Gubernur BI Perry Warjiyo Mundur, Diduga Ada Tekanan dari Istana

- Editor

Senin, 27 Juli 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bank Indonesia  (Foto: Ist)

Kantor Bank Indonesia (Foto: Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Gubaernur Bank Indonesia Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri pada 25 Juli 2026 karena alasan pribadi. Pengumuman pengundiran diri gubernur BI itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menteri Sekretaris Negara  Prasetyo Hadi menegaskan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia  Perry Warjiyo tidak terkait dengan kondisi kesehatan.  Menurutnya, surat pengunduran diri yang diterima Presiden Prabowo Subianto hanya mencantumkan alasan pribadi.

“Kalau detilnya itu tidak,” kata Prasetyo di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026), saat ditanya mengenai alasan spesifik pengunduran diri Perry.

Saat dikonfirmasi apakah pengunduran diri tersebut berkaitan dengan kondisi kesehatan, Prasetyo membantahnya.

Sementara itu, Bank Indonesia juga menegaskan bahwa keputusan ini murni atas kehendak Perry sendiri dan tidak terkait dinamika eksternal. Selanjutnya, pemerintah menunjuk Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur BI.

Destry Damayanti menegaskan bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi.

“Pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi, pada tanggal 25 Juli 2026,” kata Destry dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/72027),

Destry menjelaskan, pengunduran diri Perry diproses sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga:  Kebocoran Devisa Terbongkar: Mengubah Peta Hubungan RI-Singapura 

Melansir laman kosarata.co.id, Destry memastikan kebijakan dan operasional bank sentral tetap berjalan sebagaimana mestinya meski terjadi pergantian kepemimpinan.

Pihaknya akan terus memastikan akan terus menjalankan tugas menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Selain itu, BI akan tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional serta terus bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat sesuai Undang-Undang Bank Indonesia.

Diketahui, Perry resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018 berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 70/P Tahun 2018. Ia kemudian ditetapkan kembali untuk periode kedua berdasarkan Keputusan Presiden RI No.38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023, dan mengucapkan sumpah jabatan pada 24 Mei 2023, menjadikannya Gubernur BI pertama yang menjabat dua periode berturut-turut.

Pengundiuran diri gubernur BI tersebut memunculkan spekulasi di ruang publik. Beredar sejumlah rumor yang menyebut bahwa pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), disebabkan karena alasan sakit hingga soal adanya tekanan dari pihak Istana terhadapnya. (Ugy)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mendigitalkan Benteng Cukai, Menutup Celah Oknum
Kelas Barista Hingga Manajemen Digital, Cara Al Hikmah 2 Benda Cetak Santripreneur Lewat Ben Ngopi
Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara
Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah
Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional
BPKN Dukung Pembalut Bebas PPN
IDSurvey Perkuat Daya Saing Industri Nasional Lewat Pengujian dan Sertifikasi Mutu
Ketum Hebitren Siap Bersinergi dengan Pemerintah Bangun Kemandirian Ekonomi Umat

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 07:28 WIB

Mendigitalkan Benteng Cukai, Menutup Celah Oknum

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Kelas Barista Hingga Manajemen Digital, Cara Al Hikmah 2 Benda Cetak Santripreneur Lewat Ben Ngopi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Pengamat Ekonomi: Kasus Oplos Beras SPHP Bukan Soal 600 Ton, Tapi Soal Bobolnya Rantai Subsidi Negara

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:18 WIB

Bola Panas Dumas Pajak PT BCI di Banyuwangi Kini di Tangan Dirjen Pajak: Sudah Diterima Tiga Pintu, Tinggal Ditelaah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Tawar Menawar Antara Siswa SMP Dan Pedagang Pasar Tradisional

Berita Terbaru