Skandal Korupsi PD Migas Kota Bekasi, IAW: DPRD tidak dapat lagi bersembunyi di balik kalimat “Tidak Tahu”

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus saaat diwawancarai sejumlah awak media usai bertemu penyidik di Kejaksaan Agung, Selasa (14/7/2026) Foto; Edar/Mediakarya

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus saaat diwawancarai sejumlah awak media usai bertemu penyidik di Kejaksaan Agung, Selasa (14/7/2026) Foto; Edar/Mediakarya

JAKARTA, Mediakarya – Indonesia Audit Watch (IAW) menyoroti salah satu temuan terkait dengan persetujuan DPRD atas nota kesepahaman (MoU) antara PD Migas Kota Bekasi (kini PT Migas Perseroda) dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd. (FOE) yang ditandatangani pada 27 Maret 2009 dalam rangka kerja sama pengelolaan sumur gas bumi, untuk periode 2009–2019.

IAW menilai bahwa temuan tersebut harus dibaca secara tepat. Ketiadaan dokumen persetujuan belum otomatis berarti semua anggota DPRD melakukan tindak pidana. Tetapi keadaan itu menunjukkan adanya lubang besar dalam pengawasan politik dan administrasi daerah.

DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Perusahaan daerah dibentuk melalui Perda. Penyertaan modalnya bersumber dari APBD. Kinerjanya seharusnya dibahas melalui laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Dividen atau ketiadaan dividen seharusnya terlihat dalam struktur pendapatan.

“Maka menjadi sulit dipercaya apabila bertahun-tahun sebuah BUMD migas tidak memberi kontribusi berarti, menanggung kewajiban kepada mitranya, dan kehilangan kendali operasional, tetapi pengawasan DPRD tidak menghasilkan koreksi yang efekti,” ungkap sekretaris pendiri IAW Iskandar Sitorus dalam keterangannya kepada Mediakarya di halaman Kejaksaan Agung, Selasa (14/7/2026)

Penyidikan Tak Cukup Hanya Memeriksa Pejabat Eksekutif dan Direksi Perusahaan

Dalam kaitan skandal korupsi D Migas Kota Bekasi, IAW menyarankan penyidik agar memeriksa risalah rapat DPRD, rapat komisi, pembahasan penyertaan modal, laporan pertanggungjawaban kepala daerah, rekomendasi panitia khusus, notulen rapat kerja dengan PD Migas, serta korespondensi antara DPRD dan Pemkot.

“Dari dokumen itu akan terlihat apakah DPRD memang tidak diberi informasi, diberi informasi yang tidak lengkap, mengetahui tetapi diam, atau bahkan ikut mendorong kebijakan tersebut,” ujar pakar auditor swasta ini.

Menurutnya, kelalaian politik tidak selalu merupakan korupsi. Namun, apabila kelalaian itu disertai penerimaan manfaat, intervensi, konflik kepentingan, atau tindakan aktif untuk meloloskan kebijakan tertentu, wilayahnya berubah dari kegagalan pengawasan menjadi dugaan perbuatan pidana.

Putusan Mahkamah Agung Awal Pertanyaan Baru

Putusan Kasasi nomor 985 K/Pdt/2022 membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding yang sebelumnya menguntungkan FOE. Kemenangan kasasi itu sering dipahami sebagai pemulihan penuh posisi perusahaan daerah.

Baca Juga:  Mahfud MD Tegaskan Terorisme tak Melulu Bermotif Agama Tertentu

“Namun sesudahnya justru muncul rangkaian kebijakan yang perlu diperiksa lebih dalam,” ucap Iskandar.

Alih-alih hubungan dengan FOE berhenti, Pemerintah Kota Bekasi pada 2025 justru menyatakan telah terjadi renegosiasi. Porsi manfaat PT Migas disebut meningkat dari 10 persen menjadi 20 persen. Perusahaan juga disebut mulai mencapai titik impas dan menyetor dividen total Rp3,7 miliar dalam periode 2023–2025. Sekilas, itu terlihat sebagai cerita pemulihan.

Iskandar mengungkapkan, seharunya penyidikan dilihat lebih jauh daripada angka dividen. Apa dasar hukum perdamaian atau renegosiasi tersebut, siapa yang memberikan mandat kepada direksi untuk berdamai? Apakah Dewan Komisaris dan kepala daerah sebagai pemegang saham memberikan persetujuan. “Apakah telah dilakukan valuasi independen sebelum hak yang timbul dari kemenangan kasasi dinegosiasikan kembali,” tanya dia.

Lebih lanjut, Iskandar kembali mempertanyakan aapakah seluruh pilihan hukum dibandingkan dengan pilihan melanjutkan eksekusi putusan, mengambil alih operasi, mencari mitra baru, atau berdamai dengan FOE?

“Mengapa pihak yang sebelumnya bersengketa dan kalah di kasasi kembali menjadi mitra dominan. Penyidik dalam hal ini juga harus mempertanyakan apa yang diterima PT Migas sebagai imbalan atas perdamaian. Apakah kenaikan porsi dari 10 menjadi 20 persen merupakan hasil terbaik yang dapat diperoleh, atau justru pelepasan hak yang lebih besar,” tanya

Iskandar juga menyebut, dividen Rp3,7 miliar tidak boleh dipakai sebagai tirai untuk menutupi pertanyaan mengenai nilai ekonomi seluruh lapangan gas. Sebuah kerja sama tidak otomatis sehat hanya karena akhirnya membayar dividen.

“Dalam audit, pertanyaannya bukan sekadar apakah ada uang yang masuk, tetapi apakah jumlah yang masuk merupakan hak yang wajar dibandingkan aset, produksi, risiko, dan posisi hukum perusahaan. Seratus rupiah yang diterima tidak membenarkan hilangnya seribu rupiah yang seharusnya dapat diperoleh,” tegasnya. (Edr)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Imigrasi Tanjung Priok Perkenalkan JANGKAR PRIOK, Inovasi Pengaduan Terintegrasi bagi Masyarakat
Mbak Yuke: Distamhut DKI Harus Percepat Penyediaan TPU Untuk Warga Kepulauan Seribu
Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil
Pokja Wartawan Setu Minta SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik
Mangkrak, Pembangunan Zona Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu Dituding hanya Gugurkan Sanksi Administrasi dari KLH
Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Digelar di Jakarta, Kemendukbangga Soroti Fenomena Fatherless
IAW Dorong Penyidik Periksa Sejumlah Pihak yang Terlibat Skandal Korupsi Perseroda Migas Kota Bekasi
NCW DPD Bekasi Raya Tanggapi Beredarnya Opini Negatif Terkait SPMB SMAN di Kota Bekasi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 07:03 WIB

Skandal Korupsi PD Migas Kota Bekasi, IAW: DPRD tidak dapat lagi bersembunyi di balik kalimat “Tidak Tahu”

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:47 WIB

Imigrasi Tanjung Priok Perkenalkan JANGKAR PRIOK, Inovasi Pengaduan Terintegrasi bagi Masyarakat

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:24 WIB

Mbak Yuke: Distamhut DKI Harus Percepat Penyediaan TPU Untuk Warga Kepulauan Seribu

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:21 WIB

Tak Perlu Lagi Menampung Air di Ember, Warga Kini Dapatkan Toren untuk Kelola Air yang Lebih Stabil

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Mangkrak, Pembangunan Zona Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu Dituding hanya Gugurkan Sanksi Administrasi dari KLH

Berita Terbaru