Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

- Penulis

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Di tengah ritme keseharian yang berjalan teratur, ada satu peristiwa yang kehadirannya selalu ditunggu, diharapkan, dan dirindukan oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), bahkan terasa makin istimewa bagi mereka yang telah mengakhiri masa pengabdian dan kini menikmati masa pensiun. Itulah gaji ke-13.

Pengamat kebijakan publik, Adi Suparto menilai bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, ia telah menjadi momen emosional yang menyimpan makna mendalam tentang penghargaan, kepedulian, dan jaminan kesejahteraan dari negara.

Bagi para ASN yang masih aktif bekerja, kehadirannya bukan sekadar angka yang bertambah di rekening. Ia adalah angin segar di pertengahan tahun, penyeimbang kebutuhan yang kian bertambah, sekaligus penghargaan nyata atas dedikasi, kerja keras, dan kesetiaan yang telah dicurahkan demi negara dan masyarakat.

“Setiap kali kabar pencairannya terdengar, seolah ada senyum yang merekah di wajah, ada rasa lega yang menyelinap, seolah beban sekejap terasa lebih ringan,” kata Adi dalam keterangan tertulinya yang diterima Mediakarya, Senin (25/5/2026).

Namun, rasa rindu dan harapan itu terasa jauh lebih dalam bagi para pensiunan. Bagi mereka, gaji ke-13 membawa makna yang lebih luas. Ia adalah kenangan yang terulang, pengingat masa-masa saat masih berdiri tegak menjalankan tugas, menjadi bagian dari pembangunan negeri.

Menurut Adi, kehadirannya bukan hanya soal pemenuhan kebutuhan hidup di usia senja, tetapi juga bentuk penghormatan abadi atas pengabdian seumur hidup yang telah mereka berikan. “Setiap kali gaji ke-13 cair, rasanya seolah negeri masih memeluk erat mereka, masih mengingat dan menghargai setiap tetes keringat dan waktu yang pernah mereka persembahkan,” katanya.

Payung Hukum yang Jelas dan Kuat

Lebih lanjut Adi mengatakan, bahwa kepastian kehadiran gaji ke-13 ini bukanlah kebijakan sementara, melainkan hak yang dilindungi dan diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menjamin keberadaannya dari tahun ke tahun.

Dasar hukum utamanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

“Aturan ini diperkuat dengan pedoman teknis pelaksanaan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang memastikan perhitungan, penyaluran, dan pertanggungjawaban berjalan akuntabel, transparan, dan tepat sasaran,” ujar dia.

Baca Juga:  Program KTP Digital Harus Dipersiapkan Matang

Dalam aturan tersebut, kata dia, ditegaskan bahwa penerima sah meliputi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, serta para pensiunan beserta ahli waris penerima pensiun, yang anggarannya bersumber dari APBN maupun APBD.

Besarannya pun telah ditetapkan meliputi komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat atau jabatannya, sehingga jelas hak dan besaran yang diterima.

“Aturan ini juga menjamin tidak ada pembayaran ganda dan memastikan anggaran negara digunakan secara efisien dan tepat guna,” jelasnya.

Penggunaan Sesuai Anjuran: Bijak, Efisien, dan Berfaedah

Adi mengungkapkan, bahwasanya negara telah merancang pemberian ini dengan tujuan utama untuk meringankan beban kebutuhan, terutama menjelang tahun ajaran baru, serta menjaga stabilitas ekonomi keluarga aparatur.

Oleh karena itu, pemanfaatannya sangat dianjurkan dilakukan secara cerdas, efisien, dan terencana, sesuai prinsip pengelolaan keuangan yang sehat:

1. Prioritaskan kebutuhan pokok dan mendesak: Gunakan untuk keperluan pendidikan anak, kebutuhan rumah tangga, biaya kesehatan, atau melunasi kewajiban dan utang berbunga tinggi, agar tidak membebani anggaran bulanan reguler.

2. Sisihkan untuk ketahanan masa depan: Alokasikan sebagian sebagai tabungan, dana darurat, atau simpanan jangka panjang, agar manfaatnya dirasakan dalam waktu lama dan menjadi perlindungan di masa yang akan datang.

3. Hindari pemborosan dan konsumsi tidak perlu: Sebaiknya tidak digunakan untuk belanja impulsif, barang mewah yang kurang bermanfaat, atau pengeluaran yang tidak mendesak, mengingat prinsip efisiensi dan penghargaan atas hasil kerja keras.

4. Gunakan untuk hal produktif: Bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan sarana pendukung pekerjaan atau kegiatan yang mendukung kesejahteraan keluarga secara berkelanjutan.

Adi menambahkan, bahwa gaji ke-13 bukan sekadar tunjangan rutin. Ia telah menjadi peristiwa yang selalu dirindukan, karena di dalamnya terdapat kepastian hukum, rasa dihargai, rasa diperhatikan, dan rasa bangga menjadi bagian dari pengabdian untuk negeri.
“Bagi ASN aktif maupun pensiunan, kehadirannya adalah bukti nyata: jasa dan pengabdianmu tidak pernah dilupakan oleh negara,” pungksnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung
PMPRI: Ketegangan Polri vs Kejagung Jadi Momentum Bersihkan Lembaga Hukum dari Oknum Penyalahguna Wewenang
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum
Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan
Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas
Ratusan Kader Senior Parpol di Jabar Bergabung ke PSI, Ketua Bappilu Sebut Partainya Sangat Terbuka
Yayasan Vardhana Nawasena Network Luncurkan Film Dokumenter Wanam: Menanam Masa Depan di Tanah Papua
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:54 WIB

MAKI Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Redam Ketegangan Polri vs Kejagung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:25 WIB

IPPS Indonesia Desak Presiden Turun Tangan Atasi Konflik Antarpenegak Hukum

Sabtu, 11 Juli 2026 - 11:10 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Mundur, Kapuspenkum Pastikan Roda Organisasi di Lingkungan Jampidsus Tetap Berjalan

Jumat, 10 Juli 2026 - 21:00 WIB

Rumah Sentul Tak Tercantum di LHKPN, Febrie Klarifikasi Temuan Uang dan Emas

Berita Terbaru

Jampidsus Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers. (Ist)

Hukum

IPW Apresiasi Mundurnya Febrie Adriansyah dari Jampidsus

Minggu, 12 Jul 2026 - 07:15 WIB

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ekonomi & Bisnis

Pakar Ingatkan Dampak Kerusakan Hukum Terhadap Ekonomi

Sabtu, 11 Jul 2026 - 20:52 WIB