Mangkrak, Pembangunan Zona Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu Dituding hanya Gugurkan Sanksi Administrasi dari KLH

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembangunan sanitary landfill di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi yang bernilai sekitar Rp17 miliar 

Pembangunan sanitary landfill di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi yang bernilai sekitar Rp17 miliar 

JAKARTA, Mediakarya – Proyek pembangunan sanitary landfill di TPA Sumurbatu, Kota Bekasi yang bernilai sekitar Rp17 miliar menuai sorotan tajam dari sejumlah aktivis antikorupsi, lantaran kondisi lapangan dinilai jauh dari standar teknis.

Publik menilai langkah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi membangun zona sanitary landfill di TPA milik Pemerintah Kota Bekasi itu dituding hanya bersifat simbolik guna menggugurkan sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya menilai pemembangun zona sanitary landfill yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi itu tidak memberikan solusi dalam mengendalikan air lindih yang dihasilkan dari limbah sampah di TPA Sumurbatu.

“Pemembangun zona sanitary landfill yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi itu bukan solusi, namun hanya pembohongan publik. Di mana zona tersebut dibangun seadanya, tapi anehnya pihak Pemkot Bekasi mengklaim sudah modern,” ungkap Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/7/2026)

Dari total lahan TPA Sumurbatu seluas sekitar 21 hektare, hanya 5.000 m² yang dijadikan zona sanitary landfill, luasan tersebut dinilai terlalu kecil dan tidak memberikan dampak berarti bagi pengelolaan sampah di TPA Sumurbatu yang saat ini masih memakai sistem open dumping.

“Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proyek ini hanya bersifat formalitas atau “akal-akalan” untuk menggugurkan kewajiban pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup bukan benar-benar ditujukan untuk menyelesaikan persoalan sampah di TPA Sumurbatu,” ungkap Herman.

Berdasarkan luasan zona yang tidak memadai dan fasilitas yang tidak difungsikan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi diduga memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada KLH guna menggugurkan kewajibannya dalam menyelesaikan sanksi administratif.

“Kondisi tersebut turut mengakibatkan kerugian bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, mengingat dana sebesar Rp19 miliar yang telah dikeluarkan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Untuk itu, NCW Bekasi Raya mendorong Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang bersumber dari anggaran APBD Kota Bekasi.

Baca Juga:  Bertemu Dengan Menhut, Kapolri Nyatakan Siap Bantu Penanganan Karhutla

“Kami minta Bareskrim untuk menyelidiki proyek “akal-akalan” yang diduga hanya menggugurkan kewajiban pemenuhan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup,” pintanya.

Prabu Peduli Lingkungan Telah Melaporkan ke Bareskrim

Sementara itu, aktivis lingkungan hudup, Prabu Peduli Lingkungan (PPL) sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang menghabiskan anggaran lebih dari Rp19 miliar ke Bareskrim Polri.

Sekjen Prabu Peduli Lingkungan Rido Satriyo menegaskan bahwa pengaduan ke Bareskrim Polri itu didasari atas temuan dugaan korupsi pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu yang menelan anggaran Rp19 miliar yang kini mengkrak setelah dua bulan diresmikan.

“Kami mendorong aparat penegak hukum agar melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan adanya dugaan tidak pidanya pembangunan fasilitas Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu tersebut,” tegas Rido kepada Mediakarya di Kota Bekasi, Ahad (12/7/2026).

Berdasarkan penelusuran Prabu Peduli Lingkungan, bahwa zona Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu saat ini tidak berfungsi. Bahkan, sampah dibiarkan menumpuk terbuka tanpa ada penutupan.

Ia pun menilai bahwa pembangunan fasilitas zona Sanitary Landfill yang menghabiskan uang negara higgga Rp 19 miliar itu justru beroperasi layaknya open dumping. Pihaknya juga menyoroti soal instalasi pengolahan air sampah (Ipas) yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Selain itu, jalan lingkar yang dibangun satu paket dengan zona Sanitary Landfill itu kini tidak dapat difungsikan, lantaran sudah tertumpuk dengan sampah,” terang Rido.

Prabu Peduli Lingkungan memastikan akan mengawal kasus dugaan korupsi pembangunan zona Sanitary Landfill di Bareskrim itu hingga memiliki status hukum yang jelas.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif (Surat Keputusan Nomor 13646 Tahun 2024) kepada Pemkot Bekasi terkait pengelolaan TPA Sumurbatu.

Sanksi ini mewajibkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping). Sebagai respons, Pemkot Bekasi telah merampungkan konstruksi sanitary landfill senilai Rp17 miliar untuk memenuhi tuntutan KLH. (Pri)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Digelar di Jakarta, Kemendukbangga Soroti Fenomena Fatherless
IAW Dorong Penyidik Periksa Sejumlah Pihak yang Terlibat Skandal Korupsi Perseroda Migas Kota Bekasi
NCW DPD Bekasi Raya Tanggapi Beredarnya Opini Negatif Terkait SPMB SMAN di Kota Bekasi
Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Rangkap Jabatan di Kampus IAIB
Analis Pendidikan: Jargon SPMB Kota Bekasi Objektif, Transparan, dan Akuntabel Hanya Pepesan Kosong
Kodam Jaya Gelar Senyum Jayakarta ke-2, Anak Yatim Diajak Kunjungi PT Indofood dan AEON Mall
Di Atas Segala Sesuatu: Supremasi Hukum sebagai Jalan Satu‑satunya
Aktivis Jakarta Diminta Jadi Motor Perubahan Menuju Kota Global
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:07 WIB

Mangkrak, Pembangunan Zona Sanitary Landfill di TPA Sumurbatu Dituding hanya Gugurkan Sanksi Administrasi dari KLH

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:29 WIB

Gerakan Ayah Mengantar Anak Sekolah Digelar di Jakarta, Kemendukbangga Soroti Fenomena Fatherless

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:03 WIB

IAW Dorong Penyidik Periksa Sejumlah Pihak yang Terlibat Skandal Korupsi Perseroda Migas Kota Bekasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:43 WIB

NCW DPD Bekasi Raya Tanggapi Beredarnya Opini Negatif Terkait SPMB SMAN di Kota Bekasi

Senin, 13 Juli 2026 - 21:55 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Diduga Rangkap Jabatan di Kampus IAIB

Berita Terbaru

Mikhail Adam, Peneliti Ekopol di Nusantara Centre (Foto: Ist)

Opini

Tirto dan Kalimat yang Tidak Pernah Mati

Selasa, 14 Jul 2026 - 07:50 WIB