JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman dan sebuah kontainer milik Heri Setiyono di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang dalam rangka penyidikan dugaan jaringan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Langkah itu mendapat sorotan tajam dari spesialis analisis kontra intelijen R. Gautama Wiranegara yang menilai operasi KPK mengandung cacat prosedur sejak tahap paling awal.
Dia menyatakan kelemahan paling fatal terjadi di titik nol penyidikan. Surat panggilan saksi pertama dikirim ke alamat lama yang sudah tidak lagi ditempati Heri, verifikasi tidak dilakukan, dan panggilan pertama gagal total. Meski demikian, KPK tetap melabeli Heri sebagai pihak yang mangkir.
“Pelabelan ‘mangkir’ tanpa perbaikan prosedur adalah kesalahan intelijen tingkat dasar. Dan kesalahan seperti ini dalam operasi intelijen biasanya berujung pada gugatan balik yang kuat di pengadilan,” ujar Gautama, dalam keterangan tertulisnya kepada Mediakarya, Sabtu (16/5/2026).
Dia menegaskan, dalam praktik intelijen yang benar, setidaknya ada dua mekanisme standar sebelum seseorang diberi label non-kooperatif, yakni memastikan panggilan benar-benar sampai melalui minimal dua jalur komunikasi yang berbeda, serta memberi tenggat waktu yang wajar dan kesempatan untuk merespons.
Ketika KPK akhirnya mengetahui alamat aktual Heri, menurut Gautama, semestinya kesempatan itu digunakan untuk memperbaiki prosedur pemanggilan, bukan malah melompat ke penggeledahan. “Sahnya penggeledahan tidak serta-merta menyembuhkan cacat prosedur pemanggilan sebelumnya,” tegasnya.
Adapun penggeledahan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas dinilai Gautama menunjukkan bahwa perkara ini kemungkinan sudah bergerak dari sekadar transaksi suap individual menuju pembacaan jaringan logistik dan pola pengamanan jalur impor yang lebih luas, menyentuh siapa yang mengatur barang, jalur, pengawasan, hingga siapa yang memperoleh manfaat dari sistem tersebut.
Meski demikian, Gautama menegaskan bahwa posisi Heri dalam perkara ini masih sangat lemah untuk dikonstruksi sebagai pelaku pidana. Heri berstatus saksi, bukan tersangka. Tidak ada aliran uang, tidak ada peran aktif, dan tidak ada keuntungan yang melekat padanya. Bahkan ponsel yang disita dalam penggeledahan bukan milik Heri, melainkan milik Rizki Taufiqurrahman Hamzah.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam berita acara penyitaan tertulis ada satu bundel dokumen yang di antaranya terbaca ‘List Untuk Biru’. Namun, dia menyayangkan adanya dokumen berlabel ‘List Untuk Coklat’ yang disebutkan ditemukan tapi tidak dicatat dalam berita acara. Dia menilai dokumen-dokumen itu menarik dan potensial sebagai alat bukti, namun mengingatkan bahwa maknanya harus dibuktikan di persidangan dan tidak boleh disimpulkan secara prematur.
Gautama juga menyebutkan bahwa perkara utama yang disidik KPK sendiri merupakan perkara besar dan serius, mencakup dua klaster yakni dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang tiruan, serta dugaan permainan cukai dan kepabeanan yang lebih luas. Para tersangkanya meliputi pejabat internal Bea Cukai yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, dan Budiman Bayu Prasojo, serta dari pihak swasta John Field dari Blueray Cargo beserta timnya. Nama Heri Setiyono tidak masuk dalam daftar tersangka.
Gautama mengingatkan bahwa operasi yang dimulai dengan kesalahan prosedur akan selalu rentan digugat. “Jika KPK tidak mau kalah di pengadilan nanti, maka mereka harus jujur mengakui cacat di awal ini dan memperbaikinya, bukan malah terus melanjutkan dengan eskalasi yang berisiko. Karena di negara hukum, tidak ada operasi yang lebih penting dari integritas prosedurnya sendiri. Dan tidak ada saksi ataupun tersangka yang layak diperlakukan tidak adil hanya demi memburu perkara besar,” pungkasnya. (Supriyadi)











