Penegakkan Hukum di Persimpangan Jalan: Ketika Kepercayaan Menjadi Uang yang Diam

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

Oleh: Dr. Adi Suparto

Di tengah deru proses hukum yang kini berjalan, muncul gelagat yang jauh lebih mengkhawatirkan dari sekadar perkara satu atau dua nama. Pegiat antikorupsi mulai menyuarakan frasa baru: Pecunia Silentii, uang yang meminta keheningan.

Bukan berarti mereka menerima imbalan untuk bungkam. Maknanya justru jauh lebih pedih: ketika keadilan tampak tunduk pada kekayaan dan kekuasaan, dan hasil penyitaan atau penuntutan sering kali tak jelas arahnya, maka orang yang berniat melapor akhirnya memilih jalan lain.

Mereka memilih berdamai dan menyelesaikan urusan sendiri, lebih baik berkompromi untuk menikmati apa yang bisa diselamatkan, daripada berlari ke pintu yang tak kunjung terbuka. Ini bukan kemenangan kejahatan, melainkan tanda putus asa paling dalam: ketika jalur negara tak lagi memberi harapan, orang beralih menempuh jalan yang tersisa.

Sikap ini bukan hal baru. Di Indonesia maupun negara lain, ketika keadilan tampak lambat, berat sebelah, atau hasilnya tak menentu, banyak orang akhirnya mengambil keputusan yang sama.

Di Indonesia, gejala ini sudah terlihat berulang kali, terutama di kalangan pelapor korupsi, pegiat, dan masyarakat yang haknya dirugikan. Banyak laporan yang terkatung‑katung bertahun tanpa kemajuan, atau justru pelapor yang ditekan dan dilaporkan balik.

Akhirnya, banyak yang berhenti melalui jalur resmi, memilih berdamai dengan pihak lawan, atau mengambil apa yang bisa diselamatkan demi kepastian, meski jauh dari ideal. Kekecewaan ini juga terlihat dari gerakan sosial seperti tagar #PercumaLaporPolisi atau #NoViralNoJustice, serta banyaknya sengketa tanah dan bisnis yang diselesaikan di luar pengadilan bukan karena sukarela, melainkan karena tidak percaya pada putusan yang adil.

Di luar negeri, pola serupa juga terjadi. Di negara berkembang seperti Ghana, Filipina, dan sebagian Afrika Timur, warga beralih ke tokoh adat atau perundingan sendiri karena pengadilan sulit dijangkau, biaya tinggi, atau dipengaruhi kekuasaan. Seorang hakim di Ghana bahkan menyatakan secara terbuka: “Orang beralih ke cara sendiri karena keadilan yang terlambat dianggap keadilan yang ditolak.” Sementara di negara maju maupun Amerika Latin, hal ini muncul ketika masyarakat menilai hukum berjalan tidak sama untuk orang kaya dan berkuasa, seperti di Malaysia, di mana pihak yang dirugikan pada kasus besar kadang memilih berdamai terbatas demi pengembalian sebagian kerugian.

Mengapa Mereka Memilih Jalan Ini?

Inti dari keputusan ini adalah satu hal: ketidakpercayaan bahwa jalur negara akan memberikan kepastian dan keadilan. Proses hukum yang berbelit, memakan waktu lama, dan biaya yang mahal menjadi tembok penghalang pertama. Kemudian muncul persepsi bahwa hukum cenderung lunak jika menyentuh pejabat atau pengusaha besar. Belum lagi ketidakjelasan nasib harta yang disita, sering kali tidak kembali ke pihak yang berhak. Akhirnya muncul perhitungan pahit: lebih baik mendapatkan sebagian yang pasti, daripada menunggu seluruhnya yang entah kapan datangnya.

Baca Juga:  Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Hingga kini, respon pemerintah maupun penegak hukum terhadap fenomena ini berjalan lambat dan belum tuntas. Pihak berwenang memang mengakui adanya penurunan kepercayaan dan berjanji memperbaiki kinerja, namun belum ada langkah khusus yang menjawab keputusasaan pelapor. Layanan pengaduan baru, perlindungan saksi, dan mediasi memang dibuka, tapi belum menyentuh keluhan utama soal ketidakadilan prosedur dan rasa takut.

Tantangan terbesarnya justru ada pada pengakuan: belum ada keberanian menyatakan bahwa keinginan menyelesaikan sendiri adalah kegagalan negara, bukan kegagalan masyarakat. Sering kali mereka justru dianggap melanggar prosedur, padahal mereka melakukannya karena tidak punya pilihan lain.

Sinyal Kuning yang Tak Boleh Diabaikan

Ini adalah peringatan keras, sinyal kuning yang harus segera disikapi. Ketika jalur resmi ditinggalkan demi kepastian yang terbatas, berarti kepercayaan pada sistem sedang menipis hingga ke batas kritis. Bukan karena rakyat tak lagi mencintai negaranya, melainkan karena mereka mulai ragu apakah negara masih memihak pada keadilan.

Bahaya terbesar bagi sebuah negara hukum bukanlah kejahatan yang makin cerdik, melainkan ketika suara kebenaran memilih diam. Saat itulah pintu kejahatan terbuka lebar tanpa pengawasan, dan kepercayaan yang sudah susah payah dibangun runtuh perlahan.

Penegak Hukum Mengamankan Penegak Hukum

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri berhasil mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang asing (Dolar AS dan Dolar Singapura) di tempat yang disebut-sebut milik mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah

Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) memang melibatkan anggota Polri aktif, yakni Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Beliau ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung bersama sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) dan pihak swasta.

Sebelumnya, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). **

Penuls: Analis hukum dan komunikasi publik

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tirto dan Kalimat yang Tidak Pernah Mati
Jejak Properti: Siapa Tan Kian, Mengapa Namanya Muncul, Apa Keterkaitannya dengan Perkara Ini?
Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum
Kartini, Perempuan yang Mengajarkan Bangsanya Bermimpi
Geledahan Lokasi Terkait Jampidsus: Tanggapan Resmi, Fakta Pengamanan, dan Ujian Sistemik
Raja Juli Antoni, Seteru Anies Baswedan Masuk Radar KPK
Membaca Jejak Penyidikan Tiga Klaster Tipikor BUMN oleh Kortastipidkor Polri dari Awal hingga Pengadilan
Statistikulasi & Cerita Produksi Beras Indonesia yang “Wow”
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:01 WIB

Penegakkan Hukum di Persimpangan Jalan: Ketika Kepercayaan Menjadi Uang yang Diam

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:50 WIB

Tirto dan Kalimat yang Tidak Pernah Mati

Minggu, 12 Juli 2026 - 22:05 WIB

Jejak Properti: Siapa Tan Kian, Mengapa Namanya Muncul, Apa Keterkaitannya dengan Perkara Ini?

Sabtu, 11 Juli 2026 - 15:12 WIB

Alat kekuasaan dan Sampah Negara: Sebuah Telaah Kritis atas Turbulensi Penegakkan Hukum

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:02 WIB

Kartini, Perempuan yang Mengajarkan Bangsanya Bermimpi

Berita Terbaru