Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,MediaKarya: Perseteruan perebutan tanah antara Pemilik Club De Arjuna, dengan Ahli Waris yang saat ini dikuasakan oleh Haji Sulardi memasuki tahap baru.

Ratusan massa dari Ormas Grib Jaya serta Kuasa Hukum DPP Grib Jaya yang membantu, proses pengembalian hak kepada ahli waris menggeruduk arena Club De Arjuna, kedatangan mereka yakni menuntut kembali hak ahli waris atas tanah yang di akuisisi secara sepihak.

Melalui kuasa hukumnya, Niko Kilykily SH,MH pihaknya berencana akan menguasai Club De Arjuna yang dianggap bangunannya berdiri diatas tanah milik ahli waris.

“Kami juga tidak kaku, walaupun kami datang, dan memasang plang, kami membuka ruang mediasi tinggal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tidak ada yang dirugikan, karena kita melihat masyarakat kecil yang selalu dikorbankan,” ujar Niko Kilykily, saat ditemui awak media, di Club De Arjuna, Jumat (12/26).

Baca Juga:  Yaqut Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Selanjutnya, Niko juga mengapresiasi kepada pengadilan negeri Jakarta Barat yang pada saat itu datang bersidang di tempat ini.

“Saya sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang langsung datang bersidang disini, kemudia PN Jakbar mengatakan bahwa objek yang di klaim PT Arjuna ini tanah mereka bukan berada disini,tetapi di tempat lain,” ucap Niko.

Lanjut Niko, apabila pemasang plang dan kedatangan mereka tidak digubris oleh pihak Club De Arjuna, Niko menegaskan akan terus menguasai area Club De Arjuna.

“Artinya, pihak pengelola Club De Arjuna harus segera mengosongkan areanya. Tentunya kami akan terus menguasai hingga persoalan ini tuntas,” ujar Niko Kilykily.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang
Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi
Dipastikan Tak Ada Intervensi Politik, Kejagug Didesak Dalami Dugaan Keterlibatan Tri Adhianto dalam Kasus Migas Kota Bekasi
Kuak Fakta Sengketa Villa Pisang Mas Bali: Kuasa Hukum Ungkap Pihak Lawan Asal “Koar-Koar” Diduga Tanpa Ijazah, Tegaskan Niko Bersih

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Rabu, 23 September 2026 - 09:17 WIB

KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk

Rabu, 23 September 2026 - 08:30 WIB

IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang

Selasa, 22 September 2026 - 11:27 WIB

Fahd Dicokok KPK, Loyalis Ranny Fahd Arafiq Galang Dukungan Maju  pada Musda Golkar Kota Bekasi

Berita Terbaru

Proses penambangan (Foto: Ist)

Ekonomi & Bisnis

Tata Kelola Tambag Kian Amburadul, GNK Desak Prabowo Pecat Bahlil

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:08 WIB

Presiden Iran Masoud Pezeshkian

Internasional

Iran Tetap Teguh Melawan Amerika dan Israel di PBB

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:23 WIB

Pasukan Garda Revolusi Iran IRGC

Internasional

Kapal Komersial Sitaan Koalisi Amerika Israel Dijual Iran

Rabu, 23 Sep 2026 - 11:13 WIB