JAKARTA, Mediakarya – Pengungkapan kasus suap impor perusahaan forwader Blueray Cargo senilai miliaran rupiah kepada pejabat Bea Cukai menyisakan sejumlah tanda tanya publik. Praktik rasuah ini menyoroti celah pengawasan yang memungkinkan oknum leluasa meloloskan barang selundupan dengan cara menyuap otoritas terkait. Hal itu terungkap menyusul dengan mencuatnya nama anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, yang disebut dalam sidang perkara dugaan suap manipulasi importasi barang dengan terdakwa bos PT Blueray Cargo, John Field.
Pakar Kontra Intelijen R. Gautama Wiranegara, menilai dalam ilmu kontra intelijen, perkara korupsi besar jarang hanya dibaca dari aliran uang. Ketika nama anggota BPK muncul dalam fakta persidangan perkara Blue Ray Cargo dalam konteks perkenalan antara John Field dan Rizal, maka pertanyaan yang tepat bukan apakah ia bersalah atau tidak. Namun pertanyaan yang lebih tepat adalah, mengapa nama itu muncul, apa fungsi aksesnya, dan apakah peran perkenalan itu sudah diuji secara proporsional oleh penegak hukum.
“Secara hukum, kemunculan nama dalam persidangan belum otomatis membuktikan tindak pidana. Tetapi secara kontra intelijen, kemunculan nama seorang pejabat tinggi lembaga pemeriksa negara dalam alur perkenalan pelaku usaha dengan pejabat strategis Bea Cukai merupakan indikator jaringan yang penting untuk dipetakan,” ujar Gautama dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Gautama, dalam banyak perkara, transaksi tidak dimulai dari uang. Transaksi dimulai dari akses. Di sinilah kemunculan nama anggota BPK dalam alur perkenalan John Field dan Rizal menjadi menarik untuk dianalisis. Bukan karena otomatis salah, tetapi karena posisinya dapat menjadi simpul akses yang perlu dipahami.
Mengapa Posisi BPK Menjadi Sensitif?
Gautama menyebut bahwa BPK bukan regulator impor, BPK bukan penerbit persetujuan impor, BPK bukan pengelola jalur merah atau jalur hijau, dan BPK juga bukan pelaksana teknis kepabeanan. Namun BPK adalah lembaga pemeriksa negara yang memiliki posisi konstitusional yang sangat penting dalam mengawasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Karena itu, ketika seorang anggota BPK yang memiliki latar belakang lama di Bea Cukai disebut dalam jalur perkenalan antara pengusaha dan pejabat Bea Cukai, maka muncul pertanyaan tata kelola: apakah itu perkenalan biasa, apakah ada relasi lanjutan, apakah ada manfaat, apakah ada konflik kepentingan, apakah ada penyalahgunaan pengaruh.
“Faktanya, sekarang ke dua orang yang diperkenalkan anggota BPK itu ternyata bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Tempusnya, setelah diperkenalkan,’ kata Gautama.
Gautama juga meminta KPK agar menguji posisi akses tersebut dengan standar yang sama seperti ketika nama-nama lain muncul di persidangan. Sebab dalam UU Tipikor tidak menghukum seseorang hanya karena memperkenalkan orang lain. Agar suatu perbuatan masuk ke wilayah tindak pidana korupsi, harus ada pembuktian mengenai pemberian, penerimaan, hubungan dengan jabatan, tujuan pemberian, manfaat, serta tindakan jabatan yang relevan.
“Apakah bukti aliran uang yang disita KPK dari Blue Ray tidak ada memuat istilah seperti warna “Biru” untuk merujuk kantor Nyoman Adhi yang berada di wilayah Slipi menjadi amplop “Slipi”?, ini yang menjadi pertanyaan publik,” sebut Gautama.
KUHAP juga menegaskan bahwa keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, dan keterangan terdakwa harus diuji di persidangan. BAP bukan vonis. Penyebutan nama bukan pembuktian. Foto yang ditampilkan di persidangan bukan kesalahan pidana.
“Karena itu, secara hukum pidana murni, kemunculan nama Nyoman Adhi dalam persidangan belum dapat disimpulkan sebagai keterlibatan pidana. Namun secara kontra intelijen, informasi tersebut tetap bernilai sebagai petunjuk arah yang perlu diverifikasi,” katanya.
Polemik Rekam Jejak dan Risiko Konflik Akses
Gautama mengungkapkan, polemik pencalonan Nyoman sebagai anggota BPK pada 2021 juga perlu ditempatkan secara tepat. Polemik itu berkaitan dengan tafsir atas syarat calon anggota BPK, khususnya Pasal 13 huruf j UU BPK, yang mensyaratkan calon anggota BPK paling singkat telah dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. Sebagian pihak saat itu menilai pencalonannya bermasalah. Di sisi lain, proses politik dan administratif tetap berjalan hingga dilantik.
Dalam analisis kontra intelijen, lanjutnya, polemik tersebut tidak boleh dipakai sebagai tuduhan pidana. Tetapi ia relevan sebagai latar tata kelola: seorang mantan pejabat Bea Cukai yang kemudian menjadi anggota lembaga pemeriksa negara tetap memiliki jejaring lama, memori institusional, dan akses sosial ke ekosistem kepabeanan.
Dia menilai, perkara Blue Ray kini tidak lagi sederhana, namun sudah memunculkan berbagai simpul: pejabat Bea Cukai, forwarder lain, PT Infinity, klaster Semarang, BPOM, Kementerian Perdagangan, fasilitas kendaraan, jalur merah-hijau, dan dugaan jaringan akses. “Dalam kondisi seperti itu, KPK tidak boleh hanya memetakan aliran uang. KPK juga perlu memetakan aliran akses,” tegas Gautama.
Menurutnya, jika penyidikan hanya membuka simpul operasional, tetapi tidak membuka simpul akses, maka terjadi partial network exposure, yakni pelaku lapangan tampak terang, tetapi arsitektur jaringan tetap gelap.
Gautama mengungkapkan, ada beberapa pertanyaan yang layak dijawab KPK secara proporsional. Apakah peran Nyoman Adhi dalam perkenalan John Field dan Rizal sudah diverifikasi secara memadai, apakah perkenalan itu berhenti sebagai relasi sosial biasa atau memiliki kelanjutan yang relevan dengan perkara, apakah ada komunikasi, manfaat, atau pengaruh lanjutan setelah perkenalan itu terjadi.
Selanjutnya, apakah terdapat potensi konflik kepentingan mengingat yang bersangkutan pernah berada di lingkungan Bea Cukai dan kini menjadi anggota lembaga pemeriksa negara. Kemudia, apakah semua nama yang muncul di persidangan diuji dengan standar yang sama, atau hanya nama tertentu yang diperbesar di ruang publik.
“Dari perspektif hukum pidana, fakta persidangan mengenai Nyoman Adhi saat ini baru menunjukkan adanya hubungan perkenalan dan akses antara John Field dan Rizal. Belum ada fakta terbuka yang membuktikan keterlibatan pidana terhadap Nyoman.
Namun dari perspektif kontra intelijen, kemunculan nama anggota BPK dalam jalur perkenalan tersebut merupakan network indicator yang penting. Bukan karena ia otomatis bersalah.
“Dalam perkara sebesar Blue Ray, pemetaan access node sama pentingnya dengan pemetaan aliran uang. Sebab uang hanyalah jejak. Akses adalah pintu yang membuat jaringan bekerja,” tutup Gautama. (Mam)











