JAKARTA,MediaKarya: Perseteruan perebutan tanah antara Pemilik Club De Arjuna, dengan Ahli Waris yang saat ini dikuasakan oleh Haji Sulardi memasuki tahap baru.
Ratusan massa dari Ormas Grib Jaya serta Kuasa Hukum DPP Grib Jaya yang membantu, proses pengembalian hak kepada ahli waris menggeruduk arena Club De Arjuna, kedatangan mereka yakni menuntut kembali hak ahli waris atas tanah yang di akuisisi secara sepihak.
Melalui kuasa hukumnya, Niko Kilykily SH,MH pihaknya berencana akan menguasai Club De Arjuna yang dianggap bangunannya berdiri diatas tanah milik ahli waris.
“Kami juga tidak kaku, walaupun kami datang, dan memasang plang, kami membuka ruang mediasi tinggal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tidak ada yang dirugikan, karena kita melihat masyarakat kecil yang selalu dikorbankan,” ujar Niko Kilykily, saat ditemui awak media, di Club De Arjuna, Jumat (12/26).
Selanjutnya, Niko juga mengapresiasi kepada pengadilan negeri Jakarta Barat yang pada saat itu datang bersidang di tempat ini.
“Saya sangat mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang langsung datang bersidang disini, kemudia PN Jakbar mengatakan bahwa objek yang di klaim PT Arjuna ini tanah mereka bukan berada disini,tetapi di tempat lain,” ucap Niko.
Lanjut Niko, apabila pemasang plang dan kedatangan mereka tidak digubris oleh pihak Club De Arjuna, Niko menegaskan akan terus menguasai area Club De Arjuna.
“Artinya, pihak pengelola Club De Arjuna harus segera mengosongkan areanya. Tentunya kami akan terus menguasai hingga persoalan ini tuntas,” ujar Niko Kilykily.











