Pernyataan Pigai Sebut Jabatan Kapolri Diisi Sipil Sarat Muatan Politik

- Editor

Minggu, 7 Juni 2026 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Police Watch (IPW), menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (MenHam) Natalius Pigai terkait kemungkinan jabatan Kapolri diisi oleh kalangan sipil merupakan pernyataan yang sarat muatan politik.

Apalagi, usulan tersebut muncul di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri sehingga tidak dapat dilepaskan dari dinamika dan kepentingan politik yang sedang berkembang.

Sehingga, pernyataan Natalius Pigai ini adalah pernyataan politis lantaran IPW melihat ada kepentingan-kepentingan tertentu yang sedang dibawa atau dititipkan melalui pernyataan tersebut.

Bahkan, wacana tersebut dapat dibaca sebagai bentuk “political bargaining” yang ditujukan untuk mempengaruhi posisi Polri dalam proses pembahasan RUU Polri.

Karena sebagai alat tawar politik, bisa saja ada kepentingan politisi tertentu atau bahkan kepentingan pemerintah yang ingin menekan Polri agar mengikuti agenda politik tertentu.

“IPW menegaskan bahwa ketentuan mengenai syarat calon Kapolri sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, pasal 11 Ayat 6 UU Polri mengatur bahwa Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri yang masih aktif dan memiliki jenjang kepangkatan serta rekam jejak karier yang memadai di lingkungan Korps Bhayangkara.

Baca Juga:  IPW Desak Personil Brimob Pelindas Ojol Segera Diproses Hukum

Dengan demikian, undang-undang yang ada sudah sangat jelas. Kapolri harus berasal dari perwira tinggi Polri aktif yang memiliki jenjang kepangkatan dan jenjang karier di institusi kepolisian.

“Apalagi, dalam praktik selama ini, calon Kapolri umumnya berasal dari perwira berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang pernah menduduki jabatan strategis seperti Kapolda maupun pejabat utama di Mabes Polri,” katanya.

Karena itu, IPW menilai usulan agar jabatan Kapolri dapat diisi oleh kalangan sipil, termasuk pensiunan Polri, pensiunan TNI, maupun warga sipil murni, tidak sejalan dengan desain kelembagaan Polri sebagai aparat keamanan sipil negara.

“Oleh sebab itu, Kapolri harus tetap diisi oleh perwira tinggi Polri aktif, sama seperti Panglima TNI yang berasal dari perwira tinggi aktif. Polri merupakan institusi keamanan sipil yang dibentuk melalui pendidikan, pelatihan, dan jenjang karier khusus,” tegasnya.

IPW menilai bahwa perubahan terhadap mekanisme pengisian jabatan Kapolri harus dikaji secara matang agar tidak mengganggu profesionalisme institusi Polri. (Adt)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.
Warga Pulau Tidung Antusias Periksa Mata Gratis, Kacamata Dibagikan Sesuai Hasil Pemeriksaan
Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar
Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri
GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar
Pencopotan Purbaya dari Jabatan Menkeu Langgar Etika Bernegara
Kasus OTT KPK Mengubur Wacana Sandingkan Tri Adhianto-Ranny Fahd Arafiq pada Pilkada Mendatang
Penyidik Jampidsus Geledah 2 Ruangan Di Bapenda Kota Bekasi, Sejumlah Berkas Turut Dibawa

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 16:23 WIB

Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.

Minggu, 20 September 2026 - 13:15 WIB

Warga Pulau Tidung Antusias Periksa Mata Gratis, Kacamata Dibagikan Sesuai Hasil Pemeriksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:20 WIB

Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri

Jumat, 18 September 2026 - 07:39 WIB

GNK Sebut Kasus Hukum Fahd Arafiq Tamparan Keras bagi DPP Golkar

Berita Terbaru

Departemen

Terobosan Baru! FIA UI–BEI Bangun Ekosistem Investasi di Kampus

Minggu, 20 Sep 2026 - 09:33 WIB