKI Jakarta

Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan Yunico Syahrir mengatakan Ahmad Syahri telah melanggar sebanyak tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra, yaitu Pasal 16 ayat 2 AD yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Lalu, Pasal 68 AD soal jati diri kader partai bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta
Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang
Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim
KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias
Mantan Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari
KPK Ajak Jurnalis Berperan Aktif dalam Pemberantasan Korupsi
Pokja Wartawan Setu Audiensi ke Baznas Bekasi, Bahas Sinergi Program Kemanusiaan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:39 WIB

KAMAKSI Apresiasi Komitmen Bank Jakarta Hormati Proses Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 23:00 WIB

Wagub DKI Rano Karno Apresiasi Bank Jakarta Dukung Anugerah Jurnalistik MHT 2026, Dorong Karya Berkualitas Sambut 5 Abad Jakarta

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:15 WIB

Bakamla RI Uji Kesiapan Alutsista Lewat Latihan Menembak di Perairan Pulau Galang

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Film Anak-Anak Bambu Tayang 23 Juli 2026, Elma Theana Bawa Misi Kepedulian untuk Anak Yatim

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:34 WIB

KORMI Sumatera Utara Resmi Lantik Pengurus Se-Kepulauan Nias

Berita Terbaru