DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

- Penulis

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA,MediaKarya – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ormas GRIB Jaya melalui Bidang Hukum dan Advokasi memberikan pendampingan hukum kepada ahli waris yang mengklaim tanah seluas 24.000 meter persegi yang saat ini digunakan oleh PT HD Arjuna selaku pemilik Club De Arjuna.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Novianus Martin Bau, menegaskan bahwa kehadiran dirinya bersama ratusan massa di lokasi bukan untuk melakukan eksekusi, melainkan mengambil kembali tanah yang menurut mereka merupakan hak ahli waris.

“Kehadiran kami bukan untuk mengeksekusi, tetapi mengambil kembali tanah hak ahli waris yang selama ini dikuasai oleh PT Arjuna. Berdasarkan fakta persidangan telah terungkap bahwa tanah milik PT Arjuna bukan berada di lokasi ini. Tanah yang mereka klaim berada di RT 001 RW 002, sedangkan tanah milik ahli waris berada di RT 005 RW 003,” kata Martin di lokasi, Jumat (12/6/2026).

Menurut Martin, sertifikat yang digunakan PT Arjuna berasal dari Sertifikat Nomor 114 yang berlokasi di Jalan Kedoya. Sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi tiga sertifikat, yakni Nomor 3523, 3524, dan 3525, yang kemudian digunakan untuk mengklaim lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.

Ia menjelaskan bahwa sejak tahun 2013 para ahli waris telah berupaya menghentikan aktivitas PT Arjuna di lokasi tersebut. Saat itu, ahli waris melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Bareskrim Polri.

Dalam perkembangan perkara, pihak ahli waris justru dilaporkan balik hingga proses hukum berlanjut ke Polda Metro Jaya dan masuk tahap P21. Namun dalam persidangan, termasuk melalui pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan majelis hakim di lokasi sengketa, terungkap bahwa tanah yang diklaim PT Arjuna bukan berada di lokasi Club De Arjuna.

“Majelis hakim yang melakukan sidang lapangan menyatakan bahwa objek yang diklaim PT Arjuna bukan berada di sini. Tanah ini adalah milik ahli waris berdasarkan Girik Nomor 351, Persil 102, Darat II dengan luas sekitar 24.000 meter persegi,” ujarnya.

Meski demikian, Martin mengaku pihaknya tidak menutup pintu dialog. Menurutnya, keberadaan bangunan dan aktivitas usaha di atas lahan sengketa masih dapat diselesaikan melalui jalur mediasi yang mengedepankan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

“Kami tidak kaku. Kami tetap membuka ruang mediasi untuk mencari win-win solution. Yang penting hak ahli waris diakui dan ada penyelesaian yang tidak merugikan klien kami,” katanya.

Martin juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi sengketa sehingga posisi objek perkara menjadi lebih jelas.

Ia menegaskan bahwa pemasangan plang yang dilakukan pada hari itu merupakan bentuk penegasan penguasaan atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris.

Baca Juga:  Pengamat Hukum: Pemasangan Spanduk "Tolak KPK" Bentuk Kepanikan Pejabat Kota Bekasi

“Bangunan silakan menjadi urusan mereka. Tetapi kami menguasai tanah milik klien kami. Kami meminta PT Arjuna tidak melakukan kegiatan apa pun di atas tanah ini karena berdasarkan dokumen dan putusan yang ada, tanah ini bukan milik PT Arjuna,” tegasnya.

Menurut Martin, pihaknya juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada para penyewa yang saat ini beroperasi di lokasi agar mengosongkan area tersebut karena bangunan yang digunakan berdiri di atas tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris.

“Kalau ada solusi yang baik dan tidak merugikan ahli waris, tentu kami terbuka. Tetapi jika tidak ada kepastian, kami tetap pada pendirian untuk mempertahankan dan menguasai tanah milik klien kami,” katanya.

Sementara itu, kuasa ahli waris, Haji Sulardi, menjelaskan awal mula sengketa tersebut. Menurutnya, PT HD Arjuna memperoleh lahan dari PT Supra Pramesti Sakti yang saat itu dipimpin oleh Nani Lokman.

Sulardi mengatakan bahwa pada tahun 2013 pihak PT Supra Pramesti Sakti melakukan pemagaran di lokasi yang kini menjadi objek sengketa. Langkah tersebut mendapat penolakan dari ahli waris hingga pagar sempat dibongkar.

“Setelah pagar dibongkar, mereka kembali melakukan pemagaran dengan pengamanan yang sangat ketat. Saat itulah kami mulai menelusuri dasar hukum yang mereka gunakan untuk menguasai tanah ini,” kata Sulardi.

Setelah melakukan penelusuran, pihak ahli waris menduga terdapat unsur tindak pidana berupa pemalsuan dokumen dan penyerobotan tanah sehingga melaporkan Nani Lokman ke Bareskrim Polri.

Namun di tengah proses penyelidikan, Sulardi mengaku dirinya justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak yang sama. Laporan tersebut berlanjut hingga tahap P21 dan membuat dirinya ditetapkan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan.

“Dalam persidangan ternyata tidak terbukti ada surat yang saya palsukan. Saya tanyakan kepada pelapor, apa kerugiannya dan surat apa yang dipalsukan, tetapi tidak bisa dijelaskan. Bahkan kuasa pelapor yang membuat laporan tidak pernah hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara patut,” ujarnya.

Menurut Sulardi, dalam persidangan terungkap bahwa pelapor tidak dapat menunjukkan adanya kerugian maupun dokumen yang dipalsukan. Ia pun akhirnya dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan.

“Yang saya rasakan saat itu, mereka hanya tidak senang karena saya melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Bareskrim. Tetapi dalam persidangan tidak terbukti adanya pemalsuan sebagaimana yang dituduhkan kepada saya,” katanya.

Hingga saat ini, pihak ahli waris bersama tim hukum DPP GRIB Jaya menegaskan akan terus mempertahankan klaim atas lahan tersebut sembari tetap membuka ruang mediasi dengan PT HD Arjuna guna mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:28 WIB

DPP GRIB Jaya Dampingi Ahli Waris Klaim Kembali Lahan yang Dikuasai PT Arjuna, Buka Ruang Mediasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Berita Terbaru