JAKARTA, Mediakarya – Kasus suap dan gratifikasi melibatkan perusahaan forwader Blueray Cargo Grup yang perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya jaring kerja sama ilegal. Bukan sekadar oknum tunggal di satu instansi, melainkan rangkaian berantai mulai dari izin awal hingga perlindungan di lapangan.
Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) resmi didakwa menerima uang dan fasilitas mewah senilai total Rp78,8 miliar. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono serta Orlando Hamonangan. Ikut tersangkut juga pejabat lain di lingkungan yang sama.
Berdasarkan surat dakwaan, dana tersebut diberikan agar barang impor milik Blueray Cargo bisa melewati jalur pemeriksaan lebih cepat. Modusnya mengubah status risiko dokumen dan meloloskan barang dari pengawasan rutin. Para terdakwa disangkakan melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan KUHP baru.
Sebelum Pintu Pelabuhan: “Tiket masuk” dari BPOM dan Kemendag
Direktur eksekutif Etos Indonesia Institue Iskandarsyah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya membidik satu institusi. Sebab, berdasarkan fakta persidangan kasus suap Blueray Cargo ini ada dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga saat ini belum juga dilakukan pemanggilan pemeriksaan.
Menurutnya, sebelum sampai ke meja Bea Cukai, barang makanan, obat‑obatan, kosmetik maupun suplemen wajib memiliki izin edar atau Surat Keterangan Inspeksi di Perbatasan. dari situ, muncul peran kunci BPOM dalam permasalahan suap importasi barang tersebut..
“Berdasarkan keterangan saksi dan Berita Acara Pemeriksaan, nama pejabat di lingkungan BPOM disebut terlibat dalam pemberian kemudahan izin meski dokumen belum lengkap atau tidak memenuhi syarat. Posisi ini berfungsi sebagai pintu gerbang pertama: tanpa tandanya, barang tidak bisa diajukan masuk ke proses kepabeanan,” ungkap Iskandarsyah dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Sabtu (4/7/2026).
Selanjutnya terhubung ke Kementerian Perdagangan, yang mengatur persyaratan teknis dan dokumen pendukung impor. Dalam berkas persidangan juga tercatat adanya kemudahan penanganan dokumen demi memperlancar alur barang tersebut.
Perlindungan di Belakang rantai: Seragam Cokelat Tampak Namanya
“Melengkapi jaringan itu, fakta persidangan menyebutkan keterlibatan aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia. Dalam catatan sidang dan keterangan saksi, nama‑nama aparat ini disebut menerima bagian keuntungan demi menjaga jalur tetap aman dan bebas gangguan penyidikan lain,” ujarnya.
Namun sayangnya hingga kini, keberadaan mereka baru tercatat sebagai bagian fakta dan keterangan dalam berkas, belum seluruhnya ditetapkan sebagai tersangka resmi. “Hal ini makin memperkuat kesan penegakan hukum berjalan secara tidak merata atau terkesan memilih pilih sasaran,” tegasnya.
Iskandar mengungkapkan, kasus importasi barang ilegal dan suap Bea Cukai itu melibatkan sejumlah pejabat tinggi DJBC serta pihak swasta. Praktik ini mencakup pengondisian jalur masuk barang dan penerimaan suap hingga puluhan miliar rupiah.
Dalam kaitan itu, setidaknya ada 4 isntitusi yang diduga ikut terlibat dalam pengkondisiannya, masing-masing memiliki peran yang sesuai dengan tupoksinya. Pertama, BPOM, meloloskan izin dan sertifikasi. Kedua, Kemendag, berperan mempermudah persyaratan perdagangan. Ketiga, DJBC mengubah jalur pemeriksaan menjadi cepat. dan yang keempat Kepolisian, memberikan perlindungan jalur.
“Pertanyaannya, apakah pemeriksaan berhenti hanya pada lingkaran dalam Bea‑Cukai saja? Atau akan terus menembus ke seluruh pintu gerbang yang sudah disebutkan di meja sidang: BPOM, Kemendag maupun aparat penegak hukum lainnya?, publik tentu mengunggu keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu. Sebab Jika tidak, maka publik sudah tak percaya lagi terhadap penegakkan hukum di KPK,” pungkasnya.










