Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya

- Penulis

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang kasus Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: dok.Mediakarya)

Sidang kasus Blueray Cargo di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: dok.Mediakarya)

JAKARTA, Mediakarya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti setiap fakta baru maupun pengakuan saksi yang muncul di persidangan, terkait dengan penanganan kasus suap Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang menyeret perusahaan ekspedisi Blue Ray Cargo.

KPK juga diminta mendalami dugaan keterlibatan  20 perusahaan forwader dalam perkara suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai.  “Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai aliran dana atau tindak pidana baru berdasarkan fakta sidang, KPK membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru,” ujar analis hukum dan pengamat kebijakan publik, Dr Adi Suparto, seperti dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/6/2026).

Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan saski maupun dalam fakta persidangan, oknum institusi penegak hukum cokelat muda, cokelat tua, oknum pegawai Kemendag, oknum pegawai BPK, dan yang terakhir oknum pegawai BPK, diduga ikut terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Menurut dia, keterangan tersebut dapat dikonfirmasi ulang melalui pemeriksaan saksi-saksi tambahan atau pengembangan konstruksi perkara demi mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. Sebab perkara ini sudah menjadi bola liar, jangan sampai ada kesan KPK bermain mata dengan para pelaku tindak kejahatan.

“Sebab berdasarkan saksi dan BAP dari sejumlah pihak yang dimintai keterangannya, terungkap ada dugaan keterlibatan penegak hukum lain yang disinyalir ikut menikmati uang suap dari perusahaaan forwader. Termasuk dugaan keterlibatan institusi berseragam cokelat muda dan cokelet tua,” sebut Adi.

KPK berkewajiban untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, menguji kesaksian, dan mengembangkannya menjadi bukti permulaan yang cukup. Fakta persidangan itu tidak boleh diabaikan begitu saja. Jika itu terjadi maka muncul asumsi bahwa KPK tebang pilih dalam menangani kasus tersebut,

Adi menilai penegakan hukum yang adil wajib mempertimbangkan keseluruhan fakta, bukan hanya satu fakta yang berdiri sendiri. Untuk mencapai keadilan yang substantif, penyidik harus menelusuri latar belakang, serta keseluruhan alat bukti dalam suatu perkara secara menyeluruh.

Bukan Sekadar Kesan, Melainkan Masalah Struktural Prosedural

Adi mengungkapkan, berdasarkan fakta di persidangan sebagaimana saksi menyebutkan aliran dana ke oknum Polri, Kemendag, BPOM, BPK, harus diungkap dengan transparan. Jangan sampai pihak yang disebut itu luput dari pemeriksaan KPK.

Baca Juga:  Menapaki Jalan Terjal Kepemimpinan Prabowo-Gibran

Secara yuridis, ini memunculkan dugaan serius. Petunjuk sah sudah muncul di ruang sidang, tempat yang paling terbuka dan tercatat resmi. Berdasarkan KUHAP dan UU 30/2002 Pasal 6, 9, 11: penyidik wajib menelusuri setiap jejak tambahan.

“Jika berhenti pada pihak yang sudah tersidang, maka timbul dugaan ada batasan tak tertulis, ada pertimbangan hubungan, kedudukan atau tekanan. Dan publik tentu berasumsi bahwa dalam kasus ini ada konflik kepentingan tersembunyi. Baik itu kepentingan pribadi‑kelembagaan‑maupun politik,” jelasnya.

Terkait dengan klaim bahwa KPK tidak ada penanganan tebang pilih, maka harus dibuktikan. Dengan ketiadaan tindakan justru menjadi bukti petunjuk sebaliknya KPK tengah mempertontonkan sebagai lembaga hukum yang lahir hasil kompromi politik. “Faktanya, dalam proses penegakan hukum pun sangat kental dengan nuansa politisnya,” tegas Adi.

KPK Tak Segarang Era Sebelum UU Direvisi

Sejak revisi UU 2019, struktur berubah menjadi badan pemerintahan, pegawai berstatus ASN, izin penyadapan/perluasan penyidikan butuh persetujuan tambahan, di sisi celah intervensi sangat terbuka

Samentara, mekanisme pimpinan dan pengawasan saling beririsan, belum sepenuhnya terpisah tegas. Selain itu, belum ada sistem pemisahan mutlak. Jika kasus menyentuh lembaga yang juga berperan mengawasi atau mengatur KPK sendiri, konflik kepentingan menjadi melekat

“Contoh kasus terjadi saat ini yang melibatkan BPK sebagai lembaga pemeriksa tertinggi, justru menempatkan KPK dalam posisi sulit. Dalam hal ini KPK seperti kurang transparansi alasan mengapa petunjuk sidang belum ditindaklanjuti,” ucap Adi.

Lebih lanjut, Adi mengatakan jika pengawas seperti BPK atau penegak hukum Polri yang diduga terlibat namun tidak diperiksa, maka kepercayaan publik terhadap KPK akan runtuh dua kali lipat.

“Konflik kepentingan adalah benih korupsi yang paling berbahaya karena terjadi di dalam lembaga yang seharusnya bisa membasminya,” kata Adi.

Oleh karena itu, Adi berharap KPK dapat menunjukkan independensinya sebagai penegak hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun. Termasuk memeriksa sejumlah oknum yang disebut dalam institusi itu untuk dimintai keterangannya.

“Bila KPK belum mempu membuktikan, maka tudingan adanya konflik kepentingan di internal lembaga antirasuah itu kian menguat. Kemudian, jika fakta petunjuk tidak ditindaklanjuti justru menjadi bukti terkuat bahwa KPK kini tebang pilih,” pungkasnya. (Mam)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 
TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier
KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor
Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara
Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Penanganan Kasus Penganiayaan di Polsek Lolowau Saling Lempar Tanggung Jawab, Kapolsek Bungkam
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:36 WIB

Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:53 WIB

Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:07 WIB

KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan

Berita Terbaru