KOTA BEKASI, Mediakarya – Pakar Komunikasi Emrus Sihombing mengomentari polemik dugaan kesenjangan alokasi anggaran media yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi maupun DPRD Kota Bekasi.
Dia menegaskan bahwa institusi, baik swasta maupun pemerintah, tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap media, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran. “Jadi, harus diperlakukan sama,” kata Emrus saat diwawancarai Mediakarya.id, Jum’at (3/7/2026).
Dia memaparkan dua alasan mengapa media besar dan media kecil harus mendapat perlakuan yang setara. Pertama, menurutnya, media kecil maupun media besar sama-sama berpotensi menjadi sumber informasi bagi masyarakat. Bahkan, kata dia, media kecil bisa menjadi sumber informasi bagi media besar, begitu pula sebaliknya.
“Jangan sekali-sekali suatu institusi membedakan media besar atau media kecil. Harus diperlakukan sama sebagai institusi media dari semua aspek, termasuk pembiayaan dan perlakuan apa pun,” tegasnya.
Dia menambahkan, prinsip tersebut merupakan bagian dari prinsip keadilan dalam komunikasi. Menurutnya, hal itu berbeda dengan logika alokasi biaya di sektor industri, misalnya antara pembuatan pabrik pesawat terbang dengan sepeda. “Tapi media tidak boleh seperti itu. Jadi, harus diperlakukan sama,” ujarnya.
Alasan kedua, lanjut Emrus, adalah karena setiap media menjalankan fungsi yang sama, yakni sebagai mata, hidung, telinga, mulut, dan rasa bagi masyarakat. Karena fungsinya setara, dia menilai perlakuan terhadap media pun semestinya tidak dibeda-bedakan.
Emrus menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tetap membedakan perlakuan terhadap media, hal itu menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap prinsip komunikasi dan fungsi media massa. “Jadi, kalau ada suatu Pemda tertentu melakukan perbedaan-perbedaan itu, saya pastikan tidak mengerti tentang komunikasi. Saya pastikan mereka tidak mengerti fungsi media massa,” ujarnya.
Selain soal alokasi anggaran, Emrus juga menanggapi dugaan adanya praktik cashback bagi media menengah yang ingin terdaftar sebagai mitra dan mendapatkan jatah iklan. Dia mendorong kalangan jurnalis untuk melakukan investigasi guna mengungkap kebenaran informasi tersebut.
“Lakukan investigasi, ungkap! Kalau memang ada perlakuan semacam itu, tidak benar itu institusi tersebut. Jadi, saya mendorong teman-teman media melakukan investigasi, termasuk media besar. Walaupun media besar itu diuntungkan, lalu tidak melakukan investigasi, enggak boleh gitu,” katanya.
Sebagai pengajar ilmu komunikasi dan jurnalistik, Emrus menyebut praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Dia menilai kesenjangan pembiayaan berdasarkan ukuran atau jangkauan media kerap terjadi karena pihak tertentu merasa memiliki posisi tawar lebih tinggi.
“Karena reach-nya luas, atau viewer-nya tinggi, lalu pendekatannya beda,” ujarnya. Padahal, menurutnya, jangkauan sebuah media seharusnya tidak menjadi dasar perbedaan perlakuan.
Dia mengaku selalu menanamkan prinsip keadilan tersebut kepada mahasiswanya, baik jurusan jurnalistik maupun hubungan masyarakat (humas). “Saya katakan jangan perlakukan media tidak adil. Karena media kecil bisa menjadi media sumber utama bagi media besar,” ucapnya.
Terkait kebijakan yang mewajibkan media mendaftar sebagai mitra, Emrus menilai hal itu wajar dilakukan. Sebab, menurutnya, masih ada oknum yang mengaku wartawan padahal medianya belum berbadan hukum.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa institusi wajib menerima pendaftaran media selama memenuhi syarat legalitas, tanpa memandang usia berdirinya media tersebut.
“Jangan dilihat dari sudut karena baru berdiri. Begitu itu memenuhi legal aspect, institusi-institusi pemerintah atau swasta wajib menerima pendaftaran itu dan mereka diperlakukan sama,” pungkas Emrus. (Supri)










