KOTA BEKASI, Mediakarya- Polres Metro Bekasi Kota meringkus 4 kawanan begal yang mengakibatkan korban meninggal tidak jauh dari lokasi di di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Jumat 26 Juni lalu sekitar pukul 02:30 wib.
Korban berinisial DS(48) tewas setelah mengalami luka bacok senjata tajam oleh salah satu pelaku. Pelaku berjumlah empat orang, yaitu MF, RTF, MRA, dan S.
“Pelaku empat orang. Tiga orang sudah ditangkap dan satu orang masih berstatus DPO,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro kepada media, pada Kamis 2 Juli 2026.
Rata-rata pelaku berusia 20 tahun. Saat melakukan tindak pidana sebelumnya, MF memang masih berstatus anak.
– MF (20 tahun) berperan sebagai eksekutor dan merupakan residivis.
– RTF (20 tahun) berperan sebagai joki.
– MRA (20 tahun) juga berperan sebagai joki.
– S masih berstatus DPO.
Kapolres juga menerangkan mengenai kronologis kejadian, saat itu korban DS keluar rumah untuk berangkat kerja. Di tengah perjalanan, korban menyadari sedang dibuntuti dua motor mencurigakan.
“Korban kemudian dipepet hingga dihentikan. Para pelaku mengambil sepeda motor korban, sementara korban berhasil melarikan diri. Keesokan harinya pelaku juga melakukan hal yang sama,” imbuhnya.
Pada Sabtu, sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku kembali beraksi di Kampung Pabuaran, Gang Gitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna.
“Korbannya adalah DTLP, yang kemudian meninggal dunia tidak jauh dari lokasi kejadian,” ungkap Kapolres.
Korban DTLP merupakan pengemudian Ojek Online yang saat itu sepeda motornya di parkir di rumah saudaranya. Setelah pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor lain, korban kembali keluar rumah.
Tidak lama kemudian, korban dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan. Korban sempat melakukan perlawanan. Pelaku MF kemudian menyabet korban menggunakan celurit yang dibawanya hingga menyebabkan pendarahan.
“Saat berusaha menyelamatkan diri, korban terjatuh. Setelah itu korban kembali dihujam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Korban meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit,” ungkap Kapolres.
Korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya diantaranya paha serta bahu akibat sabetan senjata tajam jenis celurit.
Jejak Kelam Salah Satu Pelaku
Setelah kejadian tersebut, Polres Metro Bekasi Kota melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap para pelaku. Pelaku berinisial MF berhasil ditangkap di Jatiasih sedangkan Pelaku RTF dan MRA ditangkap di Bojongkulur, Bogor.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka juga pernah melakukan aksi di wilayah Bogor sebanyak dua kali.
“MF merupakan seorang residivis. Ini adalah kali ketiga ia berhadapan dengan hukum,” kata Kapolres.
MF seorang residivis dalam kasus yang sama dan telah melakukan aksinya di sejumlah tepat dan beberapa kali menjalani hukuman.
– Tahun 2023, ia menjalani hukuman enam bulan penjara dalam kasus pencurian telepon genggam.
– Tahun 2024, ia divonis tiga tahun penjara dalam kasus curanmor, namun hanya menjalani hukuman sekitar satu tahun delapan bulan karena saat itu masih berstatus anak.
Kini, yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya dan salah satu korbannya meninggal dunia. MF berperan sebagai eksekutor yang menggunakan senjata tajam.
Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Mme)











