Oleh: Dr. Adi Supato
Saat sorotan publik tertuju pada penetapan tersangka mantan pejabat tinggi Kejagung, muncul nama lain yang tak asing dalam peta keuangan gelap negara: Tan Kian, taipan properti yang kini dipanggil dan diamankan kepolisian sebagai saksi. Kehadirannya bukan sekadar nama baru, melainkan kunci untuk memahami aliran dana yang kini sedang dibongkar.
Siapa Tan Kian? Ia adalah pendiri Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi dengan nama Century Properties Group Indonesia. Perusahaan ini dikenal sebagai boutique developer, pengembang eksklusif yang hanya membangun properti premium di kawasan strategis seperti Mega Kuningan dan koridor Sudirman. Portofolionya meliputi Pacific Place, JW Marriott, The Ritz‑Carlton, Millennium Centennial Center, Sahid Sudirman Center, hingga kawasan Millennium City di Parung Panjang dan vila resor di Bintan.
Jejak yang Terulang: Kasus ASABRI
Nama Tan Kian sudah lama tercatat dalam catatan penegak hukum. Kejaksaan Agung pernah secara resmi mengaitkan namanya dengan dugaan peran dalam dua periode kasus korupsi PT ASABRI: 1995–2000 dan 2012–2019. Penegak hukum kala itu menemukan dugaan kuat: ia berperan sebagai penyedia aset properti yang berfungsi sebagai sarana pencucian uang hasil penyimpangan dana tersebut.
Muncul Kembali dan Keterkaitan dengan Perkara Saat Ini
Kini nama itu muncul lagi. Polda Metro Jaya membenarkan Tan Kian diamankan dan diperiksa sebagai salah satu dari 15 saksi sejauh ini.
Terkait hal ini, Febrie Adriansyah, yang kini menjadi tersangka utama, menyatakan secara terbuka:
“Alat bukti semua ada, tinggal dicek keterlibatannya. Proses eksekusi aset tanah milik Tan Kian masih berjalan di Kejagung, dan tidak ada fakta hukum yang bisa dihapus.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa jejak lama belum selesai, dan kini disambungkan ke dalam penyidikan baru yang melibatkan juga Don Ritto, pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam perkara ini. Meski belum ada rincian resmi hubungan langsung antara Tan Kian dan Don Ritto, keduanya kini berada dalam satu lingkaran pemeriksaan yang sama.
Status & Pengawasan
Sampai saat ini status Tan Kian tetap saksi, bukan tersangka. Belum ada penetapan hukum yang menyatakan ia bersalah. Proses ini juga diawasi langsung oleh Komisi III DPR yang telah membentuk Panitia Kerja khusus, dengan jaminan bahwa penanganan berfokus pada oknum individu, tanpa menimbulkan friksi antarlembaga.
Kemunculan nama ini menegaskan satu hal penting: korupsi besar tidak bekerja sendirian di birokrasi. Ia selalu berpasangan dengan jalur bisnis yang mampu menyembunyikan jejak. Saat seluruh fakta terkuak nanti, kita akan melihat bagaimana aliran dana bergerak dari kas negara, berubah wujud menjadi aset mewah, dan menyambungkan berbagai pihak yang selama ini tampak terpisah.
Penulis: Analis Hukum dan Pakar Komunikasi Publik










