Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Di tengah ritme keseharian yang berjalan teratur, ada satu peristiwa yang kehadirannya selalu ditunggu, diharapkan, dan dirindukan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan terasa makin istimewa bagi mereka yang telah mengakhiri masa pengabdian dan kini menikmati masa pensiun. Itulah gaji ke-13.

Pengamat kebijakan publik, Adi Suparto menilai bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, ia telah menjadi momen emosional yang menyimpan makna mendalam tentang penghargaan, kepedulian, dan jaminan kesejahteraan dari negara.

Bagi para ASN yang masih aktif bekerja, kehadirannya bukan sekadar angka yang bertambah di rekening. Ia adalah angin segar di pertengahan tahun, penyeimbang kebutuhan yang kian bertambah, sekaligus penghargaan nyata atas dedikasi, kerja keras, dan kesetiaan yang telah dicurahkan demi negara dan masyarakat.

“Setiap kali kabar pencairannya terdengar, seolah ada senyum yang merekah di wajah, ada rasa lega yang menyelinap, seolah beban sekejap terasa lebih ringan,” kata Adi dalam keterangan tertulinya yang diterima Mediakarya, Senin (25/5/2026).

Namun, rasa rindu dan harapan itu terasa jauh lebih dalam bagi para pensiunan. Bagi mereka, gaji ke-13 membawa makna yang lebih luas. Ia adalah kenangan yang terulang, pengingat masa-masa saat masih berdiri tegak menjalankan tugas, menjadi bagian dari pembangunan negeri.

Menurut Adi, kehadirannya bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan hidup di usia senja, tetapi juga bentuk penghormatan abadi atas pengabdian seumur hidup yang telah mereka berikan. “Setiap kali gaji ke-13 cair, rasanya seolah negeri masih memeluk erat mereka, masih mengingat dan menghargai setiap tetes keringat dan waktu yang pernah mereka persembahkan,” katanya.

Payung Hukum yang Jelas dan Kuat

Lebih lanjut Adi mengatakan, bahwa kepastian kehadiran gaji ke-13 ini bukanlah kebijakan sementara, melainkan hak yang dilindungi dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menjamin keberadaannya dari tahun ke tahun.

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

“Aturan ini diperkuat dengan pedoman teknis pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang memastikan perhitungan, penyaluran, dan pertanggungjawaban berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” ujar dia.

Baca Juga:  Banyak Oknum Bergaya Hidup Hedon, Haidar Alwi: Seharusnya Anggota Polri Teladani Kesederhanaan Kapolri

Dalam aturan tersebut, kata dia, ditegaskan bahwa penerima sah meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta para pensiunan beserta ahli waris penerima pensiun, yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD.

Besarannya pun telah ditetapkan meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat atau jabatannya, sehingga jelas hak dan besaran yang diterima.

“Aturan ini juga menjamin tidak ada pembayaran ganda dan memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat guna,” jelasnya.

Penggunaan Sesuai Anjuran: Bijak, Efisien, dan Berfaedah

Adi mengungkapkan, bahwasanya negara telah merancang pemberian ini dengan tujuan utama untuk meringankan beban kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru, serta menjaga stabilitas ekonomi keluarga aparatur.

Oleh karena itu, pemanfaatannya sangat dianjurkan dilakukan secara cerdas, efisien, dan terencana, sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang sehat:

1. Prioritaskan kebutuhan pokok dan mendesak: Gunakan untuk keperluan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, biaya kesehatan, atau melunasi kewajiban dan utang berbunga tinggi, agar tidak membebani anggaran bulanan reguler.

2. Sisihkan untuk ketahanan masa depan: Alokasikan sebagian sebagai tabungan, dana darurat, atau simpanan jangka panjang, agar manfaatnya dirasakan dalam waktu lama dan menjadi perlindungan di masa yang akan datang.

3. Hindari pemborosan dan konsumsi tidak perlu: Sebaiknya tidak digunakan untuk belanja impulsif, barang mewah yang kurang bermanfaat, atau pengeluaran yang tidak mendesak, mengingat prinsip efisiensi dan penghargaan atas hasil kerja keras.

4. Gunakan untuk hal produktif: Bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana pendukung pekerjaan atau kegiatan yang mendukung kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.

Adi menambahkan, bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tunjangan rutin. Ia telah menjadi peristiwa yang selalu dirindukan, karena di dalamnya terdapat kepastian hukum, rasa dihargai, rasa diperhatikan, dan rasa bangga menjadi bagian dari pengabdian untuk negeri.
“Bagi ASN aktif maupun pensiunan, kehadirannya adalah bukti nyata: jasa dan pengabdianmu tidak pernah dilupakan oleh negara,” pungksnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB