JAKARTA, Mediakarya – Proyek pembangunan sanitary landfill di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi yang bernilai sekitar Rp17 miliar menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis antikorupsi, lantaran kondisi lapangan dinilai jauh dari standar teknis.
Publik menilai langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi membangun zona sanitary landfill di TPA milik Pemerintah Kota Bekasi itu dituding hanya bersifat simbolik guna menggugurkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menilai pemembangun zona sanitary landfill yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi itu tidak memberikan solusi dalam mengendalikan air lindih yang dihasilkan dari limbah sampah di TPA Sumurbatu.
“Pemembangun zona sanitary landfill yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi itu bukan solusi, namun hanya pembohongan publik. Di mana zona tersebut dibangun seadanya, tapi anehnya pihak Pemkot Bekasi mengklaim sudah modern,” ungkap Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2026)
Dari total lahan TPA Sumurbatu seluas sekitar 21 hektare, hanya 5.000 m² yang dijadikan zona sanitary landfill, luasan tersebut dinilai terlalu kecil dan tidak memberikan dampak berarti bagi pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu yang saat ini masih memakai sistem open dumping.
“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proyek ini hanya bersifat formalitas atau “akal-akalan” untuk menggugurkan kewajiban pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup bukan benar-benar ditujukan untuk menyelesaikan persoalan sampah di TPA Sumurbatu,” ungkap Herman.
Berdasarkan luasan zona yang tidak memadai dan fasilitas yang tidak difungsikan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diduga memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada KLH guna menggugurkan kewajibannya dalam menyelesaikan sanksi administratif.
“Kondisi tersebut turut mengakibatkan kerugian bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, mengingat dana sebesar Rp19 miliar yang telah dikeluarkan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, NCW Bekasi Raya mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang bersumber dari anggaran APBD Kota Bekasi.
“Kami minta Bareskrim untuk menyelidiki proyek “akal-akalan” yang diduga hanya menggugurkan kewajiban pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup,” pintanya.
Prabu Peduli Lingkungan Telah Melaporkan ke Bareskrim
Sementara itu, aktivis lingkungan hudup, Prabu Peduli Lingkungan (PPL) sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp19 miliar ke Bareskrim Polri.
Sekjen Prabu Peduli Lingkungan Rido Satriyo menegaskan bahwa pengaduan ke Bareskrim Polri itu didasari atas temuan dugaan korupsi pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang menelan anggaran Rp19 miliar yang kini mengkrak setelah dua bulan diresmikan.
“Kami mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya dugaan tidak pidanya pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu tersebut,” tegas Rido kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Ahad (12/7/2026).
Berdasarkan penelusuran Prabu Peduli Lingkungan, bahwa zona Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu saat ini tidak berfungsi. Bahkan, sampah dibiarkan menumpuk terbuka tanpa ada penutupan.
Ia pun menilai bahwa pembangunan fasilitas zona Sanitary Landfill yang menghabiskan uang negara higgga Rp 19 miliar itu justru beroperasi layaknya open dumping. Pihaknya juga menyoroti soal instalasi pengolahan air sampah (Ipas) yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Selain itu, jalan lingkar yang dibangun satu paket dengan zona Sanitary Landfill itu kini tidak dapat difungsikan, lantaran sudah tertumpuk dengan sampah,” terang Rido.
Prabu Peduli Lingkungan memastikan akan mengawal kasus dugaan korupsi pembangunan zona Sanitary Landfill di Bareskrim itu hingga memiliki status hukum yang jelas.
Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif (Surat Keputusan Nomor 13646 Tahun 2024) kepada Pemkot Bekasi terkait pengelolaan TPA Sumurbatu.
Sanksi ini mewajibkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sebagai respons, Pemkot Bekasi telah merampungkan konstruksi sanitary landfill senilai Rp17 miliar untuk memenuhi tuntutan KLH. (Pri)











