NIAS SELATAN , Mediakarya — Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), yang di dampingi langsung Kepala Dinas Sosial, Sisofonada Duha beserta sejumlah kepala daerah di Indonesia pada Kamis, (18/6/2026). Bertempat di Kantor Kementerian Sosial RI, Jl. Salemba Raya no 28, Jakarta Pusat.
Pertemuan strategis tersebut berfokus pada usulan dan percepatan pembangunan Sekolah Rakyat (SR). Program afirmasi ini telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas nasional oleh Pemerintah Pusat.
Program Sekolah Rakyat dirancang secara kolaboratif sebagai jaring pengaman pendidikan berbasis asrama 24 jam.
Program ini berfokus pada beberapa pelayanan utama:
1. Akses pendidikan berkualitas bagi anak keluarga prasejahtera atau miskin ekstrem.
2. Pemenuhan gizi seimbang untuk mendukung tumbuh kembang siswa.
3. Pembinaan karakter guna membentuk pribadi yang disiplin.
Dalam forum tersebut, Wakil Bupati Yusuf Nache menyuarakan pentingnya pemerataan infrastruktur pendidikan di Kepulauan Nias. Beliau menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Nias Selatan siap mendukung penuh program prioritas ini melalui langkah konkret di lapangan.
“Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sangat menyambut baik serta siap berkomitmen dan berkolaborasi dalam menyukseskan program Sekolah Rakyat ini. Melalui penyediaan lahan yang clear and clean serta kesiapan jajaran teknis di daerah, kami berharap usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Nias Selatan dapat segera terealisasi,” ujar Yusuf Nache.
Beliau juga menambahkan bahwa program ini menjadi investasi jangka panjang daerah. “Ini adalah langkah nyata kita bersama demi memutus rantai kemiskinan dan mencetak generasi muda Nias Selatan yang sehat, cerdas, disiplin, mandiri, dan berdaya saing,” lanjutnya.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa peran aktif Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi kunci utama kelancaran transisi maupun operasional Sekolah Rakyat.
Untuk itu, Kementerian Sosial memberlakukan regulasi khusus dalam proses rekrutmen siswa:
Pemda wajib melakukan penjangkauan aktif sebagai basis utama penyaringan.
Target penerima manfaat harus dipastikan tepat sasaran.
Proses seleksi harus bebas dari intervensi non-prosedural.
Kegiatan koordinasi ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama antar-kepala daerah. Momentum ini menjadi sinyal kuat peningkatan sinergi pusat dan daerah untuk mewujudkan pemerataan keadilan sosial melalui jalur pendidikan yang inklusif.(Nan)











