JAKARTA, Mediakarya – Kebijakan penempatan pejabat yang baru saja diputuskan oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, yang dibukngkus melalui mekasnisme open bidding, memantik keprihatinan mendalam sekaligus tanda tanya besar bagi akal sehat publik.
Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik Dr.Adi Suparto menilai bahwa ada kejanggalan prinsipil yang tak bisa ditampik. Saat Dinas Kesehatan, sebagai ujung tombak nyawa warga, dibiarkan kosong tanpa nakhoda, justru jabatan lain diisi oleh figur yang tak sejalan dengan latar belakang keahlian dan kompetensinya.
Adi menilai kebijakan Wali Kota Bekasi tersebut secara terang benderang mengabaikan amanat UU ASN dan prinsip meritokrasi. padahal, jabatan negara adalah amanah pelayanan, bukan hadiah jabatan.
“Penempatan jabatan ASN harus didasarkan pada keahlian, rekam jejak, dan pengalaman, bukan pertimbangan lain di luar kepentingan rakyat,” ujar Adi saat diwawancari Mediakarya terkait dengan hasil open bidding sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi, Jumat (31/7/2026).
Adi menyatakan, kebijakan Wali Kota Bekasi dinilai keliru arah dan berisiko tinggi. Sebab mengabaikan urgensi pelayanan dasar yang sangat krusial bagi masyarakat.
“Kebijakan Wali Kota tentunya membuka celah penurunan kinerja birokrasi karena dipimpin oleh orang yang tidak menguasai bidangnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, hasil open bidding yang terkesan hanya sebatas formalitas tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
Untuk itu, Adi menyarankan agar Wali Kota Bekasi untuk segera mengoreksi keputusan ini, mengisi Dinas Kesehatan dengan pejabat definitif yang kompeten.
Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar Tri Adhianto untuk meninjau ulang penempatan yang tidak sesuai keahlian tersebut demi memulihkan kepercayaan dan menjamin hak warga atas pelayanan yang layak.
“Sebab, kepentingan rakyat harus menjadi satu-satunya kompas kebijakan, bukan sebaliknya,” tutup dia. (Supri)











