Anggota DPRD Gerindra Jember Merokok dan Main Game di Ruang Sidang, Majelis Kehormatan Partai Hanya Beri Saksi Teguran

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Kehormatan Dewan Partai Gerindra saat menyidangkan Ahmad Syahri As Sidiqi.

Majelis Kehormatan Dewan Partai Gerindra saat menyidangkan Ahmad Syahri As Sidiqi.

JAKARTA, Mediakarya – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra akhirmya menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi.

Kasus tersebut mencuat setelah “viral” di media sosial bahwa  politisi Gerindra itu merokok dan bermain game di ponsel saat  DPRD Jember soal stunting bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jember Jawa Timur.

Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman menegaskan bahwa Ahmad Syahri terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra.

Berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang, Ahmad Syahri melakukan pelanggaran berat.

“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (15/5/2026).

Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia menyampaikan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.

Baca Juga:  Ketua Komisi II DPR: Kita Harus Evaluasi Sistem Pemilu

Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan Yunico Syahrir mengatakan Ahmad Syahri telah melanggar sebanyak tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra, yaitu Pasal 16 ayat 2 AD yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.

Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.

Lalu, Pasal 68 AD soal jati diri kader partai bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.

Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum
Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan
Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
IPW Kecam Tindakan Sejumlah Prajurit TNI Diduga Datangi Dirkrimsus Polda Metro
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:10 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Hukum

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:15 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:52 WIB