Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

- Editor

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,MediaKarya: Perseteruan perebutan tanah antara Pemilik Club De Arjuna, dengan Ahli Waris yang saat ini dikuasakan oleh Haji Sulardi memasuki tahap baru.

Ratusan massa dari Ormas Grib Jaya serta Kuasa Hukum DPP Grib Jaya yang membantu, proses pengembalian hak kepada ahli waris menggeruduk arena Club De Arjuna, kedatangan mereka yakni menuntut kembali hak ahli waris atas tanah yang di akuisisi secara sepihak.

Melalui kuasa hukumnya, Niko Kilykily SH,MH pihaknya berencana akan menguasai Club De Arjuna yang dianggap bangunannya berdiri diatas tanah milik ahli waris.

“Kami juga tidak kaku, walaupun kami datang, dan memasang plang, kami membuka ruang mediasi tinggal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tidak ada yang dirugikan, karena kita melihat masyarakat kecil yang selalu dikorbankan,” ujar Niko Kilykily, saat ditemui awak media, di Club De Arjuna, Jumat (12/26).

Baca Juga:  Komisi III DPR Sebut Pengadilan Tinggi Banda Aceh Layak Berstatus A

Selanjutnya, Niko juga mengapresiasi kepada pengadilan negeri Jakarta Barat yang pada saat itu datang bersidang di tempat ini.

“Saya sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang langsung datang bersidang disini, kemudia PN Jakbar mengatakan bahwa objek yang di klaim PT Arjuna ini tanah mereka bukan berada disini,tetapi di tempat lain,” ucap Niko.

Lanjut Niko, apabila pemasang plang dan kedatangan mereka tidak digubris oleh pihak Club De Arjuna, Niko menegaskan akan terus menguasai area Club De Arjuna.

“Artinya, pihak pengelola Club De Arjuna harus segera mengosongkan areanya. Tentunya kami akan terus menguasai hingga persoalan ini tuntas,” ujar Niko Kilykily.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Komjen Pol (Purn) Oegroseno Telah Beri Teladan: Datang, Jelaskan Fakta, dan Percaya pada Kebenaran
Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana
Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku
Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum
Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil
PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut
Penjaga Rumah Mantan Jampidsus Ditemukan Tewas Mengenaskan Mulut dan Hidung Berbusa
Modus Sembako Murah, Seorang Wanita Tipu Puluhan Orang di Bekasi

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:48 WIB

Kapolrestro Bekasi Kota Berganti, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Serahkan Tongkat Komando Ke Kombes Pol Putu Kholis Aryana

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:05 WIB

Menanti Status Hukum Djan Faridz dalam Kasus Harun Masuku

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:51 WIB

Penasihat PWI Pusat Minta Dugaan Pelecehan Terhadap Profesi Pers agar Tetap Diproses Hukum

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:30 WIB

Analis Politik Irwan Suhanto: Kasus Febrie Adriansyah Jangan Dijadikan Alasan Melemahkan Supremasi Sipil

Senin, 27 Juli 2026 - 17:32 WIB

PMPRI Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Alkes APD di Kejati Sumut

Berita Terbaru

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Opini

Di Balik Jatuhnya Sang Jaksa dan Berkas yang Membeku

Minggu, 2 Agu 2026 - 12:43 WIB

Ratusan massa saat membakar sebuah gedung saat aksi kerusuhan di Agustus 2025 (Foto: Ist)

Headline

Akankah Peristiwa Agustus Kelam 2025 Bakal Terulang di 2026

Minggu, 2 Agu 2026 - 10:12 WIB