Kasus Migas Diambilalih Kejagung, IAW: Momentum Perbaikan Tata Kelola BUMD yang  Transparan dan Akuntabel

- Editor

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Pendidikan Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus ketika diwawancara awak media di gedung KPK

Sekretaris Pendidikan Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus ketika diwawancara awak media di gedung KPK

JAKARTA, Mediakarya – Langkah pengambilalihan penaganan kasus dugaan korupsi pengelolaan sumur gas bumi di Lapangan Jatinegara, Jatisampurna, antara BUMD Kota Bekasi dan Foster Oil & Energy Pte.Ltd oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dinilai menjadi momentum perbaikan tata kelola keuangan perusahaan daerah yang akuntabel.

Indonesia Audit Watch (IAW) mendorong agar penyelesaian kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pidana. Bahkan apabila kelak ada tersangka dan terdakwa, Pemkot tetap harus membenahi tata kelola Perseroda sehingga kesalahan yang sama tidak berpindah ke proyek berikutnya.

Sekretaris pendiri IAW Iskandar Sitorus memberikan beberapa masukan kepada Kejagung terkait dengan permasalahan tersebut. Pertama, Kejagung harus mengamankan seluruh dokumen sejak 2009, termasuk dokumen elektronik, surat elektronik, laporan produksi, rekening bank, general ledger, bukti pembayaran, dokumen beneficial ownership, risalah rapat, kontrak penjualan gas, serta seluruh versi JOA dan amandemennya.

“Kemudian mengaudit penghitungan kerugian negara harus memisahkan secara tegas antara kerugian nyata, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, dan opportunity loss. Jangan mencampur nilai produksi bruto dengan kerugian negara,” ujar Iskandar kepada Mediakarya, Jumat (17/7/2026).

Iskandar juga menyarankan agar penyidikan dibagi perkara ke dalam klaster pembentukan dan pemilihan mitra; pelaksanaan operasi dan keuangan; pemutusan serta sengketa; perdamaian dan renegosiasi; serta pengakhiran KSO.

Selain itu, seluruh pengambil keputusan harus diperiksa berdasarkan perannya, bukan jabatannya semata. Kepala daerah, direksi, badan pengawas atau komisaris, pejabat Pemkot.

“Termasuk juga anggota DPRD, konsultan hukum, auditor internal, pejabat Pertamina yang relevan, pihak FOE, vendor, dan penerima pembayaran harus ditempatkan dalam peta keputusan dan aliran manfaat,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Iskandar, Pemkot Bekasi juga diminta untuk membuka laporan tahunan dan laporan keuangan PT Migas, dasar perhitungan dividen, dokumen renegosiasi 80:20, status eksekusi putusan MA, serta laporan akhir KSO kepada publik sepanjang tidak mengganggu penyidikan.

Sementara, DPRD perlu membentuk pengawasan khusus yang bertujuan memperoleh dokumen dan memperbaiki kebijakan, bukan mencampuri proses pidana. “DPRD harus menjelaskan apa yang dilakukannya pada setiap periode ketika perusahaan tidak menyetor PAD, menanggung kewajiban, bersengketa, dan kemudian berdamai kembali dengan FOE,” jelasnya.

Baca Juga:  Danantara Dari Pemadam Utang ke Penjaga Sampah, Menuai Rugi Sebelum Berbunga

Belajar dari kasus dugaan korupsi Perseroda Miga Kota Bekasi, kata Iskandar, Kemendagri perlu mengevaluasi pengelolaan BUMD Kota Bekasi, terutama mekanisme persetujuan kerja sama strategis, fungsi kuasa pemilik modal, proses pengangkatan direksi dan komisaris, indikator kinerja, serta pengawasan atas transaksi material.

Penyidikan ini Menguji Lebih dari Kejaksaan

Lebih lanjut Iskandar mengungkapkan, bahwa perkara PT Migas Kota Bekasi–FOE bukan hanya ujian bagi Kejari Kota Bekasi, namun juga menguji apakah Pemerintah Kota Bekasi berani membuka masa lalunya sendiri.

“Kasus dugaan korupsi PD Migas menguji apakah DPRD bersedia mempertanggungjawabkan pengawasan yang hilang. Ia menguji apakah pengurus BUMD memahami bahwa uang perusahaan daerah tetap membawa kepentingan publik,” katanya.

Kasus tersebut juga menguji apakah korporasi swasta yang bermitra dengan pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban ketika keuntungan lahir dari tata kelola yang cacat.

“Pada akhirnya, apakah kemenangan perdata di Mahkamah Agung benar-benar digunakan untuk memulihkan hak daerah, atau justru dinegosiasikan kembali tanpa pertanggungjawaban yang memadai,” jelasnya.

Dalam kaitan itu, Iskandar menyebut bahwa sebelumnya Kejari telah membuka pintu penyidikan. Menurut dia, itu merupakan langkah penting. Namun publik tidak menunggu pintu itu sekadar terbuka.

“Publik menunggu siapa yang akan dibawa masuk ke ruang pertanggungjawaban, bukti apa yang akan diletakkan di meja, berapa kerugian yang benar-benar dapat dibuktikan, dan apakah aset daerah yang hilang dapat dipulihkan,” tegasnya.

Sebab dalam perkara sumber daya alam, kata dia, keadilan tidak selesai ketika seseorang dipenjara. Keadilan baru lengkap ketika uang kembali, tata kelola diperbaiki, kontrak yang merugikan tidak terulang, dan daerah akhirnya menjadi tuan atas hak ekonominya sendiri. (Ugy)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun
Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum
Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI
Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum
Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts
Ketum Somasi Ungkap Fakta Kasus Tanah Senun Bin Nikin
KPK Ungap Dugaan Aliran Dana ke Menteri ATR/BPN, Posisi Nusron di Ujung Tanduk
IPW Desak Bareskrim Polri Usut Pelaku Pembubaran Jemaat GKPI di Tangerang

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:50 WIB

Kejagung Didesak Segera Periksa Wali Kota Tri Adhianto dalam Kasus PT Migas Rp 2 Triliun

Kamis, 24 September 2026 - 15:45 WIB

Kantor Hukum Ksatria Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Stifan Heriyanto dan Gopur Bule Siap Kawal Proses Hukum

Kamis, 24 September 2026 - 10:48 WIB

Kapolres Nias Selatan Terima Audensi Dari Perwakilan GMNI

Rabu, 23 September 2026 - 12:38 WIB

Diduga Belum Ada Pelunasan, Pengalihan Saham Pendiri PT ACT Group Berujung Proses Hukum

Rabu, 23 September 2026 - 11:45 WIB

Kuasa Hukum BBM Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Berca Schindler Lifts

Berita Terbaru